Mengintip Sejarah Hari Buruh dan Makna di Baliknya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
1 Mei 2024 8:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sejarah Hari Buruh. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sejarah Hari Buruh. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejarah Hari Buruh menjadi pembahasan yang menarik karena diperingati setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Perlindungan Hukum Akibat PHK yang Mengundurkan Diri oleh Kaharudin Putra, dkk., secara sederhana, buruh merupakan orang yang menerima upah dan melaksanakan perintah pekerjaan dari pengusaha atau majikan. Biasanya, buruh terikat pada pengusaha atau majikan karena adanya syarat kerja.
Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Bagaimana sejarahnya?

Sejarah Hari Buruh

IIlustrasi Sejarah Hari Buruh. Sumber: Unsplash
Sejarah Hari Buruh berawal pada 1 Mei 1886 ketika serikat buruh Amerika Serikat menggelar demonstrasi besar. Para buruh merasa jam kerja mereka tidak wajar sehingga menuntut agar dikurangi menjadi maksimal 8 jam.
Pasalnya, sejak abad 19, tak sedikit perusahaan menetapkan jam kerja para buruh mencapai 14 sampai 18 jam sehari. Sayangnya, dalam aksi demonstrasi tersebut, banyak buruh yang menjadi korban jiwa.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, Hari Buruh mulai diperingati sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Kejadian tersebut bermula setelah tokoh kolonial bernama Adolf Baars protes mengenai harga sewa tanah yang dimiliki kaum buruh terlalu murah untuk menjadi perkebunan.
Selain itu, buruh juga meminta upah layak karena pada masa itu tak sedikit buruh yang mendapatkan upah tidak layak. Usai masa kolonial, peringatan Hari Buruh digerakkan kembali pada masa kemerdekaan.
Hingga pada 1 Mei 1946, peringatan Hari Buruh diajukan oleh Kabinet Sjahrir supaya ditetapkan secara resmi. Pada 1948, UU No. 12/1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei terdapat larangan bekerja untuk para buruh.
Kamudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional.
ADVERTISEMENT

Makna Hari Buruh

Hari Buruh diperingati setiap tahun mengingat makna mendalam di baliknya, yakni untuk mengenang perjuangan para buruh. Hal ini bermaksud mengajarkan pentingnya menghargai seluruh jasa di berbagai bidang pekerjaan.
Selain itu, momentum Hari Buruh juga menjadi bentuk solidaritas para pekerja, pemerintah, dan pengusaha untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan.
Buruh serta pekerja memegang peran penting untuk menunjang keberhasilan pembangunan maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Itu dia sekilas pembahasan mengenai sejarah Hari Buruh dan makna di baliknya.(LAU)