LPSK Jangan Sekadar di Jalan Sunyi

Jurnalis | Penulis Buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi' | Tim Penulis Buku 'Serpihan Kisah Jurnalis Tiang Bendera'
Konten dari Pengguna
6 Oktober 2019 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor LPSK. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Tanggal 8 Agustus selalu menjadi hari istimewa bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Musababnya Lembaga yang bertanggung jawab untuk menangani perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban dibentuk pada 8 Agustus 2008. Karenanya saat ini LPSK telah berusia 11 tahun. Dengan beralihnya usia, maka refleksi atas apa yang telah dilalui tahun sebelumnya dan introspeksi guna perbaikan di tahun selanjutnya menjadi sebuah kebutuhan.
ADVERTISEMENT
Banyak kalangan menilai dan begitu pun yang tertuang dalam penjelasan umum Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa keberadaan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana di Indonesia selama ini kurang mendapat perhatian dari masyarakat dan penegak hukum. Ada banyak kasus (perkara) tidak terungkap dan tidak terselesaikan yang acap kali banyak disebabkan oleh saksi dan/atau korban takut memberikan kesaksian kepada penegak hukum karena mendapat ancaman, intimidasi, dan teror dari pihak-pihak tertentu.
LPSK sebagai lembaga mandiri dan independen merupakan pendamping sempurna dan teman seiring sejalan bagi lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat yang menjadi saksi dan korban. Keberadaannya diharapkan mampu mengatasi ketimpangan atas hak, perlindungan, dan bantuan bagi siapa pun saksi dan korban dalam setiap tindak pidana yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Para pimpinan LPSK periode 2008-2013 dan 2013-2018 maupun periode 2018-2023 beserta jajarannya memang sering turun ke berbagai daerah, mendatangi para saksi dan korban, dan melakukan kunjungan dan koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan instansi terkait. Tapi gaung LPSK sepertinya tidak terlalu terdengar dan diketahui masyarakat luas.
Di sisi lain, harus diakui selama ini LPSK menjalankan tugas dan kewenangan dalam senyap. Utamanya saat melakukan perlindungan dan pendampingan saksi dan korban, lebih khusus yang terkait dengan perkara besar atau kasus yang sensitif. Dengan kata lain, LPSK melaksanakan kerja dan programnya di jalan sunyi. Memang ada kegiatan, kerja, dan pelaksanaan program diberitakan dan diliput media massa, tapi itu pun secara parsial atau insidentil semata.
ADVERTISEMENT

Membangun Komunikasi Efektif

Banyak ahli dan kalangan menilai, komunikasi merupakan ciri dari organisasi modern. Setiap organisasi termasuk dan terkhusus lembaga/badan publik memiliki keharusan untuk menjalankan komunikasi secara efektif dan efisien guna menunjang keberlanjutan dan keberlangsungan lembaga. Apalagi secara langsung maupun tidak langsung, lembaga/badan publik dan pejabat publik memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat dan membutuhkan partisipasi masyarakat.
Dalam konteks LPSK, sebagai lembaga negara yang mandiri maka jelas memiliki kaitan dan pertalian kuat dengan masyarakat, lebih khusus masyarakat yang menjadi saksi dan/atau korban. Karenanya LPSK juga memiliki keharusan untuk membangun dan menjalankan komunikasi efektif dan efisien baik secara internal maupun eksternal. Ditambah lagi hak informasi publik telah dijamin secara utuh melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
ADVERTISEMENT
Selama kurun 2018 hingga 2023, LPSK digawangi tujuh komisioner. Masing-masing Hasto Atmojo Seroyo selaku Ketua merangkap anggota, Brigadir Jenderal Polisi (purn) Achmadi selaku Wakil Ketua merangkap anggota, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo selaku Wakil Ketua merangkap anggota, Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua merangkap anggota, Livia Istania DF Iskandar selaku Wakil Ketua merangkap anggota, Maneger Nasution selaku Wakil Ketua merangkap anggota, dan Susilaningtias selaku Wakil Ketua merangkap anggota. Hasto dan Edwin sebelumnya merupakan wakil ketua merangkap anggota LPSK periode 2013-2018.
Lima komisioner baru dengan dua petahana diharapkan dapat bersatu-padu guna menjaga soliditas para komisioner dan seluruh pegawai LPSK dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan. Sebenarnya dengan berbagai latar belakang lima komisioner baru dengan ditambah dua petahana, hakikatnya LPSK tidak terlalu sulit membangun komunikasi efektif dan efisien di internal.
ADVERTISEMENT
Dari sisi komunikasi internal, para pimpinan bersama seluruh personel LPSK semestinya menerapkan komunikasi yang egaliter. Maksudnya, komunikasi internal dibangun berdasarkan persamaan mengutarakan pendapat, saran, masukan, dan kritik guna perbaikan kerja dan kinerja LPSK. Komunikasi yang egaliter juga bertujuan menjaga soliditas dan solidaritas internal LPSK. Dengan begitu, berbagai keterbatasan, hambatan, dan tantangan bisa dihadapi bersama, termasuk jika melihat keterbatasan anggaran LPSK.
Komunikasi yang egaliter juga bertujuan menghindarkan disparitas antara antasan dengan bawahan. Dengan komunikasi yang egaliter, maka 'bangunan' LPSK bisa menjadi sebuah rumah bersama dan para insan LPSK terwujud sebagai satu keluarga yang saling membantu, menjaga, mengayomi, dan mengingatkan.
