Produk Dalam Negeri, Rutan Pasangkayu Ikuti Diskusi PDN Secara Virtual

Rutan Pasangkayu
Akun Resmi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Sulawesi Barat #KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti #RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu
Konten dari Pengguna
27 Juli 2022 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pasangkayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rutan Pasangkayu Ikuti Kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Produk Dalam Negeri (PDN) Oleh Sekretaris Jenderal Secara Virtual. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (27/07)
zoom-in-whitePerbesar
Rutan Pasangkayu Ikuti Kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Produk Dalam Negeri (PDN) Oleh Sekretaris Jenderal Secara Virtual. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (27/07)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pasangkayu - Sehubungan dengan Instruksi Presiden kepada semua jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk melakukan Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) melalui Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Dimana Aksi Afirmasi tersebut ditandai dengan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemanfaatan Katalog Elektronik Sektoral bagi pelaku UMKK.
ADVERTISEMENT
Instruksi tersebut ditekankan kembali oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Implementasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.PB.02.01 Tahun 2022 tanggal 08 April 2022 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Penanyangan 6 (enam) Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Manusia (kebijakan terbaru) yang terdiri atas :
ADVERTISEMENT
Salah satu tindak lanjut dari Arahan Tugas dan Diskusi tersebut, akan dilakukan pendampingan guna memudahkan pelaku UMKK mendaftarkan produk usahanya pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Hukum dan HAM pada hari kerja terhitung sejak tanggal 3 s.d. 12 Agustus 2022 bertempat di ruang pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 33 (tiga puluh tiga) provinsi. Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kanwil Kemenkumham Sulbar mengikuti kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Sekretaris Jenderal secara virtual untuk evaluasi Aksi Afirmasi Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Kepala Rutan, Aris Supriyadi Beserta Pejabat Strutural lainnya.
Rutan Pasangkayu Ikuti Kegiatan Arahan Tugas dan Diskusi Produk Dalam Negeri (PDN) Oleh Sekretaris Jenderal Secara Virtual. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (27/07)