Kanwil Kemenkumham Jateng Verifikasi Tiga WNA Pemohon Kewarganegaraan

Rutanjepara
Rumah Tahanan Kelas IIB Jepara Kami PASTI Menjadi Insan Pengayoman yang Lebih Baik
Konten dari Pengguna
14 Maret 2024 8:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutanjepara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: humas kemenkumhamjateng
zoom-in-whitePerbesar
sumber: humas kemenkumhamjateng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SEMARANG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melakukan uji wawancara kepada 3 (tiga) Calon Pewarganegaraan Indonesia di ruang Bima Kantor Wilayah, Rabu (13/03).
ADVERTISEMENT
Langkah ini merupakan bagian dari pemberian layanan Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan oleh Warga Negara Asing.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, memimpin sekaligus membuka kegiatan.
Hadir sebagai pewawancara, Perwakilan dari Polda Jawa Tengah, Perwakilan dari Dinpermadesdukcapil Provinsi Jateng, Pewakilan Kanwil Kemenag Jateng, Perwakilan dari Kanwil DJP Jateng, serta Dinkes Provinsi Jateng.
Adapun, 3 pemohon pewarganegaraan adalah Ka Chi Yeung WNA berkewarganegaraan Hongkong, Mirna Unisia Purwanto WNA berkewarganegaraan Inggris, dan Yasmeen Abdullah WNA berkewarganegaraan Yaman.
Dalam pelaksanaannya, pemohon diajukan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia serta Bendera Merah Putih.
Seluruh proses wawancara ini menggunakan bahasa Indonesia yang juga dilakukan untuk menilai pemohon dapat berbahasa Indonesia dengan baik.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menyampaikan bahwa proses wawancara ini nantinya menjadi dasar penilaian proses pewarganegaraan.
“Wawancara ini untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara,” ujar Anggiat menjelaskan.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Agustinus Yosi, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Widya Pratiwi, serta Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian Mohamad Sungeb.
Sebagai informasi, Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Pada pasal 8, disebutkan bahwa Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara ini.
ADVERTISEMENT