Komunikasi yang egaliter pun akan menghindarkan konteks egosentris siapa pemberi perintah dan siapa yang menjalankan perintah. Komunikasi seperti ini menghilangkan komunikasi satu arah, bukan sekadar dari atasan ke bawahan. Meski begitu komunikasi yang egaliter tidak menafikan dan tidak mengurangi kewenangan masing-masing pihak, apalagi kewenangan pimpinan LPSK.
ADVERTISEMENT
Meminjam teori demokrasi organisasi yang dikembangkan Stanley A. Deetz, komunikasi dalam sebuah perusahaan (termasuk organisasi atau lembaga) sangat menentukan pengambilan keputusan oleh pimpinan dan perusahaan. Deetz menyarankan, perlunya kesempatan bagi karyawan untuk memberikan masukan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan. Dengan komunikasi, menurut Deetz, perusahaan dan karyawan dapat mencapai keseimbangan. Tujuannya agar keputusan yang diambil bukan hanya untuk keputusan terbaik bagi perusahaan tapi juga bagi karyawan. (Morissan, Teori Komunikasi Organisasi, Ghalia Indonesia, 2009).
Deetz menggariskan, ada empat cara yang bisa digunakan dalam mengambil keputusan keputusan dalam sebuah perusahaan (termasuk organisasi atau lembaga). Keempatnya yakni strategi kontrol, persetujuan, keterlibatan, dan partisipasi. Dengan strategi kontrol dan persetujuan, tutur Deetz, dapat menimbulkan penolakan karena menggunakan cara-cara yang tidak disetujui karyawan. Sementara keterlibatan dan partisipasi dapat membangun lingkungan kerja yang lebih baik. Karenanya, menurut Deetz, dengan keterlibatan dan partisipasi merupakan cara terbaik yang dapat digunakan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan karyawan dan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Baik saya akan melanjutkan berhubungan dengan komunikasi eksternal LPSK. Komunikasi eksternal bertumpu pada strategi komunikasi dan komunikasi strategis. Secara teoritis, ihwal strategi komunikasi dan komunikasi strategis telah penulis bahas dalam tulisan 'Komunikasi Strategis dan Strategi Komunikasi Koruptor di Indonesia' di kumparan.
Dalam konteks LPSK, guna menjalankan komunikasi eksternal yang efektif maka kiranya sangat diperlukan dua hal. Satu, LPSK semestinya mengefektifkan fungsi hubungan masyarakat (humas). Satu di antara sejumlah cara yakni LPSK dapat menunjuk satu orang di biro yang menjalankan fungsi humas untuk menjadi seorang juru bicara.
Jika merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal LPSK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal LPSK, humas ditempatkan menjadi Subbagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Bagian Hukum dan Kerja Sama Biro Administrasi. Bila kita melihat penempatan dan alur seperti ini, maka sebenarnya fungsi humas di LPSK 'terlalu menjauh' dari masyarakat. Padahal jika berkaca pada sejumlah lembaga/kementerian lainnya, humas dijadikan sebagai bagian tersendiri bahkan biro tersendiri.
ADVERTISEMENT
Menurut penulis, jika di LPSK humas menjadi bagian atau biro tersendiri disertai penunjukan satu orang juru bicara maka alur informasi dan komunikasi eksternal akan jauh lebih cepat. Humas LPSK bisa bertransformasi bukan semata menjadi 'tukang buat' rilis. Humas LPSK akan menjadi salah satu lokomotif utama yang menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak eksternal, khususnya media massa da para jurnalis.
Humas dan juru bicara LPSK menjadi lokomotif yang mengorkestrai pengumpulan bahan, data, dan informasi kegiatan, program, dan capaiannya kemudian memetakan, memverifikasi ulang, dan menyampaikannya ke para jurnalis dan media massa. Selain itu hasil pengumpulan, pemetaan, dan verifikasi ulang atas bahan, data, dan informasi tersebut kemudian diberikan ke para pimpinan.
Dua, di tataran pimpinan LPSK periode 2018-2023 sebaiknya membuka akses luas agar dapat dihubungi para jurnalis guna mengonfirmasi berbagai aspek terkait dengan pelaksanaan program, kegiatan, dan capain kinerja LPSK. Andai belum bisa demikian, maka di tataran pimpinan pun kiranya harus juga dibahas, ditunjuk, dan diputuskan siapa dari lima pimpinan yang menjadi penyampai informasi kepada publik melalui media massa.
ADVERTISEMENT
Pada era pimpinan LPSK periode 2013-2018, ada sedikitnya dua orang yang mudah dihubungi dan kerap kali menyampaikan pernyataan ke para jurnalis (media massa) untuk diketahui publik. Keduanya adalah Abdul Haris Semendawai (Ketua) dan Lili Pintauli Siregar (Wakil Ketua). Kadang kala juga ada Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018 yang pernyataannya dikutip media massa. Kiranya pola yang dilaksanakan pimpinan LPSK periode 2013-2018 patut dicontoh oleh pimpinan LPSK periode 2018-2023. Selain itu pola tersebut dapat diperkaya dan efektivitasnya ditingkatkan.
LPSK juga dapat mengundang dan menghadirkan kalangan profesional media massa atau jurnalis dan ahli komunikasi sebagai narasumber dalam training atau workshop yang dilaksanakan LPSK. Materi dan kegiatan bertujuan agar kemampuan membuka dan menjaga jaringan dan hubungan baik dengan media massa serta kapasitas komunikasi publik para pimpinan LSPK serta jajaran (bidang/biro) humas dan juru bicara dapat lebih meningkat.
