Konten dari Pengguna

Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran di Indonesia

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran. Unsplash.com/Jonathan Meyer
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran. Unsplash.com/Jonathan Meyer

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran pasal berapa? Hal ini banyak dipertanyakan oleh warga negara yang ingin mengetahui landasan dan perlindungan hukum dalam berserikat.

Kemerdekaan berserikat adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi Indonesia. Hak ini menjadi fondasi penting untuk kehidupan demokrasi.

Dengan adanya hak berserikat, hal ini memungkinkan masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan negara.

Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran di Indonesia

Ilustrasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul serta Mengeluarkan Pikiran. Unsplash.com/Mostafa Saeed

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal ini disebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Ketentuan dalam pasal ini juga diperkuat dengan berbagai regulasi turunannya.

Contohnya seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan berbagai peraturan perundang-undangan tentang kebebasan berserikat.

Kemerdekaan berserikat artinya setiap warga negara bebas membentuk atau menjadi anggota suatu organisasi. Termasuk organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, politik, atau ekonomi.

Berserikat dapat dilakukan melalui partai politik, serikat pekerja, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok dan komunitas.

Sementara itu, kemerdekaan berkumpul adalah hak untuk mengadakan pertemuan, baik secara terbuka maupun tertutup, untuk membahas kepentingan bersama.

Bentuknya kemerdekaan berkumpul pun beragam, dapat berupa rapat umum, diskusi publik, seminar, atau pertemuan komunitas.

Mengeluarkan pikiran juga merujuk pada kebebasan menyampaikan pendapat atau opini, ide, dan aspirasi melalui berbagai media. Hal ini bisa dilakukan baik secara lisan, tulisan, maupun dalam bentuk media digital.

Dikutip dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 19 dan 20, negara menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul untuk setiap warga negara. Meski demikian, kebebasan ini memiliki batas aturan.

Pelaksanaannya harus menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, dan tidak bertentangan dengan hukum. Pemerintah melalui aparat berwenang dapat mengatur tata cara pelaksanaan kebebasan ini.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran harus digunakan secara bijak, misalnya menyampaikan aspirasi dengan cara damai, menghormati perbedaan pendapat, dan tidak mengarah pada provokasi yang merugikan masyarakat. (Aya)

Baca juga: Apa yang Dimaksud Unilinear of Evolution? Cek Penjelasannya di Sini