Bupati Luwu Timur Serahkan Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi Desa Harapan

Dinas Kominfo - SP Kabupaten Luwu Timur
Humas/Kominfo Pemerintah daerah Kabupaten Luwu Timur
Konten dari Pengguna
11 Januari 2022 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinas Kominfo - SP Kabupaten Luwu Timur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bupati Luwu Timur Serahkan Sertifikat Tanah Warga Transmigrasi Desa Harapan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
LUWU TIMUR - SULSEL - Warga Desa Harapan Kecamatan Malili, khususnya UPT SP II menerima sertifikat hak atas tanah program redistribusi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur. Secara simbolis sertifikat tanah itu diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, H. Budiman, di Aula Kantor Desa Harapan Kecamatan Malili, Selasa (11/01/2022).
ADVERTISEMENT
Budiman mengatakan, penyerahan sertifikat tanah ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah agar masyarakat mendapatkan legitimasi terhadap tanah yang dimilikinya. Selain itu, juga untuk menghindari konflik Pertanahan sebagaimana arahan Presiden RI, Joko Widodo.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur yang telah membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas atas tanah melalui program redistribusi tanah sebagai program strategis nasional dalam pelaksanaan reforma agraria," jelasnya.
"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah, agar menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar sehingga dapat digunakan untuk kepentingan peningkatan roda perekonomian keluarga," ujarnya.
Lanjutnya, pada kesempatan ini akan diserahkan sebanyak 640 sertifikat program redistribusi tanah yang telah selesai diproses Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, tapi pada hari ini hanya 6 perwakilan saja secara simbolis yang menerima sertifikat hak milih tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, Redistribusi ini merupakan pembagian tanah yang dikuasai oleh Negara dan telah ditegaskan menjadi Landreform yang diberikan kepada para Petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
"Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat. Itu artinya, Pemerintah mengakui kepemilikan tanah masyarakat dengan harapan agar tanah yang telah diakui kepemilikannya ini dapat memberikan manfaat kepada pemegang hak tanah," jelasnya.
"Untuk itu, saya berharap sertifikat tanah ini janganlah diperjualbelikan dan kami juga berharap agar tanah ini dapat dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga," harap Bupati Budiman.
Kepala Desa Harapan, Mustakim mengatakan, sertifikat yang terbit terdapat 770 sertifikat. Namun yang dapat diterima oleh warga desa sekitar 640. Itu artinya, masih terdapat 101 wilayah transmigrasi yang masuk dalam kawasan serta 29 penyanggah yang belum membuat sertifikat.
ADVERTISEMENT
"Kami berharap dukungan Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Luwu Timur untuk membantu masyarakat yang masih belum mendapatkan sertifikat," harapnya.
Acara penyerahan tersebut di hadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Perindustrian, Kamal Rasyid, Perwakilan BPN, dan Camat Malili, Umar Hasan Dalle. (hms/ikp/kominfo)