Selain Jonru, 7 Orang Ini Juga Jadi Tersangka Hate Speech UU ITE

29 September 2017 13:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Polisi menetapakan Jon Riah Ukur Ginting atau dikenal dengan nama Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian. Jonru dinilai melanggar UU ITE terkait postingannya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Penetapan tersangka ini buntut dari kegiatan dia di berbagai akun media sosial. Selain di Facebook, Jonru juga memiliki akun di Twitter dan Instagram.
Di Twitter, dia aktif dengan nama @menjonru dan memiliki 96,8 ribu pengikut. Sejak tahun 2012-2017, Jonru aktif menggunakan media sosial untuk mengkritisi pemerintah dan membuat status-status.
31 Agustus 2017, Muannas Alaidid melaporkan Jonru Ginting karena postingan-nya dianggap mengandung ujaran kebencian dan SARA. Jonru sempat diperiksa beberapa kali di Polda Metro Jaya hingga akhirnya hari ini dia ditetapkan sebagai tersangka hate speech pada Kamis 28 September.
Selain Jonru, ada juga mereka yang ditetapkan sebagai tersangka karena aksinya di media sosial yang dianggap menyebarkan kebencian. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
1. Muhammad Hidayat
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
Muhammad Hidayat melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas tuduhan melakukan penodaan agama serta penyebaran kebencian. Pelaporan itu terkait video blog Kaesang yang berjudul #BapakMintaProyek pada Minggu, 2 Juli 2017.
Polisi yang mengusut kasus menemukan ternyata Hidayat pernah berurusan dengan kasus hukum di Polda Metro Jaya. Bahkan Hidayat sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Hidayat ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan pada saat aksi bela Islam tanggal 4 November 2016 lalu dengan anggapan telah memprovokasi massa FPI.
Atas perbuatannya, Hidayat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo, Pasal 45 Ayat 1 atau Pasal 28 Ayat jo, Pasal 45 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Penyidik bahkan sempat menahan Hidayat pada 15 November 2016, namun kemudian dilakukan penangguhan penahanan. Kendati demikian, polisi memastikan kasus Hidayat masih terus berjalan.
2. Uyung Mustofa
Admin Akun Palsu Uyung Mustopa Diciduk (Foto: Instagram/@humas_poldalampung)
zoom-in-whitePerbesar
Admin Akun Palsu Uyung Mustopa Diciduk (Foto: Instagram/@humas_poldalampung)
Deni Putra Kamidia alias Ocang memakai akun palsu Uyung Mustopa untuk menebarkan kebencian menghina suku Lampung. Deni berhasil diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berusaia 33 tahun ini mencomot nama sembarangan untuk nama akun. Pemilik nama asli Uyung Mustopa itu adalah seorang kakek berusia 65 tahun. Kemudian untuk foto profil, dia mencatut foto milik Nemin (18), pramusaji yang 'mendadak diteror' akibat postingan tersangka viral di medsos. Foto Nemin juga mendadak tenar, karena di akun itu tersangka kerap berkomentar menyandingkan Nemin dengan Cristiano Ronaldo.
ADVERTISEMENT
"Tersangka warga Gang Manjahlega Kecamatan Pancasari Kota Bandung itu menguplod status bermuatan SARA (menghina suku Lampung) lewat ponsel android miliknya. Kemudian membagikan postingan tersebut ke grup Excavator Club. Ponsel tersebut beserta versi cetak status yang viral di media sosial itu turut disita sebagai barang bukti," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih.
Deni memiliki lima akun palsu Facebook dengan berbagai nama seperti Uyung Mustopa dan Deni Putra. Serta satu akun resmi Facebook milik tersangka dengan nama Deni Putra Kamidia. Total enam akun tersebut jadi identitas tersangka saat berselancar di dunia maya usai bekerja sebagai pedagang jual beli kardus bekas. Deni kini ditahan di Polda Lampung.
3. Tim Saracen
Sri Rahayu, Faisal Tanong, Jasriadi (Saracen) (Foto: dok Humas Mabes Polri)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Rahayu, Faisal Tanong, Jasriadi (Saracen) (Foto: dok Humas Mabes Polri)
Polisi menetapkan 3 orang tersangka kasus bisnis hoax dan hate speech yang dikenal dengan kelompok Saracen. Ketiga tersangka yang mengelola portal saracennews.com itu adalah Jasriadi (32), Sri Rahayu (32), dan Faisal Tonong (43).
