news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Sahabat Berbagi
Aplikasi untuk komunitas dan kamu yang senang berbagi kebaikan. Menemani #PerjalananWakafmu #BarengSahabat yang didukung oleh Generali Indonesia
Konten dari Pengguna
5 Desember 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sahabat Berbagi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
<a href="https://www.freepik.com/photos/business">Business photo created by jcomp - www.freepik.com</a>
zoom-in-whitePerbesar
<a href="https://www.freepik.com/photos/business">Business photo created by jcomp - www.freepik.com</a>
ADVERTISEMENT
Sahabat Berbagi - Wakaf sudah menjadi tradisi yang mengakar dalam diri umat islam di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, wakaf sudah ada sejak agama islam masuk ke wilayah nusantara. Wakaf berkembang dan diterima sebagai salah satu sumber finansial yang penting untuk menunjang pembangunan dpada setiap aspek kehidupan baik itu aspek ekonomi, sosial maupun politik. Mulai dari masjid, sekolah, jalan, hingga rumah sakit dibangun dengan menggunakan dana wakaf.
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang wakaf, tentu tidak bisa lepas dari dasar hukum yang mengaturnya. Jika zakat diatur secara jelas dalam Alqur’an, berbeda dengan aturan wakaf yang tidak disebutkan secara eksplisit. Meskipun demikian, terdapat beberapa ayat Al Qur’an yang dapat dijadikan landasan hukum dalam menunaikan wakaf. Selain itu, terdapat juga beberapa hadist dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum wakaf di Indonesia.
Menurut Al Qur’an
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa tidak ada ayat Al Qur’an yang secara eksplisit menjelaskan tentang aturan wakaf. Namun, wakaf termasuk infaq fi sabilillah sehingga dasar hukum wakaf yang digunakan oleh para ulama didasarkan pada ayat-ayat umum yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah, yaitu ayat-ayat yang menjelaskan tentang anjuran untuk menginfakkan harta di jalan Allah untuk mendapatkan pahala dan kebaikan. Diantaranya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Surat Al Baqarah ayat 267
“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Surat Ali Imran ayat 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.”
Surat Al Baqarah ayat 261
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan 7 bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas karunia-Nya lagi Maha Mengetahui.”
Menurut Hadits
Hadis pertama yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadis yang menceritakan tentang wakaf tanah Khaibar yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Hadits lengkapnya adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya. Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya. Lalu Umar menyedekahkannya, ia tidak boleh dijual, diberikan atau dijadikan warisan. Umar menyedekahkan kepada fakir miskin, keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, musafir dan para tamu. Bagaimanapun ia boleh digunakan dengan cara yang sesuai oleh pihak yang mengurusnya seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Hadits kedua yang menjelaskan tentang wakaf adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim “Apabila seorang manusia itu meninggal, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang selalu mendo’akannya.”
ADVERTISEMENT
Para ulama’ juga bersepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai salah satu amal jariyah yang dianjurkan dalam syariat islam (sunnah). Jadi, tidak ada yang bisa menolak atau menafikkan wakaf karena wakaf merupakan salah satu amalan yang sudah dijalankan oleh para sahabat Nabi sejak dahulu hingga sekarang.
Menurut Perundang-undangan Indonesia
Amalan wakaf sudah dijalankan oleh umat Islam di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan peraturan perundang-undangan khusus tentang wakaf yaitu Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.
Nah, sudah jelas kan mengenai dasar hukum wakaf di Indonesia?
Yuk, langsung aja praktik berwakaf melalui aplikasi Sahabat Berbagi yang dapat kamu download dengan mudah melalui Google Playstore atau Appstore!
ADVERTISEMENT
Kami tunggu kebaikanmu.
Sahabat Berbagi,
Menemani Perjalanan Wakafmu.