news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

INFOGRAFIS: Tentang Larangan Merokok Saat Berkendara

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
1 Februari 2023 4:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Larangan Berkendara saar Berkendara
zoom-in-whitePerbesar
Larangan Berkendara saar Berkendara
ADVERTISEMENT
Sanak Rutan Pelaihari,yuk simak infografis tentang Larangan Merokok Saat Berkendara!
ADVERTISEMENT
Pasal 106 (1) UU No. 22/2009
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Tentang Larangan Merokok saat Berkendara
Merokok saat berkendara tidak diperbolehkan, karena hal tersebut dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi pengemudi kendaraan bermotor.
- Pasal 6 huruf c Permenhub No. 12/2019
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Apabila pengendara kendaraan bermotor tetap melakukan aktivitas merokok pada saat mengendar kendaraan bermotor dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
- Pasal 283 UU No. 22/2009
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
ADVERTISEMENT
Kemudian, bagaimana jika bara rokok tersebut mengenai pengendara lain dan/atau membahayakan pendera lain?
1. Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan dan/atau barang.
- Pasal 310 (1) UU No. 22/2009
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasa; 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
2. Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
- Pasal 310 (2) UU No. 22/2009
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).”
ADVERTISEMENT
3. Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
- Pasal 310 (3) UU No. 22/2009
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
4. Jika mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
- Pasal 310 (4) UU No. 22/2009
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banya Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
@Kemenkumham_RI
@kumham_kalsel
Faisol Ali
ADVERTISEMENT
#KumhamKalsel
#FaisolAli
#rutanpelaihari
#faniandika