Sambut Kemenangan Idul Fitri, 105 WBP Rutan Purbalingga Dapat Remisi Khusus

Rutan Purbalingga
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah
Konten dari Pengguna
3 Mei 2022 8:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Purbalingga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Plt. Kepala Rutan Purbalingga menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Purbalingga. Foto : Rutan Purbalingga/dok.
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kepala Rutan Purbalingga menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan warga binaan Rutan Purbalingga. Foto : Rutan Purbalingga/dok.
ADVERTISEMENT
Masih dalam suasana khusyuk, khidmat dan gembira menyambut hari kemenangan di bulan Ramadan, usai pelaksanaan salat Ied, sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Purbalingga Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga dengan gembira menerima “Tunjangan Hari Raya (THR)” berupa remisi khusus Idul Fitri 1443 H/2022 M, Senin (2/5).
ADVERTISEMENT
Selepas salat Ied selesai, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Doni Kristianto, membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pemberian pengurangan masa pidana atau remisi khusus Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Dari 105 orang WBP yang menerima remisi khusus Idul Fitri 1443 H, 43 orang WBP mendapatkan jumlah remisi 15 hari, 58 orang WBP mendapatkan jumlah remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapatkan jumlah remisi 1 bulan 15 hari.
WBP Rutan Purbalingga mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Raut Bahagia tampak jelas di wajah WBP yang mendapatkan remisi kali ini.
Plt. Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, membacakan sambutan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dimana Ia menekankan bahwa pelayanan publik yang Kemenkumham berikan bebas dari pungli, sehingga WBP tidak perlu khawatir untuk mendapatkan hak-hak mereka sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Bluri juga meminta kepada seluruh WBP agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.
Plt. Kepala Rutan Purbalingga saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI dalam kegiatan Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri. Foto : Rutan Purbalingga/dok.
Ia menimpali bahwa pemberian remisi ini sudah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif, berkelakuan baik dan tidak ada pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidananya.
“Kalian mengikuti tata tertib di Rutan, mengikuti pembinaan yang ada di Rutan, berkelakuan baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik dengan mindset tidak akan melakukan kesalahan yang mengakibatkan kalian terkungkung di sini, maka remisi khusus hari raya ini hak yang bisa kalian terima. Ini reward kalian,” ujar Bluri.
Bluri pun mengingatkan WBP bahwa kehidupan selama menjalani pemidanaan jangan diasumsikan sebagai derita, namun harus disikapi sebagai sarana introspeksi diri agar menyadari semua kesalahan yang telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Sekali lagi selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi. Saya pesan untuk seluruh WBP, mari Bersama berjanji untuk tidak melakukan lagi tindakan yang melanggar hukum,” pesannya menutup rangkaian pelaksanaan salat Idul Fitri dan penyerahan remisi.