Keuangan Sehat, Pasien Sehat: Mengapa Rumah Sakit Harus Transparan

Sanda Patrisia Komalasari
Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
28 April 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sanda Patrisia Komalasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rumah Sakit dan Kesehatan: Foto: www.shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Sakit dan Kesehatan: Foto: www.shutterstock.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam era informasi yang semakin transparan dan akuntabel, pengelolaan keuangan pada entitas berorientasi non-laba, seperti rumah sakit, menjadi topik yang penting untuk dibahas. ISAK 35, sebagai panduan akuntansi terkini, memainkan peran krusial dalam mengubah cara rumah sakit menyajikan laporan keuangannya. Transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan entitas non-laba. Masyarakat dan pemangku kepentingan membutuhkan jaminan bahwa dana yang mereka serahkan atau investasikan dikelola dengan bijak. Rumah sakit, sebagai pusat layanan kesehatan yang vital, tak terkecuali dari tuntutan ini. Kebutuhan akan standar akuntansi yang memadai, seperti yang ditawarkan oleh ISAK 35, menjadi sangat kritis.
ADVERTISEMENT
Pada awalnya pelaporan keuangan entitas nirlaba diatur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 45, namun karena adanya proses SAK (Standar Akuntansi Keuangan) konvergensi ke IFRS (International Financial Reporting Standard) menyebabkan PSAK 45 harus dicabut. Pencabutan PSAK 45 ini disebabkan karena SAK yang berbasis IFRS menganut prinsip “transaction base” bukan “entity based. Seluruh SAK yang mengatur entitas dicabut karena sudah diatur pada SAK induk yaitu SAK, SAK ETAP, atau SAK EMKM. Pencabutan PSAK 45 dan pergantiannya menjadi ISAK 35 disahkan pada 11 April 2019. ISAK 35 mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Perbedaan antara ISAK 35 dengan PSAK 45 terletak pada jenis dan format laporan, dimana 1) neraca pada PSAK 45 berubah nama menjadi Laporan Posisi Keuangan, 2) Laporan aktivitas berganti menjadi laporan penghasilan komprehensif, dan 3) terdapat laporan perubahan aset neto pada ISAK 35. Oleh sebab itu maka hanya terdapat 4 jenis laporan keuangan pada PSAK 45, sedangkan dalam ISAK 35 terdapat 5 jenis laporan keuangan. Laporan Keuangan pada ISAK 35 terdiri atas: 1) Laporan Posisi Keuangan, 2) Laporan Penghasilan Komprehensif, 3) Laporan Perubahan Aset Neto, 4) Laporan Arus Kas, dan 5) Catatan Atas Laporan Keuangan.
ADVERTISEMENT
ISAK 35 hanya mengatur tentang bagaimana penyajian laporan keuangan pada entitas nirlaba, terlepas dari apapun bentuk hukumnya. Hal ini menyebabkan ketentuan akuntansi lainnya yang dilakukan oleh entitas nirlaba tetap harus mengacu kepada SAK (Standar Akuntansi Keuangan) atau SAK – ETAP (Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik), yang mana yang relevan.
Rumah Sakit merupakan entitas nirlaba. Penyajian laporan keuangan untuk entitas nirlaba diatur dalam ISAK 35. Namun, untuk rumah sakit pemerintah BLU/BLUD, laporan keuangannya disusun dengan menggunakan SAK dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Rumah Sakit BLU dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. Namun, sebagai satuan kerja BLU, RS BLU juga harus tetap menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam rangka konsolidasian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
ADVERTISEMENT
Laporan posisi keuangan entitas nirlaba terdiri dari 3 unsur, yakni 1) Aset, 2) Liabilitas, dan 3) Aset Neto. Laporan Posisi Keuangan ini terdiri dari dua format yang dapat dipilih oleh entitas sesuai dengan kebutuhannya. Format tersebut adalah 1) Format A, yakni format yang menyajikan informasi pos penghasilan komprehensif lain secara tersendiri dan 2) Format B, yakni format yang tidak menyajikan informasi pos penghasilan komprehensif lain secara tersendiri. Pada format A informasi pos penghasilan komprehensif lain disajikan sebagai bagian dari aset neto tanpa pembatasan dari pemberi sumber daya. Akan tetapi, jika penghasilan komprehensif lain berasal dari aset neto dengan pembatasan, maka entitas menyajikan informasi penghasilan komprehensif lain tersebut sesuai dengan kelas aset netonya.
ADVERTISEMENT
Laporan Penghasilan Komprehensif menggambarkan kenaikan dan penurunan manfaat ekonomi entitas nirlaba yang berasal dari penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran atau beban. Laporan penghasilan komprehensif entitas non laba dibagi kedalam dua bagian sesuai dengan klasifikasi aset neto, yakni 1) Tanpa Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya, dan (2) Dengan Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya. Terdapat dua format laporan penghasilan komprehensif dalam ISAK 35 yakni 1) Format A yang menyajikan informasi keuangan dalam bentuk kolom tunggal sehingga mempermudah penyusunan laporan keuangan secara komparatif dan 2) Format B yang menyajikan informasi sesuai dengan klasifikasi aset neto.
