Multi Akad pada Praktik Asuransi Syariah di Indonesia

Sekar Pramesti Putri
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
30 Juni 2022 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sekar Pramesti Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Pada masa sekarang ini masyarakat Indonesia memiliki kebutuhan hidup yang semakin kompleks, begitupun dalam kegiatan bermuamalah. Banyak perubahan dan adaptasi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hal ini mendorong lembaga keuangan syariah untuk dapat selalu berinovasi dalam memberikan layanan produk guna memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi. Salah satu caranya adalah dengan menerapkan praktik multi akad dalam produknya.
ADVERTISEMENT
Pengertian multi akad itu sendiri adalah gabungan dari beberapa akad yang diterapkan pada satu produk. Multi akad hadir sebagai solusi atas transaksi keuangan modern yang membutuhkan kombinasi dari beberapa akad. Produk lembaga keuangan syariah yang menggunakan multi akad dinilai memiliki potensi yang sangat besar jika penerapannya disesuaikan dengan syariat Islam. Beberapa jumhur ulama pun telah sepakat untuk memperbolehkan praktik multi akad.
Bahkan praktik multi akad ini sudah banyak diterapkan dalam berbagai transaksi, salah satunya adalah asuransi syariah. Asuransi syariah merupakan hasil ijtihad para ulama kontemporer karena kebutuhan masyarakat terhadap asuransi belakangan ini sudah menjadi hal yang penting, sedangkan pada zaman Nabi belum terjadi praktik asuransi. Ketentuan resmi asuransi syariah di Indonesia terdapat pada fatwa DSN-MUI No. 21/X/2001 yang berisi:
ADVERTISEMENT

Bagaimana mekanisme multi akad dalam asuransi syariah di Indonesia?

Praktik asuransi syariah di Indonesia mengandung tiga akad, yaitu akad tabarru, mudharabah atau musyarakah, dan ijarah atau wakalah. Akad tabarru adalah akad yang terjadi di antara sesama pengguna asuransi. Peserta akan membayar sejumlah dana sesuai dengan ketentuan yang disepakati dan nantinya dana tersebut akan digunakan untuk membantu dalam hal pembiayaan bagi peserta lain yang mengalami musibah.
Kemudian, akad mudharabah atau musyarakah yaitu akad yang terjadi antara peserta dengan perusahaan asuransi. Peserta berperan sebagai pemegang polis atau shahibul maal, sedangkan perusahaan berperan sebagai manajer atau mudharib. Jika perusahaan asuransi hanya memberikan jasa atau fasilitas tanpa memberikan modal, maka akad yang diterapkan adalah mudharabah. Namun, jika dalam praktiknya perusahaan asuransi ikut serta dalam pemberian modal, maka akad yang digunakan adalah musyarakah.
ADVERTISEMENT
Akad yang terakhir adalah akad ijarah atau wakalah, akad ini dikenal sebagai akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana. Peserta mempercayakan dananya untuk dikelola oleh perusahaan asuransi. Sehingga kemudian perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengelola dana tersebut. Dengan demikian, nantinya perusahaan berhak atas fee atau upah sebagai pengelola dana asuransi peserta.
Di Indonesia sendiri, produk asuransi syariah diterapkan ke dalam dua model, yaitu asuransi syariah dengan tabungan dan asuransi syariah tanpa tabungan. Kedua produk asuransi syariah, tabungan maupun non-tabungan, memiliki skema dan kedudukan yang sama dalam akadnya. Perbedaannya hanya pada adanya rekening tabungan yang diperlakukan tersendiri dan sebagai tabungan tambahan bagi peserta yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT

Bagaimana hukum multi akad dalam asuransi syariah di Indonesia?

Sebetulnya tidak ada larangan terhadap praktik multi akad dalam Al-Qur'an dan Hadis. Bahkan, DSN-MUI pun sudah menerbitkan fatwa yang menjadi pedoman pelaksanaan multi akad ini. Akad-akad yang terkandung dalam asuransi syariah juga diperbolehkan karena sejauh ini tidak ada dalil yang melarangnya. Pelaksanaan asuransi syariah dinilai tidak merugikan pihak manapun, bahkan dapat menjadi sarana ibadah di lingkungan sosial.
Asuransi syariah juga tidak menerapkan multi akad yang hukum akadnya berlawanan satu sama lain. Akad pada asuransi syariah berbeda dengan akad jual beli yang bersifat komersial serta memperhitungkan untung rugi. Pada asuransi syariah sifatnya adalah kooperatif dan tidak bertujuan mencari keuntungan. Tujuan utamanya semata-mata untuk bergotong royong dalam hal berbagi risiko di antara peserta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hal-hal ilegal yang diatur dalam syariat Islam tidak boleh ada dalam multi akad. Contohnya seperti gharar, maysir, riba, ketidakjelasan harga atau objek akad, serta unsur penipuan dan kerugian hanya pada satu pihak. Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum atas akad-akad yang diterapkan dalam asuransi syariah tidak melanggar batasan dan syariat Islam.