Polsek Medan Tembung soal Ibu Ditahan Usai Cabut 80 Pohon Pisang: Bukan Lahannya
ยทwaktu baca 3 menit

Polsek Medan Tembung menjelaskan video yang beredar di media sosial tentang seorang ibu yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan alasan mencabut pohon pisang di tanah miliknya sendiri.
Kasi Humas Polsek Medan Tembung, Aiptu Sir Jhon Milala, mengatakan pihaknya telah melakukan penanganan kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 80 pohon pisang yang dicabut dan dirusak oleh Nurbekka Br. Siburian (50) tidak berada di atas tanah miliknya sendiri. Menurut Jhon tanah itu milik Usten Saragih sesuai surat keterangan dari camat setempat.
Lokasi tanah tersebut berada di Jalan Sibang, Dusun Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Jhon menjelaskan bahwa tindak pidana perusakan terhadap pohon pisang hingga mati tersebut terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.
"80 pisang milik pelapor yang dirusak oleh Nurbekka Br Siburian bersama dengan anaknya Boyman Alexander Tambunan, dengan cara mencabuti tanaman pisang tersebut yang mengakibatkan tanaman pisang sebanyak 80 batang milik korban, rusak dan mati sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," kata Jhon dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Jhon menuturkan, Nurbekka mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Namun, Nurbekka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Merasa dirugikan, korban Usten pun membuat laporan ke pihak kepolisian. Usten dan Nurbekka tidak memiliki hubungan keluarga, namun saling mengenal.
"Terhadap terlapor bernama Nurbekka Br. Siburian beserta Boyman Alexander Tambunan anaknya, mengaku sebagai pemilik tanah, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sah. Dokumen yang ditujukan hanya berupa surat keterangan dari Desa atas nama Elfiadi Surya," ujar Jhon.
Jhon menuturkan, berdasarkan keterangan dari saksi Elfiadi Surya, dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka. Elfiadi juga pernah melaporkan Nurbekka ke Polrestabes Medan terkait dugaan pemalsuan surat.
"Elfiadi Surya menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Nurbekka dan bahkan telah melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait hal ini ke Polrestabes Medan," ucap Jhon.
Jhon mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Nurbekka Siburian, ia mengaku mencabut pohon pisang tersebut dan anaknya, Boyman Alexander, tidak ikut mencabut pohon pisang itu.
Jhon mengatakan, Nurbekka mengaku tanah itu adalah tanah yang dibeli oleh almarhum suaminya, Usman Tambunan, dari pemilik pertama, Elfiadi Surya, sekitar 18 tahun lalu. Nurbekka juga mengaku mencabut pohon pisang tersebut hanya sekitar 10 batang.
Selanjutnya, Nurbekka dan anaknya, Boyman, ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026. Keduanya dipanggil oleh Polsek Medan Tembung untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, keduanya tidak menghadiri panggilan tersebut.
Menurut Jhon, pihaknya kemudian membawa tersangka Nurbekka untuk dimintai keterangannya pada Rabu, 20 Mei 2026.
Nurbekka kemudian ditahan di Polsek Medan Tembung karena dinilai tidak kooperatif saat pemanggilan sebagai tersangka dan untuk memudahkan proses penyidikan, terutama terkait pemberkasan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Karena terlapor tidak memenuhi panggilan resmi, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah tugas untuk membawa yang bersangkutan guna dimintai keterangan," pungkas Jhon.