ADVERTISEMENT
James G. Bobbins dan Barbara S. Jones menyatakan, untuk meningkatkan kemampuan komunikasi maka sangat diperlukan kemampuan berpikir kritis dan efektif dengan berpikir intrapersonal (di dalam diri seseorang yang melakukan komunikasi) dan berpikir interpersonal (dalam berhubungan dengan orang lain). Kualitas berpikir intrapersonal dan atau interpersonal sangat bergantung pada seberapa baik kita memperoleh informasi serta sampai di mana kita dapat memilih dan memperhitungkan informasi tersebut. (James G. Bobbins dan Barbara S. Jones, terj. R Turman Sirait, Komunikasi yang Efektif: untuk Pemimpin, Pejabat, dan Usahawan, CV. Pedoman Ilmu Jaya, 2006).
Berikutnya, Bobbins dan Jones menuturkan, peningkatan kemampuan komunikasi dalam situasi dan kegiatan komunikasi harus memperhatikan keterampilan membaca dan mendengarkan serta keterampilan mengirimkan pesan dengan berbicara dan menulis. Keterampilan mendengarkan yang efektif akan menghilangkan hambatan-hambatan dari sebuah situasi dan kesalahpahaman atas informasi yang diterima serta tidak menimbulkan persepsi berbeda.
ADVERTISEMENT
Pada keterampilan mengirimkan pesan dengan berbicara dan menulis, maka setiap orang harus meminimalisir perbedaan dan menyesuaikan antara bahasa tulisan dan lisan agar mudah dimaknai pembaca dan/atau pendengar. Ukuran terakhir suksesnya komunikasi dengan berbicara dan menulis bukan bukan terletak pada hasil tulisan atau pembicaraan (pernyataan), tapi lebih terletak pada reaksi pembaca atau pendengar kepada tulisan atau isi pernyataan.
Bagi penulis, yang terpenting juga dari sisi komunikasi eksternal LPSK yakni LPSK semestinya terus meningkatkan koordinasi dan harmoni dengan para penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan badan peradilan. LPSK juga semestinya terus merangkul dan menjaga hubungan baik dengan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat yang konsen dengan perlindungan saksi dan korban serta saksi dan korban bersama keluarganya.
ADVERTISEMENT
Dalam kaitan dengan komunikasi internal dan eksternal, maka ada baiknya kita melihat teori informasi organisasi yang dikembangkan Karl Weick. Teori ini menitikberatkan penggunaan komunikasi sebagai dasar atau basis bagaimana mengatur atau mengorganisasikan manusia dan memberikan pemikiran rasional dalam memahami bagaimana manusia berorganisasi. Pendekatan Weick untuk menjelaskan proses organisasi dalam mengumpulkan, mengelola, dan menggunakan informasi yang diterimanya. (Morissan, Teori Komunikasi Organisasi).
Weick menilai, organisasi sebagai suatu sistem yang menerima berbagai informasi yang membingungkan dan multitafsir dari lingkungannya kemudian berusaha untuk memahaminya. Organisasi dalam perkembangannya akan mengalami evolusi seiring dengan upaya organisasi memahami diri sendiri dan lingkungannya. Sehingga fokus dari teori informasi organisasi adalah komunikasi informasi menjadi hal yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi.
ADVERTISEMENT
Menurut Weick, pada dasarnya ada dua tugas utama yang dimiliki organisasi yang harus dilakukan agar dapat mengelola berbagai sumber informasi dengan berhasil. Satu, organisasi harus menafsirkan informasi eksternal yang ada dalam lingkungan informasi mereka. Dua, organisasi harus mengkoordinasikan informasi yang membuatnya menjadi bermakna bagi anggota organisasi dan tujuan organisasi.
Weick menegaskan, lingkungan informasi berbeda dengan lingkungan fisik di mana suatu organisasi berada. Lingkungan informasi diciptakan oleh anggota organisasi. Para anggota organisasi merupakan pihak yang menentukan tujuan yang menuntut mereka untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber internal dan eksternal.

Keterbukaan Informasi Publik LPSK

Ilustrasi sosial media. Foto: Shutter Stock
Keberadaan humas yang mandiri (bagian atau biro tersendiri) disertai satu juru bicara dan pimpinan yang terbuka, maka akses publik atas informasi publik dapat terpenuhi dengan baik. Karena hakikatnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) badan atau lembaga publik memiliki kewajiban menyampaikan informasi publik yang bukan dikecualikan (informasi rahasia) dan publik memiliki hak menerima informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban LPSK dan hak masyarakat berupa penyampaian informasi publik, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban pada Oktober 2018 menerbitkan buku '10 Tahun LPSK dalam Wajah Hukum Indonesia: Rekomendasi untuk Para Pimpinan LPSK yang Akan Terpilih'. Koalisi terdiri atas Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakatn (ELSAM), Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), dan LBH APIK Jakarta.
