Kecaman untuk Pelajar yang Merokok di Kelas saat Guru Mengajar

27 Juli 2017 10:31 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa merokok di kelas (Foto: Instagram/neng_jepret)
zoom-in-whitePerbesar
Siswa merokok di kelas (Foto: Instagram/neng_jepret)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pelajar bernama Kahfi mengunggah foto-fotonya sedang merokok di dalam kelas. Padahal saat itu ada guru yang sedang memberikan pelajaran di kelas.
ADVERTISEMENT
"SMK PGRI doang yang kalau ada gurunya boleh merokok," tulis Kahfi dalam keterangan foto yang diunggahnya.
Ada lebih dari 3 foto yang diunggah Kahfi di akun Instagramnya. Foto pertama dia berdiri di belakang kelas sambil merokok, di bagian depan kelas ada seorang guru yang sedang mengajar.
Foto lainnya, Kahfi tidak sendiri, dia bersama dengan dua orang temannya merokok bersama di belakang kelas. Sedangkan gurunya masih tetap memberikan pelajaran kepada murid-murid yang lain.
Kahfi tidak terlihat takut merokok meski ada guru yang mengajar di dalam kelas. Dia juga menyebut lokasi sekolahnya yakni SMK PGRI 38 Jakarta.
Foto Kahfi viral di media sosial dan mendapat kecaman dari netizen. Mereka mengkritik sikap Kahfi yang tidak sopan karena tidak menghormati guru dan merokok di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
kumparan mencoba mengkonfirmasi hal ini ke SMK PGRI 38 Jakarta, namun belum mendapat respons.
Soal aturan larangan merokok di lingkungan sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015. Aturan ini dibuat oleh Kemendikbud untuk mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Dalam pasal 5 disebutkan aturan bagi kepala sekolah, guru dan murid, yaitu:
1. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.
2. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan terhadap guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik apabila melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3. Kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT
4. Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah.
5. Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah apabila terbukti melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah berdasarkan laporan atau informasi dari guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan/atau pihak lain.
Sedangkan dalam Pasal 6 dijelaskan tentang larangan penjualan rokok atau permen berbentuk rokok atau benda lain yang dikonsumsi maupun yang tidak dikonsumsi yang menyerupai rokok atau tanda apapun dengan merek dagang, logo, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan produk/industri rokok.
Pasal 7 ayat (3) dijelaskan bagi siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah maupun luar sekolah wajib mendapatkan pembinaan dari sekolah, sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
ADVERTISEMENT
----------------------------
Bila Anda ingin mengikuti berita-berita viral lainnya, silakan follow topik "Viral" di kumparan.