ADVERTISEMENT
Jasriadi merupakan ketua dari kelompok Saracen, dia berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA berupa kata-kata, narasi, maupun meme. Tujuannya, tak lain mengarahkan opini agar pembaca berpandangan negatif kepada kelompok masyarakat lainnya.
Sri Rahayu merupakan koordinator Saracen wilayah Jawa Barat. Dia mengoperasikan akun Facebook pribadi dan beberapa akun lain. Dia kemudian menyebarkan berita hoax tersebut ke khalayak luas. Perempuan ini aktif di kelompok Saracen sejak 2016.
Sementara, sosok pegunggah meme berisi ujaran kebencian dalam kelompok Saracen adalah Faisal Tonong. Sebelum terungkap keterkaitannya dengan kelompok Saracen, warga Perum Komplek Pertamina C33, Koja, Jakarta Utara ini sudah dikenal sebagai tersangka hate speech.
Faisal yang juga seorang wirausahawan ini awalnya ditangkap polisi karena menyebarkan berita hoax tentang Presiden Jokowi. Dia juga mengedit foto tentang Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
Polisi memang melakukan penangkapan terhadap kelompok Saracen ini secara terpisah. Usai menangkap Faisal pada 21 Juli 2017, polisi membekuk Sri pada 5 Agustus. Ketua kelompok Saracen, Jasriadi, ditangkap pada 7 Agustus di Pekanbaru.
4. Barmawi alias Rizal Ali Zain
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
Barmawi menggunakan akun Facebook dengan nama alias Rizal Ali Zain mengunggah status pada bulan Agustus 2016. Status itu berisi ujaran kebencian yang dialamatkan pada NU dan GP Ansor. Tak hanya itu, pria ini juga kerap mengunggah tulisan yang mengandung penghinaan pada Presiden Joko Widodo.
Barnawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan pada 24 Agustus 2016 lalu untuk kasus perjudian, sekaligus pelaku ujaran kebencian.
5. Bambang Tri Mulyono
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri (Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Penulis Jokowi Undercover Bambang Tri (Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA)
Ujaran kebencian rupanya tak hanya disebarkan melalui media sosial. Buku pun bisa menjadi saluran untuk menyebar fakta bohong serta propaganda.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan Bambang Tri Mulyono, penulis buku 'Jokowi Undercover'. Di dalam buku tersebut, Bambang menulis sejumlah fakta palsu yang dipenuhi ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo dan keluarganya. Buku ini rupanya mulai ditulis Bambang sejak tahun 2014.
Salah satu hal yang dia muat dalam bukunya antara lain menyebut Desa Giriroto, Boyolali, sebagai basis Partai Komunis Indonesia (PKI) terkuat se-Indonesia, padahal PKI telah dibubarkan sejak 1966. Fakta yang ditulis Bambang terlihat seolah-olah nyata, meski dokumen pendukung tulisannya tak dapat dipertanggungjawabkan.
Bambang ditangkap Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri pada 31 Desember 2016. Pada tanggal 29 Mei 2017, Bambang divonis 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
6. Ropi Yatsman
Ropi Yatsman (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ropi Yatsman (Foto: Istimewa)
Ropi Yatsman (35) ditangkap Tim Cyber Bareskrim Mabes Polri di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 27 Februari 2017.
Melalui akun Facebooknya dengan nama Agus Hermawan, Ropi menyebar ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo, dan pejabat pemerintahan lain seperti mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Ropi juga merupakan pemilik grup publik Facebook 'Keranda Jokowi-Ahok', yang kerap memposting ujaran kebencian pada Jokowi dan Ahok.
7. Dodik Ihwanto
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax (Ilustrasi) (Foto: Shutter Stock)
Dodik Ihwanto (21) yang berstatus mahasiswa ditangkap tim reserse Polresta Palembang, karena menyebar ujaran kebencian (hate speech) pada Ibu Negara Iriana Joko Widodo di Instagram.
Dodik yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan tersebut, ditangkap di rumahnya pada Senin (11/9) malam. Dalam postingannya di akun Instagram @warga_biasa pada tanggal 7 September, Dodik memposting gambar Iriana Jokowi dengan kata-kata hinaan terkait jilbab yang dipakainya.
ADVERTISEMENT
Setelah ditangkap polisi, Dodik meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan kepada Iriana.