Bobol, 9 Tahun WN India Sulap Kawasan HPT Tesso Nilo Jadi Kebun Sawit

Konten Media Partner
5 Oktober 2018 11:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
PEKANBARU - Warga Negara India ini, Sukhdev Singh (69), dengan leluasa dan menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di Simpang Basrah, Dusun III, Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi perkebunan kelapa sawit.
ADVERTISEMENT
Padahal, status HPT tidak diperbolehkan digarap dan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Berdampingan dengan HPT tersebut, ada kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), sudah belasan tahun arealnya dirambah dan diubah menjadi kebun sawit puluhan ribu hektare.
Uniknya, Sukhdev Singh membeli lahan di kawasan HPT sejak 2009 silam, dan dua tahun kemudian baru dikelola dan diolahnya menjadi kebun sawit, 2011 hingga 2018 ini.
Sudah menghasilkan kebun sawit seluas 145 hektare, barulah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencium lahan dikelola tersebut tak memiliki izin perkebunan.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menjadi pesakitan, terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Proses persidangan perdana , Rabu, 3 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
"Perbuatan terdakwa, Sukhdev Singh, anak dari Gurdial Singh, sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 92 ayat 1 huruf a junto pasal 17 ayat 2 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Jaksa Penuntut Umum Marthalius saat bacakan dakwaan.
Dari dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan juga terungkap cara terdakwa Sukhdev Singh menggarap dan mengelola HPT Tesso Nilo seluas 145 hektare tersebut.
Pada April 2010, terdakwa yang berstatus tahanan kota ini mencari lahan untuk dijadikan kebun sawit. Kemudian ia bertemu dengan Adi Chandra, mengaku memiliki lahan seluas 200 hektare di Simpang Basrah Dusun III Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Terdakwa bersama Adi Chandra dan sejumlah saksi mengecek lahan tersebut ke lokasi. Saat disurvei ternyata masih terdapat hutan dan kayu-kayu besar serta semak belukar.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa tidak pernah menanyakan kepada pemangku adat setempat terkait status lahan tersebut. Hingga disepakati harganya Rp 1 miliar kepada Adi Chandra," tambah JPU.
Kemudian, April 2011, Sukhdev Singh bersama saksi lainnya mulai membuka lahan 200 hektare yang dibelinya itu. Tahap awal, terdakwa mengolah 30 hektare lahan dengan menurunkan alat berat serta beberapa pekerja.
Kayu-kayu besar terdapat dalam hutan diambil dan dipakai membangun kantor hingga gudang. Enam bulan kemudian, terdakwa membuka 20 hektare lagi. Menyusul 40 hektare, hingga terakhir digarap 55 hektare lagi.
Enam tahun penggarapan berjalan, kebun sawit dibangun terdakwa mulai menghasilkan dan dipanen sebanyak 20 kali dalam sebulan, setiap panen mencapai 8 ton Tanda Buah Segar (TBS). Baru saja menikmati hasil kebun, warga India ini kemudian terjerat kasus hukum.
ADVERTISEMENT
Pada 8 April 2017 , Angota Komisi Kehutanan, Pengawasan dan Pengamanan hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brimob Polda Riau serta tim gabungan lainnya melakukan patroli dan pengamanan HPT Tesso Nilo.
Saat tiba di lokasi kebun milik terdakwa, tim melihat alat berat bekerja hingga aktivitas perkebunan serta karyawan di lokasi. "Ketika titik koordinat diambil, ternyata kebun sawit terdakwa masuk dalam HPT Tesso Nilo. Saat ditanyakan izin mengelolan hutan itu, pekerjanya tak tahu," ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan diketahui penanggungjawab kebun merupakan terdakwa Sukhdev Singh. Tim juga mengamankan alat berat, beberapa pekerja, serta peralatan perkebunan lainnya. Hingga penyidik PPNS KLHK menetapkan Sukhdev Singh sebagai tersangka.
Kasusnya bergulir dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, oleh Kejati diteruskan ke Kejari Pelalawan selanjutnya dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penyelidikan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Divisi Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Sukhdev Sing tidak mengantongi izin untuk mengelola kebun kelapa sawit seluas 145 hektarw, seperti UKL dan UPL..