Koalisi menegaskan, LPSK perlu menjalankan sepenuhnya UU KIP serta perlu mengingat dan melaksanakan juga Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam Pasal 19 ayat (2) peraturan tersebut tertuang, bahwa setiap Badan Publik wajib memenuhi hak memperoleh informasi yang dimiliki warga negara melalui pengumuman Informasi Publik. Pengumuman informasi publik sekurang-kurangnya melalui situs resmi dan papan pengumuman dengan cara yang mudah diakses oleh masyarakat sebagaimana dijelasakan dalam pasal 20 Peraturan Komisi Informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Koalisi menyebutkan, berdasarkan hasil pengamatan mereka informasi yang berkaitan dengan Badan Publik di dalamnya meliputi tiga hal. Satu, informasi tentang kedudukan atau domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi Badan Publik beserta kantor unit-unit di bawahnya. Dua, struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural. Tiga, laporan harta kekayaan bagi pejabat negara yang wajib melakukannya yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh KPK ke Badan Publik untuk diumumkan.
Menurut koalisi, LPSK belum memberikan infomasi mengenai gambaran umum satuan kerja maupun laporan harta kekayaan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Standar Layanan Informasi Publik, baik melalui situs resmi ataupun laporan tahunan. Berikutnya terkait dengan ringkasan informasi tentang program dan atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik, LPSK belum memberikan informasi sebagaimana standar yang ditetapkan melalui Standar Layanan Informasi Publik. Hal ini misalnya penanggungjawab, pelaksana program, maupun anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah.
ADVERTISEMENT
Bahkan menurut koalisi, LPSK juga belum menampilkan ataupun menginformasikan secara keseluruhan mengenai Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Musababnya LPSK tidak mengumumkan daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya maupun dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut atau risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
Koalisi menilai, informasi-informasi tersebut tidak masuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam UU KIP. Dengan membuka informasi kepada publik, maka kualitas pelibatan masyarakat akan meningkat. Misalnya dari sisi pengawasan publik atas kerja, kinerja, dan capaian LPSK.
Menurut penulis, dalam upaya pemenuhan hak informasi publik, maka LPSK juga dapat menggandeng dan berkolaborasi dengan media massa dan para jurnalis untuk penyebaran informasi. Terobosan yang bisa dilakukan LPSK juga adalah adanya penyampaian laporan kegiatan dan aktivitas LPSK secara berkala dalam satu tahun. Misalnya setiap kuartal (3 bulan) atau setiap semester (6 bulan). Laporan ini kemudian disebarluaskan kepada masyarakat baik melalui website LPSK maupun kepada media massa dan para jurnalis.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, LPSK melalui para pimpinan dan jajaran terkait semestinya juga merancang dan memiliki program kunjungan ke kantor redaksi media massa. Paling tidak, kunjungan tersebut bisa dilakukan satu semester (6 bulan) satu kali guna menyampaikan berbagai kegiatan, program, dan pelaksanaannya hingga pencapaian LPSK dalam satu semester.
Wilbur Scramm menyebutkan, ada empat kondisi sukses komunikasi yang perlu diperhatikan oleh siapapun yang ingin berkomunikasi dengan baik termasuk melalui media massa. Masing-masing yakni pesan dirancang secara menarik, pesan menggunakan simbol yang sama, pesan membangkitkan kebutuhan khalayak, dan pesan memberikan jalan keluar atau alternatif tindakan. (AS Haris Sumadiria, Sosiologi Komunikasi Massa, Simbiosa Rekatama Media, 2014).
Pesan dengan simbol yang sama, tutur Scramm, berarti pesan disampaikan dengan bahasa yang sama sekaligus mengandung pengertian dan pemahaman yang sama bagi komunikan dan khalayak komunikan. Komunikator pun harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan khalayak umum dan bukan komunikan berorientasi pada keinginan atau obsesi komunikator. Karenanya pesan apapun yang disebarluaskan media komunikasi massa selayaknya mencerahkan, inspiratif, dan motivatif bagi komunikan.
ADVERTISEMENT

Memanfaatkan Media Sosial

Ilustrasi Media Sosial. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi (TIK) disertai kehadiran era revolusi industri 4.0 yang terkoneksi dengan jaringan internet dan digitalisasi, maka setiap lembaga, kementerian, intansi, hingga organisasi masyarakat (sipil) perlu mengantisipasi dan mengambil peluang dengan memanfaatkannya. Dengan kemajuan TIK dan kehadiran era revolusi industri 4.0, ruang komunikasi tidak semata terjadi secara konvensional.
Di era revolusi industri 4.0, medium (saluran) komunikasi berbasis jaringan internet (termasuk media sosial), website, dan android/IOS merupakan keniscayaan yang tidak bisa dielakkan. Sebagai badan publik, LPSK pun diharapkan dan dituntut dapat menggunakan dan memanfaatkan basis tersebut. Karena jangkauan komunikasi melintasi batasan tempat dan waktu.
LPSK perlu kiranya membuat, menggunakan, dan menyosialisasikan aplikasi berbasis Android. Aplikasi ini bisa terpecah dalam dua bagian. Satu, aplikasi yang mencakup perlindungan saksi dan korban. Di dalamnya berisikan tentang gambaran umum perlindungan saksi dan korban, cara pengajuan, kewenangan LPSK, hak-hak saksi dan korban, tata cara pemberian bantuan, kategori perkara (kasus), hingga ketentuan anggaran kompensasi dan restitusi yang dapat diterima korban.
ADVERTISEMENT
Dua, aplikasi justice collaborator (JC) yang dapat dipantau langsung oleh LPSK, lembaga penegak hukum, lembaga peradilan, dan pengaju (pemohon) serta kementerian terkait. Di dalam aplikasi dapat berisikan di antaranya kewenangan LPSK dan penegak hukum terkait JC, cara dan syarat pengajuan JC, kompensasi atau penghargaan yang dapat diterima seorang JC, perkembangan permohonan hingga persetujuan, dan evaluasi.
