Rutan Demak Gelar Sidang TPP untuk Evaluasi Narapidana

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Konten dari Pengguna
7 Maret 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rutan Demak Gelar Sidang TPP untuk Evaluasi Narapidana
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Demak - Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB atau asimilasi, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
ADVERTISEMENT
Dalam Sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana didalam Lapas/rutan. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan integrasi.
Hari ini Rabu (6/3) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak mengadakan sidang TPP dengan agenda evaluasi dan penentuan narapidana terkait usulan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, tamping dapur dan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Demak. Dalam sidang yang digelar dengan penuh kehati-hatian tersebut, keenam narapidana tersebut menghadapi pertimbangan serius atas perilaku dan kontribusi mereka selama masa tahanan mereka di Rutan Demak.
Dalam sidang tersebut, hasil evaluasi menunjukkan bahwa dua dari enam narapidana diusulkan untuk pembebasan bersyarat, satu untuk cuti bersyarat, satu lagi diusulkan untuk tamping dapur, sementara dua narapidana lainnya akan menghadapi pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Demak.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono proses evaluasi dan penentuan ini dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti kedisiplinan, partisipasi dalam kegiatan rehabilitasi, serta potensi untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah dibebaskan.