3 Terdakwa Kasus 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Konten Media Partner
16 Agustus 2019 7:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ILUSTRASI
zoom-in-whitePerbesar
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tiga dari lima terdakwa dalam kasus kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu dituntut hukuman mati, sedangkan dua lainnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, Kamis, 15 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra, mengatakan ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut bernama Suci Ramadianto, Iwan Irawan, dan Rozali.
Sementara dua terdakwa atas nama Surya Dharma dan Muhammad Aris dituntut 20 tahun kurungan penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Mereka dianggap JPU terbukti dan bersalah melanggar tindak pidana narkotika sesuai Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau sesuai dakwaan pertama.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Achmad Taufan, mengaku prihatin dengan tuntutan tersebut. Ia menilai, pembuktian perkara temuan sabu 37 kilogram dalam sebuah kapal pompong kosong yang menyeret kelima terdakwa itu lemah dari sisi pembuktian.
ADVERTISEMENT
"Jelas ini sangat ironis dan memprihatinkan penegakan hukum kita. Sudah jelas fakta dalam persidangan sangat lemah pembuktian. Bahkan majelis hakim beberapa kali menegur JPU karena pertanyaan-pertanyaan JPU tidak fokus mengarah kepada inti materi pembuktian," kata Taufan.
Namun demikian, ia yakin majelis hakim memiliki pertimbangan terbaik dengan melihat fakta persidangan selama persidangan berlangsung. Baik itu dari keterangan saksi ahli, penyidik polisi yang dihadirkan, maupun terdakwa.
"Akan tetapi inilah kenyataan kami terima hari ini. Kami sangat percaya, majelis hakim pasti memiliki pertimbangan terbaik. Melihat fakta persidangan telah kita jalani, keterangan saksi ahli telah kami hadirkan serta pembuktian penuntut umum sangat lemah," ujarnya.
Untuk saat ini, dia mengatakan, kuasa hukum akan fokus menyelesaikan nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum akan membeberkan fakta persidangan dengan sejelas-jelasnya sesuai rekaman sidang dan saksi-saksi. Sehingga, pleidoi tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sesuai fakta persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kami yakin dengan fakta persidangan bahwa para klien kami tidak bersalah dan tidak patut dipersalahkan dalam hal penemuan narkotika tersebut mengingat lemahnya pembuktian penuntut umum dalam persidangan," ujar Taufan.
Perkara menjerat kelima terdakwa berawal dari temuan 37 kilogram dan 75 ribu pil ekstasi serta 10 ribu pil happy five di sebuah kapal kosong di perairan Kembung, Pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, akhir Desember 2018.
Polisi kala itu menahan kapal tersebut karena kehabisan bahan bakar. Aparat sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal, tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu-sabu.
Dengan tidak ditemukannya narkoba tersebut, anggota polisi perairan dari Kepolisian Resor Bengkalis memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali; dan rekannya membeli bensin.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Ilustrasi Narkoba Foto: Pixabay