Ketika Rantai Pasok Halal Tersandung di Tengah Jalan

Dosen Manajemen Bisnis Syariah STEBIS Bina Mandiri Cileungsi dan Konsultan Produk Halal di Universitas Indonesia Halal Center
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Sawqi Saad El Hasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan sebuah aliran besar yang membawa makanan dari hulu ke hilir, itulah rantai pasok halal Indonesia. Di sumber, hewan ternak dibesarkan; di tengah, aturan dan sertifikasi menjaga alirannya tetap bersih; di hilir, produk sampai ke meja makan kita. Namun aliran ini tidak selalu mulus. Kadang keruh, tersendat, bahkan membuat kapal-kapal kecil, yakni UMKM, kandas di tengah jalan.
Kondisi tersebut mencerminkan kenyataan bahwa meski regulasi halal sudah ditegakkan, hambatan nyata seperti rumah potong hewan halal yang terbatas, fasilitas cold storage yang belum tersertifikasi dan sulitnya akses bahan baku halal membuat perjalanan rantai pasok tidak semulus yang dibayangkan.
Gerbang yang Rapuh
Alur rantai pasok halal sesungguhnya mengikuti perjalanan makanan sehari-hari. Seekor sapi dibesarkan, lalu disembelih di rumah potong, diproses lebih lanjut, disimpan di gudang pendingin, diawasi lembaga sertifikasi, dan akhirnya sampai di rak toko atau piring kita. Setiap tahap adalah mata rantai yang menentukan kesucian produk.
BPJPH mencatat, sejak 2019 hingga akhir 2023, ada 3,4 juta produk yang memperoleh sertifikat halal. Angka itu tampak besar, tetapi jika dibandingkan dengan 1,59 juta unit Industri Kecil Menengah (IKM) makanan dan minuman, masih ada hampir setengah juta yang belum tersentuh sertifikasi. Kapal-kapal besar sudah melaju, tapi ribuan kapal kecil masih terikat di dermaga.
Di hulu, hambatan pertama muncul di rumah potong hewan. Dari 587 rumah potong ruminansia besar di Indonesia, hanya seperempat yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner, dan hanya 22 persen yang halal. Jawa Timur, misalnya, mencatat hanya 16 dari 202 RPH yang bersertifikat halal, sementara Jawa Tengah memiliki 19 dari 78. Kementerian Agama bahkan menyebut bahwa 85 persen dari total 1.644 Rumah Pemotongan Hewan (RPH/TPH) di Indonesia belum halal. Jika gerbang utama masih rapuh, maka arus rantai pasok halal sudah keruh sejak sumbernya.
Benteng yang Kosong
Di tengah alur, gudang penyimpanan berpendingin seharusnya menjadi benteng besar penjaga kesegaran. Pasarnya terus tumbuh, dari US$ 3 miliar pada 2024 menuju proyeksi US$ 5,2 miliar di 2030. Namun sebagian besar belum memiliki segregasi halal. Bentengnya memang megah, tapi ruang sucinya kosong. Produk halal bisa bercampur dengan yang syubhat atau haram tanpa pemisahan yang jelas. Aliran rantai pasok halal pun kehilangan kejernihan di tengah perjalanan.
Aspek penjaminan halal juga masih rapuh. Hingga Desember 2024, hanya ada 80 Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan 279 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk mengawasi jutaan produk di seluruh negeri. Ibarat pertandingan besar, jumlah lembaga penjamin ini terlalu minim. Bukan karena produsen berniat curang, tetapi dengan pengawasan yang timpang, pelanggaran prosedural bisa saja terjadi tanpa disengaja.
Di sinilah paradoks muncul. Indonesia dikenal sebagai pasar halal terbesar di dunia dengan 237 juta penduduk Muslim dan konsumsi halal yang masif. Namun justru di negeri dengan pasar halal terbesar, fasilitas dasar seperti RPH dan gudang penyimpanan halal masih langka. Situasi ini ibarat negeri yang dikelilingi laut, tetapi para nelayannya kekurangan perahu. Sumber daya melimpah, namun sarana penopangnya tertinggal.
Akar Sejarah Kelangkaan
Kelangkaan ini punya akar sejarah yang panjang. Pada dekade 1980-an, sertifikasi halal masih bersifat sukarela, terbatas pada produsen besar. Barulah pada 6 Januari 1989, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), dipicu kasus lemak babi yang mengguncang kepercayaan masyarakat. Arsip resmi LPPOM MUI mencatat, “Lembaga ini hadir sebagai jawaban atas keresahan umat, untuk memastikan bahwa produk yang beredar memiliki kejelasan status kehalalan.”
Walaupun kondisinya seperti itu, sertifikasi halal tetap sukarela selama bertahun-tahun, sehingga ekosistemnya tumbuh tambal sulam. Baru setelah Undang-Undang Jaminan Produk Halal disahkan pada 2014, sertifikasi menjadi kewajiban hukum. Infrastruktur halal yang seharusnya menopang rantai pasok baru dibangun belakangan, ketika permintaan halal sudah jauh lebih dahulu melonjak.
Selain infrastruktur, literasi halal juga menjadi simpul penting. Artikel Kumparan menyingkap kenyataan lain: Wakil Ketua Ekonomi Syariah Kadin, Angga Adinegoro, menyebut bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami literasi halal. Survei menunjukkan hanya 40 persen masyarakat Indonesia yang benar-benar paham pentingnya sertifikasi. Artinya, bukan hanya gerbang atau gudang penyimpanan yang bermasalah, tetapi juga para pelaut yang masih bingung membaca peta rantai pasok halal.
Refleksi di Ujung Aliran
Rantai pasok halal Indonesia akhirnya tampil sebagai perjalanan panjang yang belum sepenuhnya jernih. Ada kapal kecil yang kandas karena sertifikasi belum merata, ada gerbang penyembelihan yang masih tertutup, ada gudang penyimpanan yang belum suci, ada aspek penjaminan halal yang terlalu tipis, dan ada pelaut yang kurang memahami arah. Semua ini bukan sekadar catatan pinggir, melainkan potret tentang masa depan ekonomi halal Indonesia.
Paradoks ini menempatkan Indonesia di persimpangan jalan yang krusial. Dengan pasar konsumen Muslim terbesar di dunia, kita memiliki potensi untuk menjadi raja. Namun, dengan infrastruktur rantai pasok yang compang-camping, kita justru berisiko menjadi halaman belakang bagi produsen halal global seperti Malaysia, Thailand, atau bahkan Brazil. Ini bukan lagi sekadar soal kesucian produk, tetapi juga soal kedaulatan ekonomi.
Saat ini bukan waktunya untuk berharap. karena alarm peringatan panggilan untuk bertindak sudah terdengar. Pemerintah perlu berhenti hanya menghitung sertifikat dan mulai membangun “jalan tol halal” seperti infrastruktur fisik dan sistemik yang benar-benar menjamin aliran dari hulu ke hilir. Para raksasa industri logistik harus melihat kelangkaan ini bukan sebagai masalah, melainkan peluang bisnis bernilai triliunan rupiah. Dan akademisi, asosiasi, maupun konsumen harus terus mendesakkan isu ini ke ruang publik.
Pada akhirnya, halal bukan hanya label di kemasan. Halal merupakan salah satu tolok ukur yang berkaitan langsung dengan martabat ekonomi bangsa. Menjaga rantai pasok halal tetap jernih bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan agar kita tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga pemimpin dalam industri halal global
