Gakkumdu Tetapkan PPK di Riau Tersangka Penggelembungan Suara

Konten Media Partner
17 Mei 2019 12:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
SENTRA Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pelalawan saat menggelar konferensi pers kasus melibatkan Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng.
zoom-in-whitePerbesar
SENTRA Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pelalawan saat menggelar konferensi pers kasus melibatkan Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng.
ADVERTISEMENT
SELASAR RIAU, PANGKALAN KERINCI - Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sugeng, ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) Pelalawan usai digelarnya pertemuan kedua atau SG2, Rabu, 15 Mei 2019.
"Hasil rapat SG2 Gakkumdu, kasusnya (dinaikkan) ke penyidikan. Untuk sementara satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua PPK Nonaktif, Sugeng," ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur, Jumat, 17 Mei 2019.
Ketua PPK Pangkalan Kuras, Sugeng, terbukti dan mengakui telah melakukan pemindahan dan penggelembungan suara calon anggota legislatif (Caleg) satu ke lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, ahli, dan terlapor kasus tersebut memenuhi syarat untuk ke penyidikan.
Mubrur menjelaskan, diduga kuat Sugeng melakukan pemindahan dan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) di Daerah Pemilihan (Capil) IV Kecamatan Pangkalan Kuras-Pangkalan Lesung saat rapat pleno tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
Selain komisioner Bawaslu, penyidik dari polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan turut hadir dalam rapat Gakkumdu tersebut.
Mubrur menjelaskan, proses penyidikan di Polres Pelalawan selama 14 hari kerja dalam menyelesaikan berkas perkara hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam proses penyidikan, polisi berhak melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak yang tak memenuhi panggilan, termasuk pelapor maupun terlapor atau saksi-saksi.
Seperti diketahui, Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng, dilaporkan empat caleg dan satu parpol atas dugaan kecurangan pada saat pleno tingkat kecamatan ke Bawaslu Pelalawan.
Sugeng dituding melakukan pemindahan dan penggelembungan suara antar caleg hingga merugikan caleg dan parpol lainnya.
Keterlibatan Ketua Panwascam Empi Januardi terkuak dari pengakuan Sugeng, bahwa Empi yang menjadi perantara kepada penyuruhnya.
ADVERTISEMENT
Dugaan pemindahan dan penggelembungan suara itu dinilai bawaslu mencukupi syarat formil dan materil sebagai tindak pidana pemilu, hingga laporan itu diteruskan ke Sentra Gakkumdu untuk ditangani.