Konten dari Pengguna

Makna Pokok Pikiran Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumber: Pixabay/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumber: Pixabay/pexels.com

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari beberapa pokok pikiran, salah satunya adalah "Ketuhanan". Makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bahwa pemerintah perlu memelihara budi pekertinya untuk menjalankan pemerintahan.

Herlina dalam Cita Hukum Pancasila Dapat Berkembang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa pokok pikiran UUD 1945 perlu dijadikan sebagai pedoman hidup dalam menjalani kehidupan berbangsa serta bernegara.

Untuk mengetahui informasi mengenai makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, simak penjelasannya dalam bacaan berikut.

Makna Pokok Pikiran Ke-4 Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumber: CQF-Avocat/pexels.com

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi tertinggi dalam ketentuan hukum Indonesia. Di samping sebagai konstitusi, UUD 1945 juga mempunyai peran penting sebagai pedoman hidup masyarakat.

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkandung empat pokok pikiran, antara lain:

  • Persatuan.

  • Keadilan Sosial.

  • Kedaulatan Rakyat.

  • Ketuhanan.

Makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bahwa setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalani ibadah berdasarkan agama yang dianut masing-masing individu.

Dengan begini, setiap warga negara dapat memilih kepercayaannya masing-masing dan mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini juga mengajarkan setiap manusia untuk rajin beribadah kepada Tuhan.

Di samping itu, pokok pikiran ini juga mendorong pemerintah maupun masyarakat untuk memelihara budi pekerti dalam menjalankan pemerintahan serta kehidupan sehari-hari. Pemerintah serta masyarakat juga perlu menjunjung tinggi harkat serta martabat manusia maupun nilai kemanusiaan yang luhur.

Ketiga pokok pikiran lain dalam pembukaan UUD 1945 juga tak kalah pentingnya. Pokok pikiran pertama, mendorong masyarakat untuk bersatu guna melindungi bangsa dan wilayahnya, serta mengutamakan kepentingan golongan.

Pokok pikiran kedua, pemerintah maupun masyarakat perlu menjunjung tinggi keadilan tanpa memandang latar belakangnya. Pokok pikiran ketiga menunjukkan bahwa setiap sistem negara dan aturannya diambil keputusannya berdasarkan musyawarah.

Demikian informasi mengenai makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. [ENF]