Konten dari Pengguna

Periodisasi Perkembangan Konstitusi di Indonesia Menurut Masanya

Sejarah dan Sosial

Sejarah dan Sosial

Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi periodisasi perkembangan konstitusi. Sumber: Pixabay/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi periodisasi perkembangan konstitusi. Sumber: Pixabay/pexels.com

Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan sebagai sumber hukum perundang-undangan. Periodisasi perkembangan konstitusi di Indonesia mulai dari tanggal 18 Agustus 1945.

Hal ini juga disampaikan oleh Santoso dalam Perkembangan Konstitusi di Indonesia, bahwa konstitusi di Indonesia dimulai dari masa kemerdekaan dan berkembang hingga kini.

Untuk mengetahui informasi mengenai periodisasi perkembangan konstitusi, simak selengkapnya dalam bacaan berikut.

Periodisasi Perkembangan Konstitusi di Indonesia

Ilustrasi periodisasi perkembangan konstitusi. Sumber: CQF-Avocat/pexels.com

Periodisasi adalah suatu proses pembagian waktu menjadi beberapa bagian. Hal ini biasa dilakukan untuk sejarah, termasuk konstitusi di suatu negara.

Indonesia memiliki perkembangan konstitusi yang cukup panjang. Untuk lebih jelasnya, berikut periodisasi perkembangan konstitusi di Indonesia:

1. UUD 1945

Periodisasi perkembangan konstitusi di Indonesia adalah masa UUD 1945 dari 18 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949. Proses pembentukan UUD 1945 bermula dari organisasi BPUPKI yang bertugas untuk merancang dasar negara Indonesia.

Di samping itu, UUD 1945 mempunyai isian yang lengkap dan tergolong mampu menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia.

2. UUD RIS

Periodisasi perkembangan konstitusi di Indonesia berikutnya adalah UUD RIS atau Republik Indonesia Serikat. Pemberlakuan UUD RIS ini terjadi pada 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Pemberlakuan UUD ini bermula dari perubahan bentuk negara Indonesia, sehingga konstitusinya turut mengalami perubahan. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah parlementer semu.

3. UUD Sementara

Periodisasi perkembangan konstitusi di Indonesia selanjutnya adalah UUDS atau UUD Sementara. UUD ini diterapkan pada 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959.

Pengesahan UUDS ini dilakukan oleh MPRS. Adapun bentuk negara yang ditetapkan adalah kesatuan dengan sistem pemerintahan berupa demokrasi parlementer.

4. Pemberlakuan Kembali UUD 1945

Periodisasi perkembangan konstitusi di Indonesia lainnya adalah pemberlakuan kembali UUD 1945. Hal ini ditandai dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Periode ini berlangsung sejak pengeluaran dekrit tersebut hingga 19 Oktober 1999.

5. UUD 1945 Pasca Perubahan

Periodisasi perkembangan konstitusi di Indonesia yang terakhir adalah UUD 1945 yang telah mengalami perubahan. Pemberlakuannya mulai 19 Oktober 1999 sampai sekarang.

Demikian sederet informasi mengenai periodisasi perkembangan konstitusi di Indonesia yang perlu diketahui. [ENF]