Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Hak dan Kewajiban Pasangan Penyandang Disabilitas Tuna Netra Menurut KHI
14 Mei 2024 7:40 WIB
ยท
waktu baca 4 menitTulisan dari Sanfara Zulfalsafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri dalam mengarungi kehidupan rumah tangga memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan satu sama lain, diantara mereka harus ada sikap saling memahami dan saling melengkapi, baik dalam kekurangan maupun dalam kelebihan, sehingga terlaksana peran masing-masing. Dalam pembebanan kewajiban agama dan hukum positif di Indonesia di dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam telah menentukan bahwa nafkah atau pemenuhan kebutuhan keluarga merupakan tanggung jawab dari seorang suami, adapun dengan istri harus patuh, menjaga kehormatan, harta dan segala urusan rumah tangga. Dengan begitu akan terciptanya keluarga yang harmonis dan bahagia. Akan tetapi tidak semua pasangan mampu melakukan hal tersebut dengan baik, nyatanya masih banyak pasangan yang penyandang disabilitas. Berdasarkan global tentang disabilitas (world report on disability) 15-20% populasi hidup di dunia dalam kondisi disabilitas, sehingga pembagian peran atau fungsi dalam keluarga tersebut akan mengalami perbedaan, dan berbanding 180 derajat dari pernikahan bagi masyarakat yang memilki kesempurnaan fisik untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Namun terlepas dari berbagai kondisi manusia yang dialami, mereka tetap berhak untuk merasakan kebahagiaan, dalam perkawinan pasangan yang memiliki kondisi penyandang disabilitas tuna netra bukanlah suatu hal yang mustahil untuk mereka lakukan, nyatanya banyak pasangan disabilitas tuna netra yang mampu berhasil membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Baik itu pasangan yang dua-duanya penyandang disabilitas tuna netra atau hanya dari salah satu pihak yang penyandang disabilitas tuna netra. Dengan begitu ketidaksempurnaan fisik bukanlah salah satu faktor hambatan dalam melangsungkan kehidupan berumah tangga, akan tetapi kesepakatan antar pasangan lah yang membawa kerukunan dan kedamaian rumah tangga.
Sebagai kelompok yang terdiri dari beberapa unsur, keluarga selalu dihadapkan pada problematika atau permasalahan yang kompleks, baik masalah yang ada hubungnnya dengan internal keluarga, ataupun eksternal keluarga, untuk mewujudkan keluarga yang harmonis dalam Kompilasi Hukum Islam BAB XII Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 mengenai hak dan kewajiban suami istri yang harus diperhatikan oleh mereka meskipun tanggung jawabnya tidak secara sempurna, komunikasi yang baik, pengertian, serta komitmen dari kedua belah pihak menjadi kunci untuk saling mendukung dan bertanggung jawab dalam menjalani peran masing-masing dalam keluarga. Secara umum, keluarga adalah menjadi tanggung jawab bersama, akan tetapi secara khusus ada bagian-bagian yang menjadi tanggung jawab laki- laki sebagai bapak rumah tangga atau suami, dan ada yang manjadi tanggung jawab khusus perempuan sebagai ibu dan istri, dan ada yang berkaitan dengan anak. Mengenai hak dan kewajiban pasangan suami istri, keduanya tidak jauh beda dari yang bersifat materil atau nafkah, dan yang bersifat imateril seperti kerohanian serta kasih sayang.
ADVERTISEMENT
Seorang suami harus melopori untuk mencari nafkah bagi keluarganya, walaupun dengan keadaan secara fisik tidak sempurn seperti pasangan tunanera. tentu saja tidak menutup kemungkinan pihak istri bersama-sama ikut terlibat dalam membangun nafkah keluarga. Oleh sebab tu pencarian nafkah yang dilakukan istri terwujud karena dua hal. Pertama, istri juga mempunyai hak membantu suaminya demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan rumah tangga mereka apabila memang keadaan dan kondisi tidak memungkinkan. Kedua, pencarian nafkah yang dilakukan oleh seorang istri hanya bersifat membantu suaminya, dan bukan merupakan kewajiban. Bantuan yang dilakukan istri terhadap suaminya tidak wajib dilakukan, apabila nafkah yang diberikan oleh suaminya telah mencukupi kebutuhan istri dan kebutuhan rumah tangga mereka. Akan tetapi bila kondisi keluarganya masih kekurangan, istri yang membantu dalam pencarian nafkah merupakan sebuah kebaikan dan penuh kemuliaan. Begitu pula dalam mendidik anak pasangan suami istri tunanetra ini juga mendapatkan porsi yang sama, yaitu suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka baik dalam jasmani maupun rohani
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dalam hal pemenuhan keluarga yang harmonis ada beberapa aspek yang kaitannya dengan batiniyah/spiritual yang disusun oleh Kementrian agama yaitu, mempelajari ilmu agama, akhlaq dan kesopanan, harmonis dalam pergaulan, hemat dan hidup sederhana, menyadari cacat sendiri, maksud dari aspek yang terakhir yaitu untuk memotivasi penyandang disabilitas agar percaya bahwa setiap orang mempunyai kelebihan dan kekurangannya dan bersemangat dalam menjalani kehidupan. Dengan demikian apabila penunaian hak dan kewajiban dalam hidup berumah tangga terpenuhi juga ditunjang oleh sikap pengertian, semua berjalan sejajar, saling melengkapi, dan saling menyempurnakan