Selain itu, website LPSK--www.lpsk.go.id--semestinya selalu di-update dengan berbagai informasi publik yang memudahkan masyarakat mengakses informasi dan melakukan pemantauan. Berikutnya akun media sosial yang dimiliki LPSK, yakni @infoLPSK (Twitter), @infolpsk (Instagram), serta LPSK dan Humas LPSK RI (Facebook) lebih dimasifkan penggunaannya untuk penyampaian berbagai kegiatan, program, capaian kinerja dan informasi lain sehubungan dengan perlindungan saksi dan korban. Bahkan sebaiknya setiap hari informasi-informasi tersebut disampaikan dan diperbaharui melalui website dan akun media sosial LPSK.
ADVERTISEMENT
Henrik Merkelsen, Veselinka Möllerström, dan Sara von Platen mengungkapkan, keterlibatan dengan media sosial merupakan hal yang tidak terhindarkan karena para aktor agensi literatur maupun organisasi akan bergantung pada revolusi teknologi, digitalisasi, dan globalisasi. Sebuah resistensi terhadap media sosial tidak hanya menyiratkan keterbelakangan tetapi juga bisa membahayakan kelangsungan hidup organisasi. Bahkan tidak terlihat di media sosial berarti juga tidak terlihat dalam kenyataan. Argument tersebut didasarkan pada ketakutan akan kehilangan peluang dan wacana norma perilaku dalam kehidupan sosial. (Henrik Merkelsen, Veselinka Möllerström, and Sara von Platen "The Role of Communication Professionals in the Digital Age-Old Paradoxes, New Distinctions?" dalam W. Timothy Coombs, Jesper Falkheimer, Mats Heide, and Philip Young, Strategic Communication, Social Media and Democracy: The Challenge of the Digital Naturals, Routledge, 2016).
ADVERTISEMENT
Menurut saya, guna pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan media sosial, maka LPSK perlu membentuk tim khusus media sosial. Tim ini dapat diambil dari personel staf humas dengan dikomandoi (bagian/biro) humas dan/atau juru Bicara. Langkah ini guna memastikan kesinambungan arus ketersediaan dan penyampaian informasi kepada publik.
Pemanfaatan dan penggunaan media sosial bagi lembaga atau instansi atau organisasi masyarakat nonpemerintah serta pembentukan tim media sosial diulas secara detail dan utuh oleh Hariqo Wibawa Satria dalam bukunya 'Seni Mengelola Tim Media Sosial: 200 Tips Ampuh Meningkatkan Performa Organisasi di Internet dengan Anggaran Terbatas' (Yayasan Komunikonten, 2019).
Hariqo Wibawa Satria yang karib disapa Hariqo, menyatakan ada 11 tahapan pembentukan tim media sosial. Satu, membentuk tim kecil, minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Tim kecil memiliki beberapa tugas, di antaranya menyusun draf komunikasi organisasi di media sosial. Dua, setelah semua draf selesai kemudian tim kecil melakukan diskusi terpumpun atau focus group discussion (FGD). Tim dapat mengundang lima orang dari internal dan lima orang dari eksternal profesional yang memiliki integritas dan kapasitas.
ADVERTISEMENT
Tiga, rapat akhir tim kecil. Setelah mendapatkan banyak masukan, maka tim kecil merumuskan kembali dasar pemikiran pembentukan tim media sosial, posisi tim dalam struktur organisasi, struktur organisasi tim, hingga strategi perekrutan. Empat, rekrutmen. Perekrutan anggota tim media sosial sebaiknya dibuat terbuka melalui website, akun media sosial, hingga di kampus-kampus. Lima, verifikasi administrasi. Dari seluruh lamaran yang masuk, tim memverifikasi dan mengecek kesesuaian dokumen yang dikirim dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Enam, wawancara tertulis dan tatap muka. Tujuh, pengumuman kelulusan disertai pengumuman jadwal orientasi atau pembekalan bagi tim media sosial. Delapan, orientasi tim media sosial. Sembilan, penandatanganan kontrak kerja. Sepuluh, penyerahan surat keputusan tim media sosial. Sebelas, rapat kerja tim media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut Hariqo, di setiap organisasi atau lembaga atas instansi umumnya telah ada bidang hubungan masyarakat atau bidang komunikasi dan informasi. Mereka yang menangani media konvensional seperti koran, televisi, radio, atau hubungan dengan media massa. Tim media sosial bisa berada dalam satu payung yang ada sebelumnya atau terpisah. Tim media sosial diharapkan dapat menyusun strategi komunikasi yang baik dan efektif di media sosial, memproduksi konten, hingga menyebarkan secara konsisten konten tersebut di semua akun media sosial organisasi atau lembaga atas instansi.
Hariqo membeberkan, menurut Christian Zilles (CEO of Sosial Media HQ) ada tujuh elemen kunci tim media sosial. Masing-masing manajer media sosial, pembuat konten, kurator konten, manajer komunitas, manajer influencer, petugas monitor, pemasang iklan di media sosial. Tujuh elemen ini difokuskan Christian Zilles bagi organisasi bisnis.
