Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rakernis PAS 2023

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
17 Maret 2023 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Usung Tema Transformasi Pemasyarakatan PASTI, BerAHKLAK dan Indonesia Maju, Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rakernis PAS 2023
zoom-in-whitePerbesar
Usung Tema Transformasi Pemasyarakatan PASTI, BerAHKLAK dan Indonesia Maju, Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rakernis PAS 2023
ADVERTISEMENT
Usung Tema Transformasi Pemasyarakatan PASTI, BerAKHLAK dan Indonesia Maju, Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rakernis PAS 2023
ADVERTISEMENT
Kanwil Kemenkumham Kalsel lewat Divisi Pemasyarakatan gelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan Tahun 2023 Wilayah Kalimantan Selatan yang terlaksana pada Rabu, (15/03) bertempat di G'Sign Hotel Banjarmasin.
Pelaksanaan kegiatan ini membahasa secara rinci terkait pelaksanaan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi Covid-19 pada masa transisi menuju endemi Covid-19 sebagaimana tindak lanjut dari edaran Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS.04.OT.02.20 Tahun 2023.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali yang menyampaikan, "Reformasi Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan perubahan UU Pemasyarakatan, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mewujudkan penegakkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan manfaat untuk masyarakat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Senada dengan penyampaian laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Sugito yang memaparkan, "Dalam rangka merespon perubahan kebijakan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan memandang perlu segera mengambil langkah strategis guna melakukan penyesuaian penyelenggaraan layanan Pemasyarakatan pada masa transisi menuju endemi melalui Kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Wilayah Kalimantan Selatan Tahun 2023," ucapnya.
Dalam kegiatan yang berlangsung disampaikan pula beberapa layanan Pemasyarakatan yang dilakukan penghentian atau pembatasan sementara pada masa pandemi harus segera ditransformasikan bentuk dan model penyelenggaraan sehingga mendukung masa transisi menuju endemi meliputi Penerimaan Tahanan Baru dari Aparat Penegak Hukum dapat dilaksanakan kembali, Penerimaan terpidanan yang belum dieksekusi,
ADVERTISEMENT
Penyelenggaraan Sidang secara tatap muka/secara langsung, Pengalihan jenis penahanan dan Pelayanan kunjungan/besuk dan kegiatan lain yang melibatkan pihak luar.
Disisi lain, pembahasan terkait layanan pemenuhan hak pilih Warga Binaan di Lapas/Rutan pada Pemilu Tahun 2024 serta Sistem Pertukaran Data Perkara Pidana Secara Elektronik (SPPT-TI) di antara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Kumham) juga menjadi topik yang tidak kalah penting bagi jajaran Pemasyarakatan.
Kegiatan juga diisi oleh materi yang disampaikan langsung oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno dan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Dodot Adikuswanto yang juga dihadiri langsung Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kantor wilayah serta peserta kegiatan yang terdiri dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), dan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) pada Lapas dan Rutan di Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT