Agenda Pemeriksaan Saksi, PK Bapas Solo Lakukan Pendampingan Anak

Bapas Surakarta
Humas pada Bapas Surakarta
Konten dari Pengguna
3 Januari 2024 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bapas Surakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AGENDA PEMERIKSAAN SAKSI, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS SURAKARTA LAKSANAKAN PENDAMPINGAN SIDANG ANAK DI AWAL TAHUN
Dok. Humas Bapas Solo
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Surakarta, Danang Dwi Haryadi dan Kasubsi Bimker BKA Bapas Surakarta, Adhie Endratmoko sebagai Pengawas PK laksanakan Pendampingan Klien Anak pada Sidang Anak di Pengadilan Negeri Boyolali, Rabu (03/01).
ADVERTISEMENT
Danang selaku PK, melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan inisial MH (14) dan AC (16) yang melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar Pasal 363 KUHP. Dalam Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Anak, Tony Yoga Saksana memasuki agenda Pemeriksaan saksi.
Sidang Anak menghadirkan dua orang saksi yaitu Saudara M dan Saksi Korban Saudara Y yang menyaksikan Anak dalam melakukan tindak pidana. Kedua Saksi diminta untuk bersaksi dibawah sumpah di depan Sidang dan diminta untuk menceritakan kejadian tindak Pidana. Hakim Anak kemudian mengkonfirmasi kesaksian para Saksi kepada Anak yang secara koperatif mengakui kesalahan yang telah mereka perbuat.
Hakim Tony berpesan kepada Anak untuk menjadikan permasalahan ini sebagai bahan pembelajaran kehidupan, “Lihat itu Orang Tua Kalian, menjadi ribet nganter kalian kesana kemari untuk menghadapi kasus hukum. Kalian itu harusnya membahagiakan Orang Tua Kalian bukan malah sebaliknya.” Ucap Hakim Tony sebelum menutup Persidangan.
ADVERTISEMENT
PK Bapas Surakarta masih tetap akan mengawal dan melakukan proses pendampingan terhadap MH dan AC hingga proses hukum selesai. “Masih Lanjut ya proses persidangannya, Agenda sidang selanjutnya Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa. Harapan kami (terkait tuntutan) tetap yang terbaik untuk Anak.” Jelas Danang terkait agenda sidang berikutnya.
Pendampingan Anak dalam sidang anak adalah bentuk komitmen Bapas Surakarta dalam mewujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi dengan mengedepankan hak-hak anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).