ASN Koruptor Belum Dipecat, Fitra: Pemprov Riau Jangan Cari Alasan

Konten Media Partner
4 Juli 2019 20:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WAKIL Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution saat menjadi inspektur upacara para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Riau.
zoom-in-whitePerbesar
WAKIL Gubernur Riau, Edy Afrizal Natar Nasution saat menjadi inspektur upacara para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diminta untuk tidak mencari-cari alasan berakibat timbulnya kecurigaan di masyarakat terkait belum dipecatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi.
ADVERTISEMENT
Deputi Forum Indonesia Transparansi (Fitra) Provinsi Riau, Tarmizi, mengatakan, alasan Pemprov belum menerima surat putusan dari pengadilan,itu hanya akal-akalan saja. Patut diduga hal tersebut sengaja disembunyikan.
"Biasanya 7 hari setelah putusan seluruh pihak sudah menerima salinan putusan. Mendagri saja sudah mengirim surat, itu artinya Mendagri sudah punya bukti kuat. Tidak mungkin Mendagri mengirim surat tanpa dasar jelas," kata Tarmizi kepada SELASAR RIAU, Kamis, 4 Juli 2019.
Kemudian, jelasnya, Pemprov Riau sendiri sudah pernah membuat komitmen mendukung upaya pencegahan korupsi sehingga ASN terbukti korupsi bisa ditindak tegas.
"Pak Syam sudah komitmen terhadap antikorupsi, menolak segala bentuk korupsi, pungli. Ini bukti integritas disepakati. Bahkan tidak harus menunggu putusan, tergantung ketegasan Pemprov saja," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Dengan belum dipecatnya ASN ini, ujarnya, sangat jelas mereka sudah membebani keuangan daerah.
Pemerintah masih memberikan tunjangan dan beberapa fasilitas kepada oknum tersebut.
Sebelumnya, Mendagri Thahjo Kumolo memberikan teguran tertulis kepada 11 Gubernur dan 80 Bupati dan 12 Walikota se Indonesia agar segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada ASN di lingkungan kerjanya masing-masing.
Dari 11 Gubernur yang mendapatkan teguran tertulis tersebut, satu diantaranya adalah Gubernur Riau, Syamsuar karena berdasarkan data dari Kemendagri ada dua ASN Pemprov Riau yang terlibat kasus korupsi belum dipecat.