Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Ditinjau dari Ruang Lingkupnya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
25 April 2024 23:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Walau terkadang dipandang sebagai dua hal yang serupa, tapi ada perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya.
ADVERTISEMENT
Artikel di bawah ini akan membahas tentang perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya.

Apa Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Ditinjau dari Ruang Lingkup Berlakunya?

Ilustrasi perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya. Foto: Pixabay
Hukum internasional dan hukum nasional adalah dua domain hukum yang terkadang dipahami sebagai suatu kesatuan sistem hukum.
Namun, pada sisi lain diposisikan ke dalam dua entitas sistem hukum yang berbeda dan terpisah antara satu dan lainnya. Terutama adalah soal eksistensi dan daya laku hukum internasional dalam sistem hukum nasional suatu negara.
Hukum nasional diyakini merupakan sub dan bagian dari hukum internasional. Sebaliknya, diyakini juga kalau eksistensi dan daya laku internasional bergantung pada penerimaan hukum nasional.
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Sedangkan, hukum nasional di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat yang hanya berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana di Indonesia, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda.
Hal ini lekat dengan aspek sejarah masa lalu bangsa Indonesia yang merupakan wilayah jajahan negara tersebut dengan sebutan Hindia Belanda.
Terdapat dua teori dalam memahami berlakunya hukum internasional, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
Sedangkan, menurut teori dualisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling memiliki hubungan superioritas atau subordinasi.
Keberadaan hukum internasional menjadi kontrol masyarakat dalam menjalankan hukum nasional demi tercapainya ketertiban dunia.
Lebih lanjut, ruang lingkup hukum internasional meliputi prinsip dan peraturan hukum yang berkenaan dengan negara, hubungan antarnegara, fungsi organisasi internasional, termasuk hubungan antar organisasi internasional maupun organisasi internasional.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah perbedaan hukum internasional dan hukum nasional ditinjau dari ruang lingkup berlakunya. (SP)