Kejari Kota Pekalongan Eksekusi 1 Tahanan Anak Rutan Pekalongan ke LPKA Kutoarjo

Rutan Pekalongan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Jl. Rajawali No. 01, Kel. Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
Konten dari Pengguna
30 November 2022 13:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekalongan - Sejumlah pegawai Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menjemput 1 tahanan anak Rumah Tahanan Negara Kota Pekalongan pada Rabu (30/11)
Kejaksaan Kota Pekalongan dan Polresta Pekalongan mengawal 1 Tahanan Anak dari Rutan Pekalongan ke LPKA Kutoarjo (credit: Rutan Pekalongan)
Tahanan anak selama berada di Rutan Pekalongan menjalani proses persidangan hingga kini saatnya vonis tiba.
ADVERTISEMENT
“Tahanan ini akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Kutoarjo karena sudah vonis untuk kami eksekusi. Nantinya di sana anak pidana ini akan mendapat pembinaan sesuai dengan bimbingan anak, seperti pembelajaran sekolah dan lainnya” pungkas Lalu selaku pegawai Kejaksaan.
“LPKA iki memang untuk narapidana di bawah 18 tahun, jika sudah 18 tahun lebih maka akan dipondahkan ke Lapas Pemuda ataupun Lapas umum” sanbungnya.