Tradisi Halal Bihalal oleh Umat Islam Setelah Puasa Ramadan
Konten dari Pengguna
25 April 2024 23:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tradisi halal bihalal dilakukan oleh umat Islam setelah merayakan puasa Ramadan sebulan penuh, tepatnya ketika hari raya Idulfitri. Tradisi ini dilakukan dengan bersilaturahmi kepada keluarga, sanak-saudara, maupun tetangga untuk saling memaafkan.
ADVERTISEMENT
Husna dalam Halal Bihalal dalam Perspektif Adat dan Syariat menyebutkan bahwa tradisi halal bihalal telah menjadi budaya turun-temurun di kalangan masyarakat Indonesia.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sejarah tradisi halal bihalal, cari tahu selengkapnya dalam bacaan berikut ini.
Sejarah Tradisi Halal Bihalal
Tradisi tersebut dilakukan dengan bersilaturahmi ke rumah tetangga, saudara, maupun keluarga lainnya. Secara fikih, hukum halal bihalal adalah mengubah kondisi yang semula berdosa karena saling benci menjadi lebih halal dengan memaafkan.
Diperkirakan bahwa tradisi halal bihalal di Indonesia bermula dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Pangeran Sambernyawa. Pada pelaksanaan Idulfitri , Pangeran Sambernyawa melaksanakan pertemuan antara raja, prajurit, beserta punggawa di balai istana.
ADVERTISEMENT
Para punggawa serta prajurit secara tertib melaksanakan sungkem terhadap raja dan permaisuri. Kegiatan tersebut kemudian diadaptasi menjadi budaya halal bihalal.
Adapun istilah halal bihalal dipopulerkan oleh K.H. Abdul Wahab Chasbullah, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama yang berpengaruh dalam masa kemerdekaan Indonesia. K.H. Abdul Wahab Chasbullah menyebut istilah tersebut setelah Soekarno mengundangnya ke istana negara dan menginginkan istilah lain selain silaturahmi selama masa Idulfitri.
Tujuan Halal Bihalal
Pelaksanaan halal bihalal telah menjadi tradisi turun-temurun di Indonesia. Adapun beberapa tujuan halal bihalal, antara lain:
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan lengkap seputar tradisi halal bihalal umat Islam yang dilakukan secara turun-temurun dan tujuan penyelenggaraannya. [ENF]