ADVERTISEMENT

Selesaikan Sengketa Perlindungan Saksi

Ilustrasi mahasiswa Hukum. Foto: Pixabay
Kita semua tentu sangat berharap LPSK menjaga garda terdepan dalam berbagai upaya dan tindakan perlindungan saksi dan korban serta pemenuhan atas hak-hak mereka. LPSK juga diharapkan mampu mengorkestrai harmoni dengan lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan, agar jangan sampai hak-hak saksi dan korban terabaikan.
Dua hal yang masuk dalam kategori tersebut dan sempat memantik 'sengketa' yakni kewenangan pemberian status JC dan pemberian perlindungan bagi saksi termasuk penempatan di rumah aman (safe house). Justice Collaborator (JC) merupakan saksi pelaku baik sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.
Dua hal itu sempat menyeruak ke publik ketika Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK (selanjutnya disebut Pansus Angket KPK) mengundang Abdul Haris Semendawai selaku Ketua LPSK periode 2008-2013 dan 2013-2018 pada Senin, 28 Agustus 2017. Saat itu Pansus mengonfirmasi dan mendalami siapa lembaga yang paling berwenang memberikan status JC serta penyediaan dan pengelolaan rumah aman bagi pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT
Penulis merangkum pernyataan Abdul Haris Semendawai di hadapan Pansus Angket KPK sebagaimana diberitakan berbagai media massa. Haris menegaskan, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, yang berwenang memberikan status JC. Ketentuan dan syarat untuk seorang JC telah tertuang dalam UU tersebut serta telah diperkuat dan terfasilitasi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana Tertentu.
Dia membeberkan, untuk penyediaan dan pengelolaan rumah aman maka berdasarkan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban juga kewenangannya ada pada LPSK. Haris menggariskan, KPK memang memiliki rumah aman di antaranya Depok, Jawa Barat, dan Kelapa Gading, Jakarta, guna melindungi saksi. Tapi KPK tidak ada koordinasi dengan LPSK ihwal pengelolaan rumah aman tersebut.
ADVERTISEMENT
Haris mengungkapkan, sebenarnya LPSK memiliki nota kesepahaman di antaranya dengan Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk perlindungan saksi. Tapi, tutur dia, nota kesepahaman atau kerja sama dengan KPK telah kedaluarsa pada 2015 dan belum diperbaharui. Di sisi lain, tutur dia, koordinasi dan kerja sama LPSK dengan KPK tetap berlangsung meski nota kesepahaman belum diperbaharui.
Pernyataan Haris di hadapan Pansus Angket KPK mendapatkan respons serius KPK melalui pimpinan maupun Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Agus Rahardjo selaku Ketua KPK periode 2015-2019 dan Laode Muhamad Syarif selaku Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 menyatakan, KPK sebagai penegak hukum dapat memberikan status JC bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pemberian status tersebut dengan melihat ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana yang telah ada dalam SEMA Nomor 04 Tahun 2011. Jika seluruh syarat sudah terpenuhi, maka pemberian status JC bagi seseorang kemudian ditetapkan dengan penerbitan surat keputusan pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
SEMA Nomor 04 Tahun 2011 dapat diunduh melalui laman: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/peraturan/surat-edaran-mahkamah-agung/191-sema-no-14-tahun-2010-dokumen-elektronik-sebagai-kelengkapan-berkas-kasasipk-42915136.
Febri Diansyah menegaskan, dalam Pasal 15 huruf a UU 30 Tahun 2002 tentang KPK telah tertuang KPK memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan maupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu bentuknya berupa penyediaan dan pengelolaan rumah aman.
Menurut Febri, semua tindakan yang dilakukan KPK tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Rumah aman yang disediakan KPK bagi saksi tentu sesuai standar aturan hukum, aman, dan nyaman. Keberadaan rumah aman tersebut guna mengantisipasi tekanan atau intimidasi atau teror yang dapat diterima oleh saksi maupun keluarganya.
Sekitar delapan bulan berselang, LPSK dan KPK duduk bersama menandatangani pembaharuan nota kesepahaman pada Selasa, 17 April 2018. Dalam nota kesepahaman itu ada perluasan ruang lingkup. Perlindungan saksi termasuk saksi pelaku (JC), khususnya dalam kasus (perkara) korupsi hanya menjadi salah satu poin.
ADVERTISEMENT
Sengketa pemberian status JC dan kewenangan JC tersebut pun mengemuka saat Lili Pintauli Siregar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023 mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR pada Rabu, 11 September 2019. Lili dicecar oleh pimpinan dan anggota Komisi III ihwal lembaga mana yang paling berwenang atau memiliki kapasitas menetapkan status JC seseorang. Lebih lanjut dapat dilihat dalam berita 'Desmond Tegur Capim KPK Lili soal JC: Anda Paham, Tidak!' yang dilansir kumparan.
Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK periode 2018-2023 menyatakan, bila merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban memang pemberian status JC bagi seseorang dalam perkara tertentu memang merupakan kewenangan LPSK. Di sisi lain Edwin menilai, penegak hukum termasuk KPK dapat memberikan status JC tersebut.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, tutur dia, berdasarkan SEMA Nomor 04 Tahun 2011 terdapat klausal yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam tuntutannya menyatakan bahwa JC telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik atau JPU dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset atau hasil tindak pidana.
