Pemulihan Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka Belajar

Tria Ayu Setiawati
Mahasiswa PGSD Universitas Ngudi Waluyo
Konten dari Pengguna
6 Juni 2022 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tria Ayu Setiawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto bersama saat observasi pembelajaran sekolah dasar dimasa pandemi, Sumber: foto pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama saat observasi pembelajaran sekolah dasar dimasa pandemi, Sumber: foto pribadi
ADVERTISEMENT

Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar

Masuknya virus COVID-19 sejak Maret 2020 lalu memberikan dampak yang cukup signifikan dalam proses pembelajaran dalam satuan pendidikan. Pada tahun 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum-2013 yang disederhanakan) sebagai rujukan bagi kurikulum sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 11 Februari 2022 Kemendikbud Ristek resmi meluncurkan Kurikulum Merdeka sebagai opsi untuk mengatasi krisis pembelajaran akibat pandemi. Selain itu, Kemendikbud Ristek juga mengeluarkan kebijakan bagi sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 atau Kurikulum Darurat sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
ADVERTISEMENT
Dengan hadirnya Asesmen Nasional, Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbud Ristek melalui bidang penilaian menggelar Workshop tentang Penguatan Implementasi Kurikulum.
Sekretaris Bidang Penilaian Elly Wismayanti, S.Sos., M.A.P., menjelaskan bahwa tujuan dari diadakan kegiatan ini adalah untuk memberikan penguatan dalam bentuk pendampingan yang difokuskan pada pembelajaran dan penilaian sebagai penguatan kompetensi literasi dan numerasi.
Selain itu, Kemendikbud Ristek telah melakukan sosialisasi Kurikulum Merdeka kepada Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), komunikasi dengan Dinas Pendidikan Daerah, organisasi pendidikan, dan sebagainya. Sehingga dengan adanya Kurikulum Merdeka diharapkan dapat memberi ruang seluas-luasnya bagi siswa dalam berkreasi dan mengembangkan diri.
ADVERTISEMENT
Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan menjelaskan bahwa penerapan Kurikulum Merdeka merupakan salah satu tawaran atau opsi. Jadi tidak ada unsur paksaan kepada sekolah untuk menerapkannya. Sehingga diharapkan para pendidik dan kepala sekolah melihat kurikulum ini dari keluasan serta manfaatnya untuk pemulihan pembelajaran.
Pada saat ini, ekosistem pendidikan di Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan ujian akhir yang menentukan kelulusan murid. Sebab, Penilaian Nasional sebagai pengganti Ujian Nasional pada tahun 2020 sudah diikuti oleh lebih dari 6,5 juta murid dan 3 juta guru yang berfokus pada perkembangan dan perbaikan capaian belajar serta lingkungan sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Admin SMP. (2021, Des.1). Tindaklanjuti Workshop Penguatan Implementasi Kurikulum, Direktorat SMP Beri Pendampingan Klinis [online]. Available: https://ditsmp.kemdikbud.go.id/tindaklanjuti-workshop-penguatan-implementasi-kurikulum-direktorat-smp-beri-pendampingan-klinis/
ADVERTISEMENT
Kemdikbud. (2022, Feb.17). Kurikulum Merdeka: Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Berdiferensiasi [online]. Available: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2022/02/kurikulum-merdeka-pembelajaran-dengan-paradigma-baru-dan-berdiferensiasi
Muhammad Fachri Darmawan. (2022, Mei.14). Merdeka Belajar Kemendikbud Ristek Ciptakan Terobosan Pendidikan Indonesia [online]. Available: https://m.liputan6.com/news/read/4962275/merdeka-belajar-kemendikbud-ristek-ciptakan-terobosan-pendidikan-indonesia
Suri Wahyuni N. (2022). “Assesment Kurikulum Merdeka Belajar Di Sekolah Dasar”. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dasar. Vol. 1, No. 1, http://journal.mahesacenter.org/index.php/ppd/article/view/181