Pertanggungjawaban Penggunaan Dana APBN dan APBD untuk Penanganan Kasus COVID-19

Safarazi Rizqullah
Mahasiswa UMM
Konten dari Pengguna
5 Juli 2021 17:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Safarazi Rizqullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Virus Corona. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Saat ini virus corona atau COVID-19 menjadi pandemi yang sudah menyebar ke Negara di seluruh dunia, Indonesia tak luput menjadi salah satu Negara tersebut. Di Indonesia pun angka kasus positif sudah mencapai ribuan orang. Tentunya pandemi global ini menyebabkan ketidakstabilan tidak hanya di aspek kesehatan namun juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek social dan aspek ekonomi. Mungkin aspek ekonomi ini yang paling terlihat dampaknya, contoh nyata seperti usaha warung makan, mal, dan tempat wisata pada sepi dikarenakan orang-orang takut untuk mengunjungi tempat-tempat umum seperti itu. Banyak pekerja usaha usaha kecil yang sepi dagangannya dan ada juga yang lebih memilih tutup karena jika tetap berdagang maka biaya yang akan dikeluarkan lebih besar sehingga mereka lebih memilih tutup. Selain itu masih banyak masalah-masalah yang timbul akibat pandemi global ini.
ADVERTISEMENT
Tentunya untuk memerangi pandemi ini sangat membutuhkan banyak biaya untuk dikeluarkan. Karena itu banyak masyarakat Indonesia berlomba lomba untuk memberikan sumbangan atau donasi untuk meringankan sesama dalam menghadapi pandemi ini. Pada awalnya, masyarakat yang ingin menyumbang ini ragu. Seperti yang saya lihat di media social twitter ada yang mengatakan mereka bingung hendak menyumbang ke mana, karena mereka takut menyumbang ke wadah yang salah dan kemudian uang sumbangan tersebut malah digunakan untuk hal yang salah. Karena itu banyak selebgram dan artis lain yang membuka wadah untuk pengumpulan donasi dari seluruh masyarakat. Contohnya selebgram Rachel Vennya melalui platform fundraising https://kitabisa.com dan sampai saat ini sudah terkumpul lebih dari Rp 8 miliar yang kemudian akan disalurkan ke pihak pihak yang membutuhkan. Selain artis dan selebgram, pemerintah juga mengalihkan dana APBN dan APBD untuk membantu memerangi corona. Seperti yang dilansir CNBC Indonesia Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada total sebanyak Rp 62,3 triliun dari realokasi dari APBN. Namun pada tanggal 31 Maret 2019 dilansir dari berita CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa ia menambahkan alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona.
ADVERTISEMENT
Banyaknya dana penanganan yang dikeluarkan pemerintah untuk Covid-19 ini tentu tidak luput dari tangan oknum-oknum jahat yang memanfaatkan situasi ini untuk melakukan tindak korupsi. Dan seharusnya ada lembaga yang melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan pengalihan anggaran, baik di pusat maupun di daerah. Sejauh ini, Kementerian Keuangan baru merilis Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyelesaian Usulan Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Namun hanya dituliskan mengenai proses pengajuan revisi anggaran. Namun, tak ada informasi mengenai pos belanja mana saja yang bisa dilakukan realokasi untuk penanganan virus corona. Adapun Kementerian Keuangan menerbitkan Permenkeu 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2020. Permenkeu 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Coronavirus Disease COVID-19 menjadi payung hukum bagi para pengelola keuangan dan pemerintahan daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran dan refocusing kegiatan sebagai cara pendanaan penanganan virus corona di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ketakutan ini bukanlah ketakutan tidak berdasar, karena jika kita melihat sejarah kebelakang sangat banyak kasus kasus korupsi untuk dana penanggulangan bencana. Seperti contoh pertama pada perkara korupsi penyediaan air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di daerah bencana yang ketika itu terjadi di wilayah Donggala, Palu, Sulawesi tengah akibat terjadinya tsunami. Dalam bencana tsunami Banten, terjadi pungutan liar dalam biaya pemulangan jenazah korban di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranaga (RSDP) Serang. Terakhir, OTT polisi terkait pemotongan dana rekonstruksi masjid pasca gempa di Lombok. Dalam kasus-kasus korupsi dana penanggulangan bencana, yang menjadi titik rawan adalah di bagian pengelolaan dan pertanggungjawaban. Dikarenakan kondisi yang mendesak dan bantuan harus segera disalurkan namun pada sisi lain pengawasan kurang ketat. Dan dalam kasus-kasus tersebut juga para pelaku korupsi tidak dihukum dengan maksimal dan membuat orang orang tidak takut untuk melakukan tindak korupsi terhadap dana penanggulangan bencana.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah terjadinya kasus korupsi terhadap pengalihan anggaran ini dilakukan pengawasan yang sangat ketat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KPK telah memberi peringatan tegas soal ancaman hukuman mati bagi siapa pun pihak yang korupsi dana penanganan virus COVID-19. Namun jika hanya peringatan saja tidak akan begitu berpengaruh, seharusnya dikeluarkan peraturan tertulis supaya bisa dipertanggungjawabkan. Salah satu yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan anggaran yang dialihkan adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020. Dilansir oleh Kompas, Ketua KPK Firli Bauri mengatakan bahwa KPK dalam upaya pencegahan kasus korupsi akan memonitor dan berkoordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah. Dalam hal ini sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan melakukan kerja sama dalam mengawasi realokasi anggaran dalam pelaksanaannya dan nanti saat pertanggungjawabannya.
ADVERTISEMENT