Di KPK, tutur Edwin, penyidik dan penuntut umum ada dalam satu kedeputian sehingga dapat menilai langsung syarat terpenuhi atau tidaknya seseorang menjadi JC. Di sisi lain, Edwin berharap KPK juga dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan LPSK ketika ada seseorang pelaku (dugaan) korupsi mengajukan diri sebagai JC. Koordinasi tersebut, menurut dia, bukan bertujuan untuk mengetahui secara detil keterangan signifikan dan bukti apa yang disampaikan pemohon.
ADVERTISEMENT
"Bagi kami koordinasi itu sangat penting. Ketika ada pelaku korupsi yang mengajukan JC ke LPSK kan kita juga kemudian sampaikan informasinya dan konfirmasi ke KPK. Ada beberapa yang pernah ajukan permohonan JC ke kami, kami lakukan telaah dan verifikasi kemudian juga kami sampaikan ke KPK," ujar Edwin, kepada penulis di ruang kerjanya di Gedung LPSK, Jakarta pada Selasa, 15 Januari 2018.
Telah kita ketahui bersama bahwa Lili Pintauli Siregar telah terpilih menjadi satu dari lima pimpinan KPK periode 2019-2023 dan telah disahkan DPR dalam Sidang Paripurna pada Senin, 16 September 2019. Semoga Lili dapat menjembatani perbedaan pendapat, mengatasi 'sengketa' perlindungan saksi, dan meningkatkan koordinasi KPK dengan LPSK termasuk sehubungan dengan permohonan dan penetapan status JC seseorang.
ADVERTISEMENT

Keterbatasan Anggaran dan Media Komunikasi

com-Ilustrasi melakukan perhitungan anggaran Foto: Shutterstock
Dalam laporan tahunan LPSK 2018 tertuang catatan 10 tahun LPSK. Antara lain, LPSK telah melakukan berbagai inovasi dan pengadopsian teknologi informasi serta pengadopsian teknologi baru di 2018 yaitu terkait penguatan layanan seperti pembangunan hotline 148 dan permohonan berbasis Android. Tapi untuk permohonan berbasis Android, tidak dijelaskan secara spesifik dan detil oleh LPSK. Jika dilacak di 'Play Store' dengan kata kunci 'permohonan perlindungan LPSK' atau 'perlindungan LPSK' atau 'LPSK' hingga pekan pertama Oktober 2019, maka aplikasi Android yang dimaksud pun tidak muncul.
Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa peningkatan kualitas, isi materi, dan update informasi di laman www.lpsk.go.id merupakan keniscayaan. Tapi hingga tulisan ini rampung pada pekan pertama Oktober 2019, ketika diakses di laman tersebut, maka terlihat perkembangan atas informasi, data, dokumen, hingga pelaksanaan kegiatan dan program belum terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada laman resmi LPSK, pada item 'Publikasi' terdapat 10 subitem. Di antaranya 'Buku LPSK', 'Buletin LPSK', 'Jurnal LPSK', 'Penelitian', 'Informasi LPSK' berisi laporan tahunan, 'Informasi Kegiatan', 'Kalender Kegiatan', 'Galeri Foto', dan 'Video'. Untuk buku terbaru berjudul 'Potret Perlindungan Saksi dan Korban' yang di-upload pada 15 Januari 2018. Padahal ada buku 'Sovereign' yang diterbitkan dan diluncurkan LPSK pada November 2018 tetapi tidak tercantum dan di-upload di subitem 'Buku LPSK'.
Subitem 'Buletin LPSK' berisi majalah 'Kesaksian'. Majalah Kesaksian edisi terbaru yang ditampilkan adalah Edisi I Tahun 2018 dan di-upload pada 9 Mei 2018. Di subitem 'Jurnal LPSK' cukup parah. Karena hanya termaktub 'Jurnal Perlindungan Edisi 4 Vol. 1 Tahun 2014'. Yang paling parah adalah subitem 'Penelitian'. Karena di subitem ini tidak ada satu pun publikasi atas penelitian baik yang dilakukan LPSK secara sendiri maupun LPSK bekerja sama dengan lembaga atau kementerian atau intansi lain.
ADVERTISEMENT
Melihat banyak kekurangan informasi pada laman resmi LPSK termasuk pada item publikasi maka ada pertanyaan utama yang harus disodorkan. Apakah LPSK tidak terlalu peduli dengan pentingnya ketersediaan informasi dalam laman resmi mereka? Mengapa tidak terdapat banyak informasi yang dapat diketahui publik dan apa alasan LPSK? Apakah Humas LPSK hanya bertugas pada pembuatan dan penyediaan siaran pers untuk pimpinan LPSK dan disampaikan ke media massa dengan tidak memperdulikan keterbaruan informasi, data, hingga kegiatan dan program LPSK?
Brian Trench menegaskan, organisasi maupun lembaga perlu menjalankan komunikasi profesional. Dengan komunikasi profesional maka dapat menjangkau audiens eksternal, dengan sengaja atau tidak. Berikutnya pelaksanaan komunikasi publik juga dapat menghubungkan kelompok profesional yang berbeda dan minat. Karenanya adaptasi dengan lingkungan yang berubah dengan pengembangan penggunaan situs (website) dan media baru dapat menjangkau publik yang lebih luas. (Brian Trench "How the Internet Changed Science Journalism" dalam Martin W. Bauer and Massimiano Bucchi, Ed., Journalism, Science and Society: Science Communication between News and Public Relations, Routledge, 2007).
