Bolos Hari Pertama Masuk Usai Cuti Bersama? Sanksi Menanti ASN Bandel

Konten Media Partner
6 Juni 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GUBERNUR Riau, Syamsuar (baju biru) saat menjamu warga yang hendak bersilaturahmi di hari pertama open house, Rabu, 5 Juni 2019, di Kediaman Resmi Gubernur, Jalan Diponegoro, Pekanbaru
zoom-in-whitePerbesar
GUBERNUR Riau, Syamsuar (baju biru) saat menjamu warga yang hendak bersilaturahmi di hari pertama open house, Rabu, 5 Juni 2019, di Kediaman Resmi Gubernur, Jalan Diponegoro, Pekanbaru
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali masuk kerja pada hari Senin 10 Juni 2019 setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Dia meminta ASN tidak menambah masa cuti yang telah ditetapkan sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Syamsuar juga menegaskan bahwa dirinya akan melakukan inspeksi mendadak setelah cuti bersama.
"Seharusnya tak ada nambah (cuti) karena kita akan ada halal bi halal hari Senin masuk kerja," kata Syamsuar di sela-sela acara open house Idul Fitri di kediamannya, Rabu, 5 Mei 2019.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi juga menyampaikan hal yang sama kepada ASN di lingkungan Pemprov Riau.
"10 Juni wajib masuk kantor dan tidak ada pengecualian," tegas Ahmad Hijazi saat memantau pemarkiran mobil dinas di kediaman Gubernur Riau, Jumat, 31 Mei lalu.
Peringatan ini ia sampaikan untuk penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti bersama. Bagi ASN yang memperpanjang masa libur akan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku yakni pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Permen Nomor 33 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
"Bagi yang melanggar ada sanksi sesuai ketentuan berlaku. Absen tetap berjalan karena itu perintah Menteri Dalam Negeri dan Menpan-RB," sebutnya.
Peringatan terkait masa cuti bersama tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/26 M.SM.00.2019 tentang Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.