5 Fakta Mengejutkan Soal e-KTP

21 Oktober 2017 11:22 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-KTP. (Foto: Antara/Ardiansyah)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP. (Foto: Antara/Ardiansyah)
ADVERTISEMENT
Pengadaan e-KTP yang dikerjakan oleh Kementerian Dalam Negeri masih belum maksimal. Banyak WNI yang masih belum punya e-KTP. Mereka harus menunggu hingga berbulan-bulan untuk bisa memiliki KTP elektronik itu.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, di balik sulitnya mendapatkan e-KTP, ada saja WNI yang justru memiliki e-KTP ganda. Identitas ganda ini menjadi penyebab pendataan dan pembuatan e-KTP menjadi terhambat.
kumparan (kumparan.com) merangkum 5 fakta mengejutkan yang terkait dengan proyek e-KTP. Berikut daftarnya:
1. Ada 1,9 juta orang punya identitas ganda
Pelayanan e-KTP di TMII (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan e-KTP di TMII (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, saat ini pemerintah tengah merapikan data e-KTP. Termasuk data penduduk yang merekam sidik jari dan iris mata lebih dari sekali.
Menurut Zudan, jumlah orang merekam lebih dari sekali itu pun cukup banyak. Hingga kini diketahui ada 1,9 juta orang yang identitasnya terekam ganda.
"Itu biasanya mereka yang punya rumah tiga, istri tiga dan kebunnya banyak," sebut Zudan.
ADVERTISEMENT
Perekaman ganda ini menurut Zudan menjadi penyebab terhambatnya penuntasan pendataan dan pembuatan kartu identitas tersebut.
2. Ada WNI yang punya 169 e-KTP
36 e-KTP dari paket yang diamankan. (Foto: Dok. Bea Cukai)
zoom-in-whitePerbesar
36 e-KTP dari paket yang diamankan. (Foto: Dok. Bea Cukai)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bercerita soal pengalamannya mengurus e-KTP. Dia mengaku beberapa kali berhubungan dengan penegak hukum karena masalah terkait kartu identitas elektronik itu.
Salah satu pengalaman yang berkesan bagi Tjahjo adalah saat baru satu bulan menjadi menteri dalam Kabinet Kerja. Dia pernah diajak bertemu oleh Jenderal Tito Karnavian saat masih menjadi Kapolda Metro Jaya.
Dalam pertemuan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Tito menunjukan kepada Tjahjo ada seorang WNI yang punya 169 e-KTP. "Mulai dari Belawan sampai Marauke, Belu, dan Saumlaki dia punya," kata Tjahjo dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
ADVERTISEMENT
Tjahjo tidak menyebut identitas orang yang punya lebih dari 100 e-KTP itu. Dia hanya mengatakan, seluruh kartu identitas itu asli.
Pemilik e-KTP ganda itu, sebut Tjahjo, sengaja membuat kartu identitas dalam jumlah banyak di beberapa daerah. Identitas ganda dimanfaatkan selama lima tahun untuk melakukan kejahatan. "Operasinya buka rekening dan bobol bank," ujar Tjahjo.
3. Dirjen Dukcapil sempat ingin mundur
Jumpa pers Dirjen Dukcapil Zudan Fakrullah. (Foto: Twitter @Kemendagri_RI)
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Dirjen Dukcapil Zudan Fakrullah. (Foto: Twitter @Kemendagri_RI)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui penyaluran e-KTP belum maksimal. Satu di antaranya penyebabnya adalah, pejabat terkait yang mengurus e-KTP masih beberapa kali harus datang ke KPK.
Tjahjo mencontohkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang berkali-kali dipanggil KPK. Zudan pun, diakui Tjahjo, sempat ingin mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
"Sampai Pak Zudan bilang saya siap mundur sebagai Dirjen. Saya bilang enggak, ini harus dihadapi," kata Tjahjo dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).
Dia pun memberikan semangat kepada Zudan. Tjahjo mengatakan kepada Zudan, proyek e-KTP punya niat baik untuk membantu banyak pihak. "Niat e-KTP itu baik untuk data, urusan pajak, orang cari paspor, mau asuransi, dan perbankan," jelas Tjahjo.
4. Data 110 juta e-KTP WNI ada di perusahaan Amerika
e-KTP (Foto: Dok. Pemprov Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP (Foto: Dok. Pemprov Aceh)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat mengungkapkan bahwa 110 juta e-KTP yang dimilki masyarakat dicetak oleh perusahaan Amerika. Biaya pencetakan senilai Rp 90 juta dolar AS juga diutang.
ADVERTISEMENT
"Tugas negara dan pemerintah menjaga kerahasiaan setiap data kependudukan warga negara Indonesia, tapi 110 juta penduduk Indonesia yang sudah punya e-KTP, itu yang mengerjakan perusahaan dari Amerika," kata Tjahjo dalam Rakornas Pilkada di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1).
Proses cetak e-KTP itu dilakukan sebelum Tjahjo menjadi mendagri. Meski sudah selesai proyeknya, ternyata Indonesia belum membayar ke perusahaan dimaksud dengan utang mencapai 90 juta dolar AS. Karena itu, Tjahjo mengaku siap digugat oleh masyarakat terutama soal kelalaian Kemendagri tidak menjamin kerahasiaan data kependudukan karena dikerjakan perusahaan Amerika.
"Ini memang tanggung jawab kami, masalah e-KTP memang begitu rumitnya. Ya kita terbuka saja, pemerintah siap untuk digugat oleh warga negara Indonesia," ucap Tjahjo.
ADVERTISEMENT
5. Proyek e-KTP dikorupsi
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun dikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun.
KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka kasus e-KTP.
KPK juga sempat menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Novanto diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender e-KTP. Mereka memiliki peran, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, dan proses pengadaan barang dan jasa.
Namun status tersangka Novanto gugur setelah dia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.
ADVERTISEMENT