Menciptakan Lingkungan Sehat, Rutan Pasangkayu Tingkatkan Pelayanan Poliklinik

Rutan Pasangkayu
Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu
Konten dari Pengguna
18 Mei 2022 9:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pasangkayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas Dokter dan Perawat Poliklinik Rutan Pasangkayu Sedang Memeriksa WBP Yang Mengalami Keluhan Penyakit. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/05)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dokter dan Perawat Poliklinik Rutan Pasangkayu Sedang Memeriksa WBP Yang Mengalami Keluhan Penyakit. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/05)
ADVERTISEMENT
Pasangkayu - Poliklinik Rutan Kelas IIB Pasangkayu memiliki 1 orang Dokter (CASN) dan 3 orang Perawat (3 orang ASN dan 1 orang CASN). Pelayanan di Poliklinik Rutan Pasangkayu terbilang cukup memadai karena sudah terdapat seorang dokter.
ADVERTISEMENT
Poliklinik Rutan Pasangkayu memiliki fasilitas seperti IGD (Instalasi Gawat Darurat) seperti infus dan tabung oksigen yang dimana WBP yang menderita luka bisa langsung ditangani oleh tenaga kesehatan di Poliklinik tanpa harus dirujuk ke layanan kesehatan terdekat.
Poliklinik dapat melayani 10-15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam sehari. Biasanya pada musim pancaroba bisa melebihi jumlah normal sampai 30 WBP. Batuk pilek, diare dan kontrol penyakit bawaan seperti hipertensi, asam urat dan kolesterol adalah keluhan yang biasa WBP lakukan di Poliklinik.
Gedung Tempat Pelayanan Poliklink di Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/05)
Poliklinik Rutan Pasangkayu difasilitasi juga dengan ruangan pemeriksaan, ruangan perawat, tempat konsultasi sampai WC. Pelayanan Poliklinik sudah menyediakan obat-obatan umum yang terbilang cukup memadai. Jika ada WBP yang membutuhkan obat bisa langsung mendapatkan obat atas resep dokter.
ADVERTISEMENT
Pemberian obat oleh dokter kepada WBP diberikan secara terbatas dalam artian obat yang diberikan hanya untuk dosis 1 hari. Dengan kata lain, WBP harus datang kembali keesokan harinya untuk mengambil obat lagi. Hal itu dilakukan untuk mencegah adannya penyalahgunaan obat.
Fasilitas Ruangan Poliklinik Rutan Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (18/05)