Konvensi Global untuk Mengakhiri IUU Fishing

saiful umam
OB jalan batu, tulisan merupakan pendapat pribadi tidak mewakili tempat bekerja
Konten dari Pengguna
14 Maret 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari saiful umam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apel siaga Pengawasan SDKP yang diikuti oleh Awak Kapal Pengawas Ditjen PSDKP (dokumentasi : DJPSDKP)
zoom-in-whitePerbesar
Apel siaga Pengawasan SDKP yang diikuti oleh Awak Kapal Pengawas Ditjen PSDKP (dokumentasi : DJPSDKP)
ADVERTISEMENT
Kegiatan IUU fishing telah menjadi perhatian global dan memiliki multidampak antara lain kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya yang mengancam ketahanan pangan, hilangnya potensi ekonomi dari sumber daya ikan yang diperkirakan mencapai US$ 23 miliar pertahun, terjadinya kerja paksa dan perbudakan diatas kapal penangkap ikan di wilayah asia pasifik serta kerugian lainnya yang harus dihentikan, sehingga menjadi perhatian masyarakat global.
ADVERTISEMENT
Komitmen dan perhatian dunia dalam mengakhiri IUU fishing semakin meningkat, dalam Sustainable Development Goals (SDG’s) 14, Pemerintah berkomitmen untuk mengakhiri kegiatan IUU fishing pada tahun 2020, sangat disadari bahwa isu IUU fishing merupakan masalah global dan penyelesaiannya memerlukan peran semua negara di dunia.
IUU Fishing terjadi dari hulu sampai dengan hilir dalam pengelolaan perikanan sehingga pemberantasan dan pencegahannya juga harus dilakukan secara kompherensif dengan semua instrumen yaitu dituangkan dalam 3 (tiga) konvensi internasional untuk mencegah, memerangi dan menghenatikan kegiatan IUU fishing di dunia yaitu U.N FAO Port State Measures (PSMA) to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported anda Unregulated Fishing, The International Labour Organization’s (ILO) Working Fishing Convention No.188(C188), International Maritime Organization’s (IMO) Cape Town Agreement (CTA).
ADVERTISEMENT
U.N FAO Port State Measure Agreement (PSMA) to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing
PSMA merupakan perjanjian internasional pertama yang mengikat secara khusus dan spesifik ditujukan untuk kegiatan IUU fishing, tujuan dari perjanjian ini yaitu untuk mencegah dan memerangi kegiatan IUU fishing, dengan mencegah kapal-kapal pelaku IUU fishing masuk dan menggunakan pelabuhan dan mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan, disamping itu konvensi tersebut bertujuan menghalangi dan mencegah produk perikanan hasil tangkapan dari IUU fishing tidak masuk kedalam pasar nasional maupun internasional.
Pengawalan kapal pelaku IUU fishing (Dokumentasi : DJPSDKP)
PSMA mulai berlaku (enter into force) sebagai perjanjian internasional yang mengikat pada tanggal 5 Juni 2016, yang diratifikasi oleh 30 negara dari jumlah minimum berlaku sebanyak 25 negara dan Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Maka tanggal penetapan berlakunya PSMA tersebut yaitu setiap tanggal 5 Juni diperingati sebagai hari pemberantasan IUU fishing dunia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 43 tahun 2016 tentang pengesahan Agreement on Port State Measures to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (persetujuan tentang ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur).
Kapal pelaku IUU Fishing di Pangkalan PSDKP Batam
The International Labour Organization’s Work in Fishing Convention No. 188 (C188)
Pelaku IUU fishing kebanyakan melibatkan pekerja diatas kapal dengan pola kerja paksa, pekerja dengan rekruitmen dan perjanjian yang tidak jelas, waktu kerja yang tidak menentu dan perlindungan maupun kesejahteraannya yang tidak pasti, serta terjadi perbudakan maupun perdagangan orang.
Melalui Koncensi ILO C 188 tersebut, bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memberikan perlindungan standar pekerjaan yang layak di kapal perikanan dan sekaligus memastikan bahwa awak kapal penangkap ikan mempunyai kondisi kerja yang layak dalam hal persyaratan minimal untuk bekerja di kapal, persyaratan layanan, akomodasi dan makanan, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, perawatan kesehatan dan jaminan sosial dan penegakan aturan.
ADVERTISEMENT
Perjanjian ini sudah berlaku (entre into force) pada tahun 2017, dengan meratifikasi perjanjian tersebut negara dapat melakukan pengendalian dan pengawasan, pemantauan, pelaporan, inspeksi dan pengawasan kepatuhan dan mengambil langkah atau tindakan terhadap pelanggaran.
ABK Kapal pelaku IUU fishing (dokumentasi : DJPSDKP)
Meskipun saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut, namun aturan nasional diantaranya sudah mengadopsi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi tersebut antara lain tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2000 Tentang Kepelautan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada usaha perikanan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2016 Tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan dan peraturan lainnya.
International Maritime Organization’s (IMO) Cape Town Agreement (CTA)
ADVERTISEMENT
Konvensi Cape Town Agreement (CTA) 2012, menggantikan protokol Torremolinos 1993 yang memperbaharui konvensi Internasional Torremolinos untuk keselamatan kapal penangkap ikan 1977, konvensi ini berisi standar keselamatan minimum untuk kapal penangkap ikan yang menetapkan persyaratan minimum desain, konstruksi, peralatan dan inspeksi bagi kapal penangkap ikan berukuran 24 meter atau lebih yang beroperasi di laut lepas yang subtansi beberapa diadopsi dari ketentuan Safety Life at Sea (SOLAS) 1974.
CTA akan berlaku 12 bulan setelah paling sedikit 22 negara dengan total kapal keseluruhan sebanyak 3.600 kapal dengan Panjang minimal 24 meter dan beroperasi menangkap ikan yang di laut lepas menyatakan kesepakatannya untuk meratifikasi perjanjian ini.
salah satu Kapal tangkapan IUU fishing (dokumentasi : DJPSDKP)
Lahirnya konvensi ini memperhatikan bahwa kegiatan IUU fishing khususnya kapal ikan yang menangkap ikan di laut lepas dengan tenaga kerja yang berada di laut dalam waktu berbulan-bulan, sering terisolasi, tidak memiliki standar kerja dan mengabaikan keselamatan, tidak memiliki registrasi yang jelas dan keselamatan kapal yang minim.
ADVERTISEMENT
Indonesia bersama dengan 46 negara anggota IMO hadir menandatangani deklarasi CTA 2012, di Spanyol pada Bulan Oktober 2019, deklarasi ini menyepakati bahwa setiap negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung diberlakukannya penuh CTA 2012 pada 11 Oktober 2022, sesuai dengan kesiapan masing-masing negara pada tingkat nasional.
Komitmen dan upaya Indonesia dalam pemberantasan IUU fishing tidak diragukan lagi, mulai dari kebijakan, penerapan ketentuan Internasional, serta penguatan pengawasan di laut. peran aktif tersebut untuk terus menjaga kekayaan sumber daya ikan di Indonesia agar tidak lagi menjadi jarahan dan korban dari pelaku IUU fishing.