Tanggapan UI soal Kecurangan Mahasiswa FEB yang Di-DO

23 November 2017 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Indonesia (UI). (Foto: Facebook Universitas Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Indonesia (UI). (Foto: Facebook Universitas Indonesia)
ADVERTISEMENT
Universitas Indonesia (UI) menanggapi kasus kebohongan yang pernah dilakukan oleh mantan mahasiswanya, yang di media sosial terkenal dengan inisial Krimi. Humas UI menyebut mantan mahasiswanya itu dengan inisial HDS.
ADVERTISEMENT
Krimi alias HDS ini diduga melakukan kecurangan akademik selama menempuh pendidikan di Universitas Indonesia sehingga membuatnya di-DO pada semester 2 tahun 2013 silam. Hingga di semester 3 kemudian tercium kabar HDS sedang mengikuti pertukaran mahasiswa ke salah satu universitas top di Malaysia.
Di Universiti of Malaya, HDS tercatat sebagai mahasiswa International Relations and Strategic Studies tahun 2014. Saat di Malaysia, seorang rekan HDS yang tidak ingin disebut identitasnya, menyebut bahwa HDS sedang menyelesaikan double degree di UI. HDS mengaku sudah mengambil gap year di UI untuk kemudian mendaftar gelar baru di Universiti of Malaya. Namun faktanya, dia sudah tak lagi berstatus mahasiswa UI sejak tahun 2013.
Saat ditemui kumparan, Humas UI yang diwakili oleh Egia Etha Tarigan menyebut bahwa HDS adalah benar mahasiswa UI dan statusnya sudah diberhentikan. Tentang kasus HDS, pihak UI lebih menanggapi isu tersebut sebagai fenomena pelanggaran akademik.
ADVERTISEMENT
"Kita lebih menanggapinya ke fenomena pelanggaran akademik, karena lagi-lagi kan dia sudah menjadi mantan mahasiswa kita. Saat menjadi mahasiswa kita ya, yang dilakukan harus kita evaluasi dan akhirnya diputuskan masa studinya, di-DO. Ya sudah kita berbicara ranahnya itu saja," jelas Egia, saat ditemui di kantor Humas UI, Depok, Kamis (23/11).
Egia mengatakan Humas UI belum bisa memberikan informasi selanjutnya lantaran HDS sudah bukan bagian dari tanggung jawab UI lagi.
"Urutannya sudah benar, kalau melakukan pelanggaran akademik kita berikan sanksi, paling buruknya adalah DO. Kita tidak dapat memberikan informasi yang lain lagi karena anaknya juga sudah di-DO," kata Egia.
Tak berhenti di situ, kumparan kemudian mengkonfirmasi kasus ini pada Ketua Program Studi S1 Reguler Ilmu Ekonomi UI, Teguh Dartanto. Teguh mengaku bahwa kasus HDS terjadi saat dia belum bergabung sebagai dosen FEB UI. Teguh hanya mengetahui bahwa HDS sudah dikeluarkan dari FEB UI pada tahun 2013 berdasarkan dokumen yang ada di mejanya.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan hanya menjalani perkuliahan selama setahun. Tetapi karena evaluasi akademis yang bersangkutan tidak memenuhi 24 SKS pada setahun pertama, maka yang bersangkutan dikenai sanksi putus studi," tulis Teguh dalam pesan singkatnya.
Lalu bagaimana pendapat Teguh mengenai kebohongan yang dibuat oleh HDS yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial?
"Mengenai kejadian atau yang kebohongan yang bersangkutan bukan lagi mahasiswa FEB UI, bukan lagi menjadi tanggung jawab kami. Kalau memang ada pihak-pihak yang dirugikan dengan perilaku yang bersangkutan, merupakan urusan pribadi yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait," jawabnya.
HDS saat ini disebut-sebut juga sedang diproses di kampusnya di Malaysia. kumparan mendapat informasi dari salah satu mahasiswa University of Malaya yang mengenal HDS, bahwa sekarang tengah dilakukan investigasi tentang tuduhan kebohongan yang dialamatkan pada HDS. Investigasi dilakukan oleh pihak senat yang berisi dekan, jajaran dosen, dan pihak-pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
kumparan telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada HDS lewat pesan di Facebook dan Instagram. Namun, hingga kini belum ada respons.