Dukung Digitalisasi E-Berpadu, Rutan Tanah Grogot Teken Mou Bersama PN, Kejaksaa

Humas Rutaro
Petugas Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot
Konten dari Pengguna
24 Oktober 2022 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Rutaro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Karutan Tanah Grogot diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan MOU Aplikasi E-Berpadu - foto : humas rutaro
zoom-in-whitePerbesar
Karutan Tanah Grogot diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan MOU Aplikasi E-Berpadu - foto : humas rutaro
ADVERTISEMENT

DUKUNG DIGITALISASI E-BERPADU, RUTAN TANAH GROGOT TEKEN MoU BERSAMA PN, KEJAKSAAN DAN POLRES PASER

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rutaro Info - pada hari ini Rutan Tanah Grogot turut menghadiri undangan launching serta menandatangani Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) aplikasi berkas pidana terpadu( E- Berpadu ) bersama Pengadilan Negeri Paser dengan melibatkan APH se-kabupaten Paser, mulai dari polres hingga Kejaksaan Negeri.
ADVERTISEMENT
MoU ini tentang Aplikasi Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) dihadiri Kepala Rutan Tanah Grogot yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Dimas Suryanata.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang dibuka langsung ketua PN Made Adicandra Purnawan, Senin (24/10/2022).
Ketua PN Made Adicandra Purnawa memaparkan simulasi penggunaan aplikasi e-Berpadu - foto : humas rutaro
Setelah selesai menandatangani MoU, dilanjutkan dengan sosialisasi dan simulasi penggunaan aplikasi e-BERPADU tersebut dengan mengerahkan para operator/admin IT masing-masing Instansi APH tersebut.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Dimas Suryanata mengungkapkan sangat menyambut baik kerjasama ini mengingatkan kegiatan ini merupakan tonggak awal tranformasi penegakan hukum berbasis digital yang terintegrasi.
"saya kira ini adalah hal yang positif, karena ini demi mendorong transformasi sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan juga oleh Dimas, aplikasi e-BERPADU merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi.
"Karena basisnya sudah terintegrasi dengan semua APH, tentunya pasti akan mempermudah tugas dan fungsi kami di Pemasyarakatan," sanjung Dimas.
Dengan dilakukannya kegiatan ini, Dimas berharap penanganan dan penegakan hukum yang sudah terintegrasi ini kedepannya akan semakin maju dan semakin modern agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal dan maksimal.