Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud Deklarasi Djuanda 1957 dalam Sengketa Internasional?

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
10 Juni 2024 22:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa yang dimaksud dengan deklarasi djuanda 1957 dalam konteks penyelesaian sengketa internasional?. Sumber: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa yang dimaksud dengan deklarasi djuanda 1957 dalam konteks penyelesaian sengketa internasional?. Sumber: pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda 1957 dalam konteks penyelesaian sengketa internasional? Yaitu menentukan batas teritorial perairan. Deklarasi Djuanda menjadi upaya dalam penentuan wilayah perairan di kawasan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial karya Waluyo, Deklarasi Djuanda menjadi landasan dalam terwujudnya Hari Nusantara. Hari Nusantara sendiri menghubungkan wilayah daratan dan lautan Nusantara atau Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
Penyebab dinamakan deklarasi Djuanda tidak lain dan tidak bukan karena Deklarasi Djuanda diumumkan di tanggal 13 Desember tahun 1957 oleh seorang Perdana Menteri dari Indonesia pada saat itu yang bernama Djuanda Kartawidjaja.

Apa yang Dimaksud Deklarasi Djuanda 1957 dalam Sengketa Internasional?

Ilustrasi apa yang dimaksud dengan deklarasi djuanda 1957 dalam konteks penyelesaian sengketa internasional?. Sumber: pixabay
Sengketa internasional yang pada waktu itu dapat diselesaikan dalam konteks dengan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 yaitu wilayah perairan Indonesia sebelumnya diumumkannya Deklarasi Djuanda masih memiliki acuan pada aturan di zaman kolonial Belanda.
Peraturan wilayah perairan Indonesia tersebut dikenal dengan nama Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939 atau disingkat dengan TZMKO 1939. Peraturan TZMKO memiliki ketetapan perairan Indonesia hanya memiliki luas 3 mil laut yang mengelilingi setiap pulau di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan peraturan TZMKO tersebut, sangat tinggi risiko yang memungkinkan kapal asing dalam melintasi perairan yang memisahkan pulau-pulau di sepanjang negara Indonesia.
Deklarasi Djuanda 1957 dalam konteks penyelesaian sengketa internasional di dalamnya pemerintah melakukan ketetapan bahwasanya lebar laut wilayah Indonesia menjadi 12 mil.
Pengukuran lebar laut tersebut didasarkan pada garis dasar yang menghubungkan titik terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI yang juga dikenal dengan Point to Point Theory.
Melalui Deklarasi Djuanda juga luas wilayah Indonesia secara keseluruhan bertambah sebesar 3,9 juta kilometer persegi dan setelah dilakukan penambahan tersebut negara Indonesia secara keseluruhan menjadi 5,9 juta kilometer persegi.
Isi dari Deklarasi Djuanda berpengaruh dalam kebijakan dan keamanan laut di kawasan Indonesia hingga saat ini. Dalam konteks penyelesaian sengketa internasional di dalamnya merupakan upaya yang begitu penting dalam penentuan wilayah perairan yang sepenuhnya menjadi milik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai jawaban apa yang yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda dalam konteks penyelesaian sengketa internasional. (ARH)