Konten dari Pengguna

Sistem Hukum Adat: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
11 Juli 2024 23:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sistem hukum adat. Sumber: Pixabay/pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sistem hukum adat. Sumber: Pixabay/pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem hukum adat adalah suatu sistem yang berlaku di Indonesia serta bersumber dari kebiasaan hidup masyarakat. Pada dasarnya, bentuk sistem hukum adat ini tidak tertulis, karena diambil berdasarkan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
ADVERTISEMENT
Syahbandir dalam penelitiannya yang bertajuk Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum menyampaikan jika sistem hukum adat termasuk sebagai sistem hukum yang telah dilakukan sejak zaman dulu.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai apa itu sistem hukum adat, simak penjelasannya dalam bacaan berikut.

Pengertian Sistem Hukum Adat

Ilustrasi sistem hukum adat. Sumber: CQF-Avocat/pexels.com
Sistem hukum adat adalah suatu aturan yang berlaku dalam kelompok masyarakat dan diambil berdasarkan kebiasaan, nilai, serta norma yang telah ada sebelumnya. Maka dari itu, hukum adat mempunyai bentuk tidak tertulis, karena berasal dari kesepakatan masyarakat itu sendiri.
Meskipun demikian, sistem hukum adat tetap diakui oleh negara sebagai suatu hukum sah serta berperan dalam mengatur pola kehidupan dan tingkah laku masyarakat adat itu sendiri. Hukum adat juga mempunyai berbagai sumber hukum dasar, mulai dari kebiasaan masyarakat serta adat istiadatnya.
ADVERTISEMENT
Sistem hukum adat yang ada di Indonesia ini juga dipengaruhi oleh faktor lain, seperti agama dan budaya yang terdapat dalam kelompok masyarakat.

Karakteristik dan Contoh Sistem Hukum Adat

Sistem hukum adat mempunyai sejumlah karakteristik tersendiri yang membedakannya dengan sistem lainnya. Adapun beberapa bentuk karakteristik dan contoh sistem hukum adat adalah:

1. Berpusat pada Komunitas

Salah satu karakteristik sistem hukum adat adalah berpusat terhadap suatu golongan atau komunitas. Dalam hal ini, hukum adat cenderung mempertimbangkan aspek spiritual, budaya, serta sosial dari kelompok masyarakat.
Contoh dari karakteristik ini adalah sistem hukum yang mempertimbangkan kepentingan komunitas serta kelompok di Suku Maasai yang berada di Kenya dan Tanzania.

2. Kekuatan Normatif

Karakteristik sistem hukum adat selanjutnya adalah mempunyai kekuatan normatif. Dalam hal ini, norma-norma hukum akan diikuti serta dihormati oleh anggota masyarakat sebagai bagian dari identitas budayanya.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh dari kekuatan normatif adalah suatu hukum adat untuk mengatur aturan mengenai perkawinan, pemilikan tanah, serta penyelesaian konflik.
Demikian informasi mengenai sistem hukum adat dan karakteristiknya yang perlu dipahami. [ENF]