Upayakan Restorative Justice, Kolaborasi Polres Karanganyar dan Bapas Surakarta

Humas Bapas Kelas I Surakarta
Bapas Kelas I Surakarta adalah Unit Pelaksana Teknis Yang Berada Dibawah Kementerian Hukum dan HAM
Konten dari Pengguna
10 Juni 2022 14:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Bapas Kelas I Surakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Upayakan Restorative Justice, Kolaborasi Polres Karanganyar dan Bapas Surakarta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KARANGANYAR – Sebanyak tiga orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Surakarta melaksanakan pendampingan tahap awal di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar, Selasa (5/3). Pendampingan ini terkait kasus tiga orang Anak yang dijerat pasal 170 KUHP tentang dugaan bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum.
ADVERTISEMENT
PK Bapas Surakarta melakukan penggalian data terhadap masing-masing Anak dan orangtuanya yang nantianya akan dituangkan dalam bentuk Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Litmas dari Bapas penting dan wajib digunakan untuk mengetahui gambaran yang jelas tentang keadaan yang sebenarnya mengenai latar belakang anak yang melakukan tindak pidana dan sebab-sebab dilakukannya tindak pidana tersebut.
Setelah dilakukan pendampingan dan penggalian data terhadap masing-masing Anak, kemudian PK Bapas mengumpulkan ketiganya beserta orang tuanya untuk diberikan beberapa arahan.
“Terkait kasus ini, akan kita upayakan restorative justice”, tutur Maharsi Sindu Pembimbing Kemasyarakatan Pertama memberikan arahan.
Restorative justice ini merupakan sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran hukum bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. Restorative justice ini pada intinya lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, dengan kepentingan terbaik di masa depan.
ADVERTISEMENT
Menyambung arahan dari Maharsi Sindu, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Priyo Wibowo juga menyampaikan beberapa hal.
“Dalam restorative justice, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya harus ada pemaafan dari korban”, terang Priyo.
“Maka dari itu alangkah baiknya datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan memohon agar perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan”, lanjut Priyo.
Restorative justice atau keadilan restoratif memang menjadi alternatif baru karena dalam penyelesaian suatu tindak pidana titik beratnya bukan pembelasan agar pelaku menjadi jera, tetapi titik beratnya pada pemulihan kepada keadaan semula dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi semua pihak di masa depan.
Dalam restorative justice ini, peran Bapas melalui Pembimbingan Kemasyarakatan menjadi sangat penting terlebih dengan diberikannya amanah dari negara melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ADVERTISEMENT
Di dalam UU tersebut PK Bapas wajib hadir dalam semua prosesnya, dari pra adjudikasi, adjudikasi, sampai post adjudikasi. Dalam kasus ini, PK Bapas Surakarta sudah aktif mendamingi Anak sejak tahap awal dan berperan aktif untuk menjalankan restorative justice dengan menekankan pada pemulihan hubungan antara Anak pelaku, korban, dan masyarakat