Hoaxbuster: Tidak Benar Sopir yang Rekam Pungli Polisi Dipidana

19 Agustus 2017 10:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tidak benar sopir perekam video pungli dipidana (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tidak benar sopir perekam video pungli dipidana (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan penjelasan perihal berita hoax yang menyebar terkait pungli oknum polisi. Tidak benar kalau sopir truk bernama Cecep dipidana karena merekam pungli oknum polisi di Hulu Sungai Tengah.
ADVERTISEMENT
"Informasi sopir dipidana tidak benar," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP M. Rifai saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Sabtu (19/8).
Peristiwa pungli itu sendiri terjadi pada Selasa (8/8) lalu. Ada oknum polisi yang meminta uang, si sopir lalu menawarkan Rp 50 ribu. Tetapi oknum polisi yang diketahui bernama Aiptu M dan Bripka D, itu kemudian meminta Rp 100 ribu. Si sopir akhirnya memberikan uang tersebut.
Video pungli itu menyebar. Pihak Polda Kalsel segera merespons. Dua oknum polisi itu kemudian diperiksa Propam dan terancam dipecat.
Pihak kepolisian juga meminta maaf atas insiden itu. Polda Kalsel menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang melakukan pungli.