Konten dari Pengguna
Negeri Bawah Tanah : Arsip Tanah Hilang, Keadilan Melayang
4 Agustus 2025 14:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Negeri Bawah Tanah : Arsip Tanah Hilang, Keadilan Melayang
Kondisi arsip pertanahan saat ini dan perlunya pengelolaan arsip pertanahan sesuai dengan ketentuanRyan Arga Santosa
Tulisan dari Ryan Arga Santosa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ironisnya di tengah era keterbukaan informasi, kita masih menyaksikan fenomena "negeri bawah tanah". Negeri tempat arsip bernilai vital seperti arsip pertanahan terkubur entah di mana, tanpa jejak dan tanpa kepastian. Sertifikat tanah termasuk arsip vital yang menjadi dokumen bukti sah kepemilikan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT
Permasalahan mengenai hak kepemilikan tanah antar perseorangan maupun perusahaan masih banyak terjadi di wilayah Indonesia. Penyelesaian masalah tersebut mayoritas harus diselesaikan melalui lembaga atau badan peradilan hukum. Salah satu akar persoalan yang kerap luput dari perhatian masyarakat maupun pemerintah yakni lemahnya sistem pengelolaan kearsipan pertanahan oleh perseorangan maupun lembaga terkait. Arsip yang seharusnya menjadi alat bukti yang sah dan akurat, justru sering tidak tersedia, rusak, atau bahkan hilang. Arsip pertanahan yang tidak lengkap, rawan terjadinya tindakan manipulasi data dan informasi oleh pihak tertentu. Hal tersebut menjadi “alat mainan” yang sering dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang berkepentingan untuk mendapatkan keuntungan semata.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sebenarnya sudah memberikan landasan hukum yang kuat. Namun, implementasi pada sektor-sektor vital seperti pertanahan belum maksimal. Apabila arsip hanya dianggap sebagai pelengkap administratif semata, maka akan menjadi warisan konflik berkepanjangan kedepannya.
ADVERTISEMENT
Birokrasi Gelap dan Hak Rakyat yang Terkubur
“Negeri bawah tanah” menggambarkan sebuah kondisi di mana informasi akan hak pertanahan tidak terang-benderang. Arsip pertanahan bisa digandakan, dipalsukan, atau hilang tanpa jejak. Mafia tanah selaku pihak yang mencari keuntungan semata memanfaatkan celah ini untuk menguasai suatu lahan strategis. Kewenangan lembaga pemerintah pusat dan daerah hingga desa berpotensi bersinggungan dengan konflik kepentingan dari pihak tertentu.
Di balik setiap sengketa tanah, ada kegagalan sistemik dalam tata kelola kearsipan pertanahan. Pengelolaan arsip pertanahan yang tidak sesuai dengan ketentuan oleh berbagai institusi, bahkan perseorangan menjadi ladang konflik. Data informasi dari badan pertanahan, pemerintah daerah, hingga kantor desa seringkali tidak sinkron. Ketidakpaduan ini memberikan celah untuk manipulasi, tumpang tindih, tuntutan pengakuan pihak tertentu, dan sulitnya penelusuran sejarah kepemilikan lahan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang kurang literasi dan tidak paham administrasi sering menjadi tumbal oleh pihak yang berkepentingan. Mereka menyimpan dokumen pertanahan tanpa mengetahui legalitasnya. Arsip kepemilikan hak atas tanah yang masih sebatas Letter C belum menjadi bukti yang kuat secara hukum. Status kepemilikan hak atas tanah masyarakat masih dalam bentuk persil-persil. Apabila sengketa muncul, mereka kalah bukan karena tidak berhak, tetapi karena tidak punya dokumen legalitas yang sah.
Lembaga kearsipan pusat maupun daerah menjadi pihak yang dikaitkan apabila terjadi kasus sengketa tanah. Lembaga kearsipan dapat dihadirkan menjadi saksi ahli dengan harapan untuk memberikan alat bukti berupa arsip yang autentik dan terpercaya.
Membangun Negeri Bawah Tanah: Gerakan Sadar Tertib Arsip
Arsip merupakan bukti sejarah, pengakuan hak, dan perlindungan hukum dalam konteks pertanahan. Setiap lembaga pemerintah pusat maupun daerah memiliki tanggung jawab untuk menjaga keautentikan, keberlanjutan, dan aksesibilitas demi kepastian hukum dan mencegah konflik sosial.
ADVERTISEMENT
Pembenahan tidak bisa hanya dilakukan di hilir, ketika sengketa telah terjadi. Kesadaran dan komitmen untuk mengimplementasikan kebijakan pengelolaan arsip yang dilakukan mulai dari penciptaan, pemeliharaan dan penggunaan serta penyusutan harus sesuai dengan ketentuan. Dibutuhkan sinergi antara lembaga kearsipan nasional dan daerah, badan pertanahan, dan instansi daerah hingga desa untuk menyusun sistem yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel melalui tertib arsip. Sudah saatnya pemerintah memprioritaskan pembenahan arsip pertanahan sebagai bagian dari reformasi agraria. Penguatan implementasi kebijakan hingga peningkatan kapasitas SDM kearsipan harus menjadi agenda utama. Edukasi publik tentang pentingnya pemeliharaan arsip pertanahan secara tertib dan legal menjadi langkah awal dalam menjalankan gerakan sadar tertib arsip setelah kebijakan diimplementasikan.
Arsip sebagai Penjaga Keadilan
ADVERTISEMENT
Kasus persengketaan tanah bukan semata masalah hukum tetapi juga masalah keadilan bagi rakyat. Di balik keadilan tersebut, arsip memiliki peran vital akan tetapi sering kali dilupakan oleh setiap pihak. Pengelolaan arsip pertanahan yang sesuai dengan ketentuan berarti menjaga hak dan keadilan, serta mencegah konflik sosial yang berkepanjangan. Negara sudah saatnya memprioritaskan arsip, bukan hanya sebagai kertas, tetapi sebagai alat bukti untuk menjawab setiap tantangan dimasa lalu, masa kini dan masa depan. Fenomena negeri bawah tanah bukan sekadar metafora. Hal tersebut nyata dalam bentuk ketidakpastian hukum, konflik agraria yang berkepanjangan, dan ketimpangan informasi. Hal tersebut juga menjadi pemicu konflik kepentingan yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Akhirnya, pihak yang selalu dirugikan yakni rakyat Indonesia yang memiliki keterbatasan kewenangan dan jabatan. Jika ingin membangun bangsa yang adil, transparan, dan berdaulat, maka salah satunya menata ulang kesadaran kita terhadap pentingnya pengelolaan arsip tanah. Sebab di balik setiap arsip yang hilang, ada keadilan yang ikut hilang.
ADVERTISEMENT

