Hentikan Upaya Pemberlakuan Pajak 15 % Royalti Penulis

Jurnalis | Penulis Buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi' | Tim Penulis Buku 'Serpihan Kisah Jurnalis Tiang Bendera'
Konten dari Pengguna
6 September 2017 14:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sabir Laluhu di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sabir Laluhu di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Saya mendapat kabar dari teman saya, M. Rizki selaku editor kumparan, tentang pemberlakukan pajak 15 % royalti penulis buku. Saya benar-benar kaget sebagai pecinta dan pembaca buku, sekaligus kini penulis buku.
ADVERTISEMENT
Bagi saya...wah, pajak 15 % dari royalti (PPh Pasal 23) untuk penulis bukan sekadar sangat memberatkan bagi penulis saja, tapi sangat-sangat dan terlalu menghisap hasil keringat penulis.
Bayangkan saja contoh, royalti bagi penulis yang biasa ditawari dan disepakati dengan penerbit, paling sedikit 10 persen serta paling maksimal 25 persen atau 30 persen dari hasil penjualan total buku.
Dengan angka royalti demikian bagaimana bisa pemerintah berpikiran menarik pajak 15% dari royalti penulis? Iya kalau bukunya best-seller, lah kalau jeblok di pasaran bagaimana?
Apakah pemerintah berpikiran demikian? Janganlah pemerintah berupaya memaksimalkan penerimaan pajak dengan mengorbankan penulis.
Toh kalaupun PPh Pasal 23 dengan pajak royalti 15 % mau diberlakukan, harusnya lewat jalan berliku. Pemerintah harus meminta masukan dan pandangan para penulis buku. Jangan asal diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Saya membaca beberapa berita, penerapan pajak pajak royalti 15 % penulis bahwa akan dimasukkan revisinya dalam peraturan pemerintah (PP). Sebenarnya, aturan PPh Pasal 23 memang memuat klausul yang terbagi 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23.
Yang 15 % dari jumlah bruto, ada dua. Salah satunya, "Dividen, kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti." Dalam kategori itu tidak ada penyebutan penulis kan?
Nah kalau klausul ini dijadikan dasar penarikan pajak 15 % royalti atas penulis buku, luar biasa mencekik penulis. Yah kalau mau merevisi jangan di PP dong, ajukan revisi Undang-Undang ke DPR. Masukan dari para penulis dan para penerbit menjadi kunci sentral.
Sekali lagi, pemerintah sebaiknya lebih bijak menyikapi ini. Penerapan pajak 15 % royalti atas penulis buku perlu dipertimbangkan. Kalau perlu dihentikan upaya pemberlakuannya.
ADVERTISEMENT
Salam literasi,
Sabir Laluhu (Pembaca dan pencinta buku; Jurnalis Koran Sindo; dan Penulis Buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi')
Dari Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 September 2017.