Orang Tua Korban Minta 17 Pengasuh Daycare Little Aresha Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus kekerasan dan penelantaran anak yang dilakukan pemilik dan pengasuh Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Sebanyak 13 orang, termasuk ketua yayasan Daycare Little Aresha, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran anak. Namun, masih ada 17 pengasuh lain yang berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.

Orang tua korban berharap ke-17 orang tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau kami dari selaku orang tua tentunya berharap 17 yang lain, yang masih statusnya masih lapor, wajib lapor dua kali dalam seminggu, ini juga bisa dijadikan tersangka," kata Ismanto, salah satu orang tua korban, di sela-sela rekonstruksi 13 tersangka, Selasa (9/6).

"Karena bagaimanapun mereka (17 orang ini) juga sebagai eksekutor saat mengikat anak-anak kami selama menitipkan anak kami di Daycare Aresha," katanya.

Ismanto dan para orang tua lainnya tidak bisa menyembunyikan kekecewaan mereka.

"Anak-anak kami yang dititipkan, harapannya bisa dididik, diasuh dengan baik di sini, tapi kenyataannya apa yang kami dapatkan adalah perilaku yang tidak seharusnya. Tentunya ini melanggar kemanusiaan ya," katanya.

Menurut Ismanto, rasa kemanusiaan telah hilang dalam diri para pelaku. Karena itu, para orang tua melampiaskan kemarahannya dengan meneriaki para tersangka saat rekonstruksi berlangsung.

Di sisi lain, saat ini banyak anak yang masih harus menjalani proses pemulihan. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Anak kita sendiri diikat-ikat, apalagi anak saya selama tiga tahun, tentunya kan proses yang cukup panjang, tidak hanya sehari dua hari (proses penyembuhannya). Ini proses pemulihannya cukup lama ya, sampai hari ini pun anak kami masih dalam proses pemulihan seperti itu," katanya.

Kata Polisi

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan 17 orang yang masih berstatus saksi masih terus didalami keterlibatannya. Apabila ada yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkaranya akan dipisahkan dari 13 tersangka yang telah ditetapkan saat ini.

"Ada pengasuh, ada sekuriti, ada juga apa cleaning service ya," kata Adrian.

Soal Dosen UGM dan Hakim Aktif

Terkait Dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Cahyaningrum Dewojati, yang tercantum sebagai penasihat yayasan Daycare Little Aresha, Adrian mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nama dosen tersebut dicatut oleh Diyah.

"Jadi kalau untuk dosen itu sudah kita lakukan pemanggilan dua minggu lalu, bahwa keterangan yang bersangkutan itu waktu saat akte pendirian, nama beliau itu diminta. Diminta, lalu kita tanyakan, "Terus ketua yayasan mendapat foto-fotonya dari mana?" gitu. Rupanya ketua yayasan itu (Diyah) membuka website dari universitas di mana dosen itu bekerja lalu mengambil di situ, di website itu diambil," kata Adrian.

Berdasarkan pengakuan dosen tersebut, ia tidak pernah memberikan foto kepada pihak yayasan.

"Dari hasil kita juga kemarin sudah juga kita sudah dapati rekening koran, memang tidak ada yang mengarah ke yang bersangkutan," katanya.

Di sisi lain, menurut Adrian, dosen tersebut juga memiliki hubungan keluarga dengan Diyah. Namun, penyidik belum menemukan adanya aliran dana dari Diyah kepada yang bersangkutan.

"Pokoknya keluarga dekat. Sampai saat ini kita belum jumpai (ada aliran transaksi)," katanya.

Sementara itu, terkait hakim aktif bernama Rafid Ihsan Lubis yang namanya tercantum sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan, Adrian mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa pada 12 Juni.

"Kemarin kita sudah lakukan pemanggilan namun yang bersangkutan minta tunda di tanggal 12 karena ada kegiatan," katanya.