Konten dari Pengguna

Makna Pokok Pikiran Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
6 Juni 2024 23:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumber: Pixabay/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumber: Pixabay/pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari beberapa pokok pikiran, salah satunya adalah "Ketuhanan". Makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bahwa pemerintah perlu memelihara budi pekertinya untuk menjalankan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Herlina dalam Cita Hukum Pancasila Dapat Berkembang dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa pokok pikiran UUD 1945 perlu dijadikan sebagai pedoman hidup dalam menjalani kehidupan berbangsa serta bernegara.
Untuk mengetahui informasi mengenai makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, simak penjelasannya dalam bacaan berikut.

Makna Pokok Pikiran Ke-4 Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sumber: CQF-Avocat/pexels.com
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah konstitusi tertinggi dalam ketentuan hukum Indonesia. Di samping sebagai konstitusi, UUD 1945 juga mempunyai peran penting sebagai pedoman hidup masyarakat.
Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkandung empat pokok pikiran, antara lain:
Makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bahwa setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalani ibadah berdasarkan agama yang dianut masing-masing individu.
ADVERTISEMENT
Dengan begini, setiap warga negara dapat memilih kepercayaannya masing-masing dan mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini juga mengajarkan setiap manusia untuk rajin beribadah kepada Tuhan.
Di samping itu, pokok pikiran ini juga mendorong pemerintah maupun masyarakat untuk memelihara budi pekerti dalam menjalankan pemerintahan serta kehidupan sehari-hari. Pemerintah serta masyarakat juga perlu menjunjung tinggi harkat serta martabat manusia maupun nilai kemanusiaan yang luhur.
Ketiga pokok pikiran lain dalam pembukaan UUD 1945 juga tak kalah pentingnya. Pokok pikiran pertama, mendorong masyarakat untuk bersatu guna melindungi bangsa dan wilayahnya, serta mengutamakan kepentingan golongan.
Pokok pikiran kedua, pemerintah maupun masyarakat perlu menjunjung tinggi keadilan tanpa memandang latar belakangnya. Pokok pikiran ketiga menunjukkan bahwa setiap sistem negara dan aturannya diambil keputusannya berdasarkan musyawarah.
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai makna pokok pikiran keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. [ENF]