ADVERTISEMENT
Menurut Trench, penggunaan dan pemanfaatan internet dan media berbasis internet merupakan realitas yang tidak bisa dihindarkan oleh semua organisasi atau lembaga, termasuk di antaranya media massa. Jangkauan komunikasi melalui jaringan internet dan media berbasis internet seperti media baru, yakni website dan portal berita memudahkan publik mengakses berbagai informasi sehingga terjadi komunikasi dua arah.
Di sisi lain sering kali, Trench mengungkapkan, situs institusional menggunakan format berupa 'berita' tetapi tujuannya jauh lebih sedikit dengan hanya memberikan informasi yang dapat diakses oleh publik, sehubungan dengan berbagai hal yang memiliki relevansi dengan kepentingan publik. Padahal semestinya format dalam situs sebuah institusi dimaksudkan untuk meningkatkan profil dan reputasi organisasi tersebut di mata publik. Sebuah situs web kelembagaan pun semestinya menganut dan menggunakan format jurnalisme media massa, seperti pembaharuan berita harian.
ADVERTISEMENT
Dalam berbagai kesempatan, pimpinan LPSK periode 2018-2023 sering kali menyampaikan keterbatasan anggaran LPSK. Bahkan menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dalam tiga tahun terakhir terjadi penurunan anggaran LPSK. Pada 2017, pagu anggaran LPSK sebesar Rp 75,9 miliar. Pada 2018 pagu anggaran Rp 81 miliar (kebutuhan riil Rp 109 miliar). Pada 2019 pagu anggaran Rp 65 miliar (kebutuhan riil sebesar Rp 115 miliar). Pada 2020, LPSK mendapatkan alokasi anggaran Rp 54 miliar.
Keterbatasan dan pengurangan anggaran LPSK mendapatkan banyak sorotan dari anggota dan pimpinan DPR periode 2014-2019. Sebagai contoh, Bambang Soesatyo selaku Ketua DPR kurun 2018 hingga 30 September 2019, menyatakan LPSK tidak boleh menghentikan layanan kepada masyarakat dan tidak boleh bubar karena minimnya anggaran operasional. Pria yang karib disapa Bamsoet ini mengungkapkan, pemerintah harusnya dapat menyelematkan LPSK dengan menambahkan dan meningkatkan anggaran LPSK supaya LPSK dapat melakukan pemenuhan perlindungan hak-hak saksi dan korban.
ADVERTISEMENT
“Sehingga proses peradilan yang terbebas dari intervensi dan rasa takut, dalam kerangka besar penegakan hukum, bisa terwujud. Karenanya negara tak boleh lari dari tanggung jawab dengan membiarkan LPSK seperti mati segan hidup pun tak mau hanya karena masalah anggaran saja. Jika LPSK tak bisa memenuhi kebutuhan operasionalnya, rakyat jugalah yang menjadi korban. Pada gilirannya akan turut memengaruhi penegakan dan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Bamsoet di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2019.
Pernyataan ini disampaikan Bamsoet usai menerima dan bertemu dengan menerima Ketua LPSK Hasto Atmojo dan Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta. Pernyataan Bamsoet penulis kutip dari berita 'LPSK Tak Boleh Bubar Karena Minim Anggaran' sebagaimana dilansir DPR melalui tautan: http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/25663/t/LPSK+Tak+Boleh+Bubar+Karena+Minim+Anggaran.
ADVERTISEMENT
Penulis sepakat dengan DPR dan LPSK bahwa anggaran LPSK harus menjadi perhatian serius pemerintah agar anggarannya ditambah atau ditingkatkan sesuai kebutuhan riil. Harus diakui keterbatasan anggaran LPSK menjadi hambatan dan tantangan utama guna menunjang keberlanjutan dan keberlangsungan LPSK. Tetapi menjadikan hal tersebut untuk menafikan kreasi dan inovasi tentu kurang elok.
Untuk upaya pengembangan dan peningkatan penggunaan media komunikasi termasuk berbasis internet, maka sebaiknya LSPK menggandeng sejumlah kampus dan sisvitas akademika. Seandainya LPSK tidak bisa mempublikasikan buletin atau majalah atau jurnal atau buku atau hasil penelitian lainnya secara fisik, maka pilihan yang bisa diambil adalah dengan menghadirkan dalam bentuk softcopy (pdf). Bentuk softcopy tersebut kemudian di-upload di laman resmi LPSK serta diinformasikan tautannya melalui seluruh akun media sosial LPSK.
ADVERTISEMENT
Intinya adalah hasil karya berupa buku atau majalah atau jurnal atau penelitian harus dipublikasikan kepada khalayak melalui website LPSK. Jika dalam perkembangannya negara (pemerintah) memberikan tambahan anggaran yang cukup signifikan, maka bentuk fisiknya dapat didistribusikan ke masyarakat, kementerian, lembaga, instansi pemerintah lainnya, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, kampus, dan sebagainya.
Peningkatan penggunaan dan efektivitas media komunikasi harus menjadi perhatian serius LPSK secara kelembagaan serta bagi pimpinan LPSK, jajaran humas, dan biro yang menjalankan fungsi kehumasan. Syukur-syukur di kemudian hari LPSK memiliki bagian atau biro humas sendiri atau juru bicara atau tim media sosial. Membiarkan LPSK tertatih akibat keterbatasan anggaran sebaiknya segera disudahi. Karena keberadaan, keberlanjutan, dan keberlangsungan LPSK jelas menjadi harapan kita semua agar segala upaya perlindungan saksi dan korban berjalan maksimal.[]
ADVERTISEMENT