Eks Sipir Lapas Bengkalis Pemilik 37 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Konten Media Partner
29 Agustus 2019 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SUCI Ramadianto tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan vonis hukuman mati, Kamis, 29 Agustus 2019, di Pengadilan Negeri Bengkalis.
zoom-in-whitePerbesar
SUCI Ramadianto tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan vonis hukuman mati, Kamis, 29 Agustus 2019, di Pengadilan Negeri Bengkalis.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan vonis hukuman mati bagi ketiga terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu butir pil happy puppy, masing-masing Suci Ramadianto, Rozali, dan Iwan Irawan.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Suci Ramadianto merupakan mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bengkalis. Ia dipecat usai terbukti sebagai sindikat narkoba sel Lampung di Lapas Bengkalis.
Sementara itu, Rozali dan Iwan masing-masing berperan sebagai pemilik kapal dan kurir yang membawa narkoba tersebut dari Selat Malaka ke daratan Sumatera.
Ketua Majelis Hakim, Zia Ul Jannah, dalam pertimbangan vonis hukuman matinya mengatakan Suci Ramadianto pernah dihukum dalam kasus serupa terkait sabu-sabu tahun 2017.
"Tidak ada yang meringankan terdakwa, apalagi terdakwa pernah dihukum dengan kasus yang sama," kata Zia Ul Jannah, Kamis, 29 Agustus 2019, di PN Bengkalis.
Zia membacakan vonis Suci Ramadianto bersama-sama dengan anggota Majelis Hakim lainnya, Aulia Fatma Widhola dan Mohammad Rizki Musmar.
ADVERTISEMENT
Suci ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bekerja sama dengan Polda Riau di perumahan The Baliview Luxury Villas & Resto, Pekanbaru, Riau, 28 Juli 2017. Saat penangkapan, polisi sempat melepaskan tembakan peringatan.
Selain tiga terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga secara bergiliran membacakan vonis, dimulai dari Suci Ramadianto pada pukul 15.35 WIB. Disusul usai Salat Ashar dengan Rozali dan Iwan Irawan. Ketiganya kemudian divonis hukuman mati yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Bengkalis.
Diakhir sidang, kuasa hukum Suci Ramadianto, Achmad Taufan, mengatakan akan melakukan upaya banding atas putusan hukuman mati diterima kleinnya.
"Kami tetapkan untuk banding," kata Achmad Taufan.
Sidang sempat diskors karena sudah masuk waktu Salat Ashar. Selanjutnya dilanjutkan dengan pembacaan dua terdakwa lainya yaitu Rozali dan Iwan Irawan.
ADVERTISEMENT