DPRD Bengkalis, Riau, Bahas Tiga Ranperda Jelang Puasa Ramadan

Konten Media Partner
7 Mei 2019 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY berdialog dengan Sekwan Radius Akima saat pembahasan 3 Ranperda antara lain,  Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji, Perubahan Perda tentang Pembentukkan PDAM dan Penyertaan Modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP), Senin, 29 April 2019.
zoom-in-whitePerbesar
SEKRETARIS Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY berdialog dengan Sekwan Radius Akima saat pembahasan 3 Ranperda antara lain, Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji, Perubahan Perda tentang Pembentukkan PDAM dan Penyertaan Modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP), Senin, 29 April 2019.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis melalui rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna tiga Ranperda ini dibahas bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY, Senin, 29 April 2019, diikuti anggota DPRD Bengkalis lainya. 
Diawali sambutan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis, Radius Akima mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan di antaranya tentang pembiayaan transportasi jemaah haji daerah, Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis dan Ranperda Penyertaan Modal di PT Bumi Siak Pusako.
Selanjutnya oleh pimpinan rapat, Abdul Kadir mempersilahkan kepada pemerintah untuk menyampaikan paparanya tentan ranperda tersebut.
Sekda Bustami HY dalam sambutanya mengatakan, terkait pembiayaan transportasi jemaah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis, belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi jama’ah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis.
SEKRETARIS Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, H Bustami HY, memberikan sambutan saat pembahasan 3 Ranperda antara lain, Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji, Perubahan Perda tentang Pembentukkan PDAM dan Penyertaan Modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP), Senin, 29 April 2019.
PDAM tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, dan memasukkan Dewan Pengawas ke dalam struktrur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
ADVERTISEMENT
Selain itu, disampaikan pula Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT Bumi Siak Pusako dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan surat Gubernur Provinsi Riau No. 500/Ekbang/22.12a tanggal 30 April 2019. Disebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan Rp 30 M.
Penyertaan modal tersebut, kata Sekda H Bustami, direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini, dimana anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dianggarkan pada APBD tahun 2019. 
"Kami berharap modal kepada PT. BSP yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda," pinta H Bustami.
Menindaklanjutinya, Pimpinan Rapat Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir mempersilahkan kepada fraksi-fraksi atau anggota dewan untuk memberikan pandangan dirangkum kembali dalam paripurna pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk, Ranperda tentang pembiayaan transportasi jamaah haji daerah, dan Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako tersebut.
SEKRETARIS DPRD Bengkalis, Radius Akima, memberikan sambutan saat pembahasan 3 Ranperda antara lain, Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji, Perubahan Perda tentang Pembentukkan PDAM dan Penyertaan Modal di PT Bumi Siak Pusako (BSP), Senin, 29 April 2019.
Ketujuh Fraksi DPRD Bengkalis selanjutnya menyampaikan pandangan fraksi mereka kepada Ketua DPRD Bengkalis, dimulai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh juru bicara Ita Azmi, Fraksi Partai Golongan Karya oleh H Thamrin Mali, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) oleh H Jasmi, Fraksi PDI Perjuangan oleh Daud Gultom, Fraksi Partai Demokrat oleh H Nanang Haryanto, Fraksi Gerindra Garuda Yaksa oleh Zamzami Harun, ST, Fraksi Gabungan Negeri Junjungan oleh Johan Wahyudi.
ADVERTISEMENT
Ketujuh fraksi, seluruhnya menyepakati 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya pada tingkat Pansus.
Pada Paripurna itu juga disepakati bahwa pimpinan Pansus 3 Ranperda diantaranya Pansus Ranperda tentang perubahan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk diketuai oleh Sofyan dengan wakil ketua Firman.
Sedangkan Pansus Ranperda tentang pembiayaan transportasi jamaah haji daerah diketuai oleh H. Abi Bahrun dengan Wakil Ketua Hj. Aisyah dan Pansus Ranperda tentang penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako diketuai oleh Indrawan Sukmana dengan wakil ketua Daud Gultom.