Masih Pandemi, MUI Ajak Bayar Zakat Fitrah di Awal Waktu

Sedekah Online
SedekahOnline.com adalah platform crowdfunding muslim pertama di Indonesia yang diprakarsai Laznas PPPA Daarul Qur'an.
Konten dari Pengguna
13 April 2021 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sedekah Online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Masih Pandemi, MUI Ajak Bayar Zakat Fitrah di Awal Waktu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Melalui Fatwa No 24/2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi merilis tata cara peribadatan Ramadan dalam suasana Darurat Pandemi Covid-19, Senin (12/4/21).
ADVERTISEMENT
Dalam fatwa MUI ini, dijelaskan pula aturan pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal, pembayaran fidyah dan sedekah. Tertulis, setiap Muslim yang terkena kewajiban zakat fitrah dapat menunaikannya sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.
MUI pun menganjurkan agar pembayaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah, dan sedekah disalurkan melalui BAZNAS/LAZNAS terpercaya. Hal ini dimaksudkan agar distribusinya terkoordinasi, merata dan dapat mengoptimalkan manfaatnya bagi mustahik.
Sebagai bagian dari LAZNAS PPPA Darul Qur'an yang sudah tak diragukan lagi reputasinya, SedekahOnline.com hadir memberikan kemudahan bagi muzaki untuk menunaikan zakat fitrahnya.
Kini, muzaki dapat membayarkan zakat fitrah kapan pun dan di mana pun pada awal Ramadan 1442 H/2021 M ini. Cukup dengan gawai, kewajiban membayar zakat fitrah dan jenis zakat lainnya dapat dilakukan dengan mudah. (mrim)
ADVERTISEMENT