Bawaslu Rekomendasikan PSU dan PSL di 112 TPS se-Riau

Konten Media Partner
20 April 2019 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEORANG pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai pencoblosan, Rabu, 17 April 2019, di TPS 043, Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
zoom-in-whitePerbesar
SEORANG pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai pencoblosan, Rabu, 17 April 2019, di TPS 043, Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Tiga hari usai pemungutan suara Pemilu Serentak 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 112 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di ranah Bumi Lancang Kuning.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi Bawaslu itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau usai dilakukan verifikasi dan pengumpulan data hasil pengawasan Pengawas TPS se-Riau.
"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan di Riau, sebanyak 26 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 86 TPS Pemilu Lanjutan (PSL) tersebar di 10 Kabupaten dan Kota," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu, 20 April 2019.
Rusidi Rusdan sebelumnya juga telah menginstruksikan kepada seluruh pengawas di tiap tingkatan untuk merekapitulasi permasalahan terjadi di tiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara, Rabu, 17 April 2019 silam.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2) berbunyi, "Pemungutan Suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan diantaranya Pembukaan Kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, adanya Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb".
Saat ditanyakan batas waktu pelaksanaan PSU, Rusidi menjawab, paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten dan Kota.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Pasal 373 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 menjelaskan, batas waktu Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota," ungkap Rusidi.
Berdasarkan data dirangkum Bawaslu Riau, terdapat sebanyak 2.816 Pemilih tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan dengan permasalahan surat suara telah habis atau kurang.
"Maka kami kemudian melakukan rapat membahas solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan suaranya dalam pemilu 2019. Kesimpulannya, agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS," jelasnya.
SEORANG pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai pencoblosan, Rabu, 17 April 2019, di TPS 043, Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau.
Tersebar di 9 Daerah
Sementara itu, Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, rekomendasi Bawaslu untuk PSU dan PSL di 112 TPS se-Riau, diperuntukkan bagi pemilih DPK tak dapat surat suara, padahal mereka sudah mengisi absensi yang diakomodir melalui PSL.
ADVERTISEMENT
Berikut perincian PSU dan PSL di 112 TPS se-Riau, Pekanbaru (PSU 3 TPS, PSL: 56 TPS), Kampar (PSL: 15 TPS), Pelalawan (PSU: 4 TPS, PSL: 1), Kepulauan Meranti (PSU: 3 TPS, PSL: 0), Kota Dumai (PSU: 4, PSL: 8), Indragiri Hulu (PSU: 4 TPS, PSL: 0), Indragiri Hilir (PSU: 2 TPS, PSL: 4 TPS), Rokan Hilir (PSU: 3, PSL: 2 TPS), Bengkalis (PSU: 3, PSL: 1),