Rutan Purbalingga Usulkan 103 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri

Rutan Purbalingga
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah
Konten dari Pengguna
5 April 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Purbalingga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
WBP Rutan Purbalingga melakukan doa bersama. Foto: Humas Rutan Purbalingga.
zoom-in-whitePerbesar
WBP Rutan Purbalingga melakukan doa bersama. Foto: Humas Rutan Purbalingga.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purbalingga Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mengusulkan sebanyak 103 Narapidana untuk dapat Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Mereka yang diusulkan tentu sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah kita sudah mengusulkan sebanyak 103 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini," ujar Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, Jum'at (5/4).
Ia menjelaskan dari 103 WBP, sebanyak 33 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 62 orang 1 bulan dan 8 orang 1 bulan 15 hari. Selanjutnya Bluri menambahkan dari sebanyak 103 narapidana yang diajukan mendapat remisi khusus 96 narapidana merupakan kasus pidana umum dan 7 narapidana kasus pidana khusus.
Ditemui terpisah Kasubsi Pelayanan Tahanan, Doni Kristianto menjelaskan bahwa untuk remisi khusus Idul Fitri kali ini remisi yang diusulkan semuanya RK I atau Remisi sebagian yakni setelah mendapat remisi narapidana masih tetap menjalani sisa pidananya. “Semoga setelah mendapatkan remisi para warga binaan menjadi semakin bersemangat menjalani sisa pidananya serta terus antusias mengikuti pembinaan di Rutan" harap Doni.
ADVERTISEMENT