Laporan Perubahan Aset Neto adalah bentuk penyesuaian dari istilah Laporan Perubahan Ekuitas pada laporan keuangan entitas bisnis. Aset Neto dalam entitas nonlaba diklasifikasikan menjadi 2 yakni 1) Aset Neto Tanpa Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya dan 2) Aset Neto Dengan Pembatasan dari Pemberi Sumber Daya. Laporan Arus Kas entitas nonlaba sama dengan laporan arus kas untuk entitas bisnis. Laporan arus kas akan dibagi menjadi tiga aktivitas yakni 1) Aktivitas Operasi, 2) Aktivitas Investasi, dan 3) Aktivitas Pendanaan. Metode penyusunan laporan arus kasnyapun dapat menggunakan dua metode, yakni metode langsung dan tidak langsung. Catatan Atas Laporan Keuangan pada ISAK 35 menjabarkan laporan keuangan secara terperinci. Terdapat 5 unsur catatan atas laporan keuangan pada enitas nirlaba, yakni Catatan A menguraikan kebijakan pengungkapan yang diwajibkan yang menyebabkan Catatan B wajib disajikan dan Catatan C, D dan E menyediakan informasi yang dianjurkan untuk diungkapkan oleh entitas berorientasi nonlaba.
ADVERTISEMENT
Untuk melihat bagaimana penyajian laporan rumah sakit, kami melakukan penelitian terhadap rumah sakit yang ada di Kota Padang dan beberapa rumah sakit diluar kota padang dalam lingkup Sumatera Barat pada tahun 2023. Penelitian kami menemukan bahwa hanya terdapat dua rumah sakit dari dua puluh dua rumah sakit yang dianalisis yang menerapkan ISAK 35 secara penuh. Penelitian ini menemukan bahwa tidak ada satupun Rumah Sakit Pemerintah BLU/BLUD yang menerapkan ISAK 35. Selain itu, kami menemukan bahwa akses terhadap laporan keuangan Rumah Sakit sangat terbatas. Padahal transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan rumah sakit memiliki peran krusial. Mereka memainkan peran kunci dalam menjaga kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi operasional, dan memastikan keberlanjutan finansial. Sangat penting bagi rumah sakit untuk mengadopsi dan memelihara standar tinggi dalam pelaporan keuangan mereka.
ADVERTISEMENT
Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan upaya bersama dari pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat. Ini termasuk peningkatan pengawasan regulasi, penyediaan pelatihan dan sumber daya untuk rumah sakit, dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya transparansi finansial. Dengan demikian, rumah sakit dapat lebih akuntabel kepada masyarakat yang mereka layani, memperkuat sistem kesehatan secara keseluruhan.
Penemuan kami menunjukkan bahwa adanya audit atas laporan keuangan mampu mendorong rumah sakit untuk menyajikan laporan keuangan yang sesuai. Dalam UU RI No 44 tahun 2009 disebutkan bahwa rumah sakit pemerintah dalam penyelenggaraannya harus diaudit. Hal ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka atas pendanaan yang mereka dapatkan dari pemerintah. Rumah sakit BLU/BLUD akan diaudit dengan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Hasil penelitian kami menemukan bahwa tidak ada rumah sakit pemerintah BLU/BLUD yang belum menerapkan SAP walaupun tak satupun dari mereka menerapkan ISAK 35. Hal ini membuktikan bahwa rumah sakit pemerintah BLU/BLUD mendapatkan tekanan untuk menerapkan SAP, namun tidak untuk menerapkan ISAK 35. Penyajian laporan ISAK 35 tidak menjadi sesuatu yang wajib untuk pertanggungjawaban pendanaan rumah sakit BLU/BLUD kepada pemerintah.
ADVERTISEMENT
Penelitian ini juga menemukan bahwa rumah sakit swasta yang diaudit menyajikan laporan kuangan yang lebih baik daripada rumah sakit swasta yang tidak diaudit. Dalam penelitian ini rumah sakit yang menerapkan ISAK 35 secara penuh adalah rumah sakit swasta yang diaudit. Dari pernyataan responden kami menemukan bahwa laporan keuangan rumah sakit yang tidak diaudit, ditujukan untuk kepentingan pajak dan kepentingan pemilik rumah sakit. Oleh sebab itu, rumah sakit hanya akan terdorong untuk membuat laporan keuangan yang disyaratkan oleh pajak dan dapat dimengerti oleh pemilik rumah sakit. Beberapa rumah sakit dimiliki oleh keluarga, yang dimana mereka tidak memiliki pemahaman yang cukup terkait akuntansi. Oleh sebab itu, akuntan rumah sakit akan menyadiakan laporan pertanggungjawaban sesederhana mungkin agar dipahami oleh pemilik modal.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, sudah seharusnya setiap rumah sakit menyajikan laporan keuangannya secara transparan. Transparansi bukan sekedar pilihan, melainkan fondasi kepercayaan. Dengan menerapkan ISAK 35, rumah sakit membuka pintu menuju integritas keuangan yang lebih besar, membangun kepercayaan yang kuat dengan masyarakat. Biarlah langkah ini menjadi saksi bisu komitmen kita terhadap pelayanan dan keadilan. Karena dalam setiap angka yang transparan, tersembunyi janji layanan kesehatan yang lebih baik dan lebih adil untuk semua.