Konten dari Pengguna
4 Jenis Interpretasi Hukum yang Perlu Diketahui Mahasiswa Jurusan Hukum
9 Juli 2024 23:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Jenis Interpretasi Hukum. Sumber: Unsplash.com/Scott Graham](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j2bbvmcy3td8axgzk5jzjjre.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Interpretasi merupakan salah satu aspek yang selalu ada dalam ilmu pengetahuan, termasuk dalam ilmu hukum . Jenis interpretasi hukum ada banyak macam, tergantung dari objek yang akan ditafsirkan.
ADVERTISEMENT
Empat contoh interpretasi hukum, yaitu gramatikal, ekstensif, sistematis, dan sosiologis. Setiap orang yang mempelajari hukum, terutama mahasiswa jurusan hukum tentu perlu mengetahui empat interpretasi tersebut.
4 Jenis Interpretasi Hukum yang Perlu Diketahui
Interpretasi merupakan kegiatan yang selalu ada dalam berbagai ilmu pengetahuan , termasuk ilmu hukum. Dikutip dari laman KBBI VI Daring, kbbi.kemdikbud.go.id, interpretasi adalah pemberian kesan, pendapat, atau pandangan teoretis terhadap sesuatu.
Secara singkat, interpretasi dapat memiliki makna sebagai tafsiran. Interpretasi pada ilmu hukum terdiri dari banyak jenis, tergantung dari kebutuhan interpretasi serta objek yang akan ditafsirkan.
Empat contoh interpretasi hukum, yaitu gramatikal, ekstensif, sistematis, dan sosiologis. Mengutip dari buku berjudul Buku Ajar Pengantar Ilmu Hukum, Rado, dkk. (2022: 119 – 120), berikut penjelasan tentang empat jenis interpretasi hukum:
ADVERTISEMENT
1. Gramatikal
Interpretasi gramatikal merupakan penafsiran kata-kata yang terdapat dalam undang-undang sesuai dengan kaidah tata bahasa. Kata-kata atau teks dari suatu peraturan perundang-undangan akan dicari maknanya yang oleh pembentuk undang-undang digunakan sebagai simbol terhadap suatu peristiwa.
2. Ekstensif
Interpretasi ekstensif merupakan penafsiran yang lebih luas daripada gramatikal. Interpretasi ekstensif memperluas dari ketentuan khusus menjadi ketentuan umum sesuai dengan kaidah tata bahasanya.
3. Sistematis
Interpretasi sistematis merupakan penafsiran undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan. Misalnya, suatu peristiwa hukum yang tidak ada ketentuannya dalam undang-undang.
Pada konteks tersebut, hakim harus mencari ketentuan lain. Ketentuan lain tersebut harus sesuai atau mirip dengan peristiwa konkret yang sedang ditangani.
4. Sosiologis
Interpretasi sosiologis atau teologis merupakan penafsiran maka substansi undang-undang. Tujuannya, untuk diselaraskan dengan kebutuhan atau kepentingan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain empat interpretasi di atas, masih banyak jenis interpretasi hukum. Beberapa contoh adalah historis, komparatif, dan subsumptif. Oleh karena itu, mahasiswa jurusan hukum perlu aktif mempelajari setiap jenis guna melengkapi pengetahuan. (AA)