Stop! Jangan Sakiti Wanita dengan Catcalling

Saputri
Mahasiswa Fakultas Psikologi UIN Jakarta
Konten dari Pengguna
13 Desember 2022 16:53 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Saputri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi gambar catcalling. ( dokumen foto:https://pixabay.com/images/id-2293377/ )
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar catcalling. ( dokumen foto:https://pixabay.com/images/id-2293377/ )
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena catcalling belakangan ini ramai menjadi perbincangan di Tanah air. Banyak korban yang mulai speak up di media sosial mengenai catcalling yang pernah mereka alami. Banyak yang tidak mengetahui bahwa catcalling salah satu bentuk pelecehan seksual yang sering kali di alami perempuan saat berada di tempat umum, yang membuat perempuan menjadi tidak nyaman dan merasa direndahkan.
Apa Itu Catcalling Sebenarnya?
Komisioner Komnas Perempuan menegaskan bahwa catcalling adalah kekerasan seksual baik psikis maupun verbal, yang keduanya merupakan pelecehan seksual. Biasanya catcalling ini berupa pujian yang bernuansa seksual dan masih banyak lagi contoh catcalling yang biasa dilontarkan kaum pria.
Meskipun hanya pujian, bersiul sangat menjengkelkan dan wajar bagi Wanita merasa malu saat menjadi korban. Bahkan, korban catcalling menjadi takut dan marah, tidak hanya itu korban bisa saja mengalami trauma maupun sulit bernafas ketika mengingat ucapan dari catcaller yang cukup menyakitkan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, khususnya banyak orang yang tidak mengetahui bahwa saksi kriminal dapat memberikan kesaksian melawan catcalling. Undang-undang No. Aturan dalam Pasal 5 UU TPKS Non Fisik menjaga hak dan martabat korban catcalling, baik berupa perkataan, perbuatan, atau hal lain yang membuat korban merasa malu. Ancaman hingga 10 juta dalam bentuk denda dan 9 bulan penjara dapat dilontarkan terhadap catcaller juga. Pasal 12 Undang-Undang Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memuat aturan ini.
Indikator kelima Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap perempuan baik di ruang publik maupun privat, membahas tentang kesetaraan gender. Saat melakukan catcalling, sangat jelas terlihat bahwa wanita tidak memiliki tempat yang aman, dan tidak jarang wanita mengalami kecemasan dan kesungkanan untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
ADVERTISEMENT
Para pelaku catcalling kerap menyepelekan aksinya karena dianggap tidak melakukan kesalahan yang berarti. Konsekuensinya, perempuan korban catcalling harus berani menghadapi pelaku untuk mematahkan semangatnya. Untuk mengurangi kejahatan seksual dan fisik, satu hal yang perlu dipikirkan kembali adalah apakah sebaiknya dilakukan di tempat keramaian.
Pasti sudah banyak orang yang tidak asing dengan istilah catcalling. Sebagai seorang wanita, apakah Anda pernah mendapat catcalls dijalan? Ya, itu membuat Anda merasa tidak nyaman, mirip dengan ucapan pria atau siulan yang berkeliaran dijalan. Banyak orang berpikir wajar untuk penasaran saat pria menggoda wanita.
Meskipun demikian, hanya sedikit orang yang menyadari bahwa itu sebenarnya mengacu pada kecederungan seksual. Di tempat umum, catcalling adalah salah satu bentuk pelecehan seksual yang dilakukan tindakan yang tidak diinginkan dan memaksa terhadap seseorang di tempat umum tanpa persetujuan mereka berdasarkan jenis kelamin, atau perasaan seksual yang sebenarnya termasuk dalam definisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu, siapa pun dan apa pun orientasinya. Namun, laki-laki juga bisa menjadi sasaran catcalling ini tetapi pada kenyataannya perempuan merupakan mayoritas korbannya. Bahkan mereka memanggil atas nama sanjungan, catcaller ini adalah satu-satunya yang bisa membuat Anda tersenyum canggung. Catcaller semacam ini akan mengatakan sesuatu seperti "Kamu cantik" atau “Bidadari ku” saat mereka berjalan dijalan. Mereka mungkin percaya itu akan memperbaiki hari Anda, tetapi itu hanya membuat Anda merasa tidak nyaman, bukan?
Temuan Stop Street Harassment menunjukkan bahwa hampir 99 persen responden perempuan pernah mengalami catcalling dan bentuk pelecehan lainnya di jalan. Bentuk lain dari pelecehan seksual terhadap perempuan adalah penggunaan frase seksis seperti "kamu cantik" dan "kamu seksi", namun juga beberapa bentuk lainnya, seperti: Mengatakan kata-kata seksi yang eksplisit.
ADVERTISEMENT
Khususnya, ketika seorang pria dengan penuh nafsu menatap seorang wanita. Bersiul, di mana seorang pria mengeluh melalui mulutnya tentang bentuk tubuh wanita yang menurutnya menarik dan pria itu memperlihatkan gestur sikap tak senonoh atau vulgar seperti menggigit bibir.
Catcalling, suatu bentuk pelecehan seksual non-fisik, dipelajari pada hampir 3.000 siswa sekolah menengah Norwegia dan ditemukan terkait dengan peningkatan gangguan mental. dimulai dengan harga diri rendah, kecemasan, depresi, dan perasaan buruk terhadap tubuhnya sendiri.
Dengan maraknya pelecehan berbentuk catcalling, semua orang harus sadar bahwa catcalling merupakan hal yang tidak dapat dimaklumi. Catcalling dapat membawa dampak buruk bagi setiap korbannya. Kita harus ingat bahwa catcalling dapat terjadi pada siapa pun.
Oleh karena itu, perlu untuk melawan catcalling! Sebab, jika hal ini tidak dilakukan, catcalling tidak akan pernah berhenti dan jumlah korban terus bertambah. selain itu, juga akan terus -menerus mengintai kita sampai kapan pun dan semakin banyak orang yang akan dirugikan.
ADVERTISEMENT